Breaking News
light_mode

YBH Mempawah Kecam Kebijakan Wajib BPJS

  • calendar_month Jum, 25 Feb 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah pusat menerbitkan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (Jamkesnas). Kebijakan itu pun menimbulkan reaksi pro dan kontra di masyarakat. Sebagian kalangan menilai kebijakan tersebut tidak tepat.

“Sangat disesalkan sikap presiden yang telah menebitkan Inpres nomor 1 tahun 2022. Kebijakan ini harusnya dievaluasi yakni dengan tidak mewajibkan masyarakat untuk mengikuti program jamkesnas,” tegas Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Mempawah Bestari, Deky Mulyadi, SH, Jumat (25/2/2022) di Mempawah.

Deky menerangkan, melalui Inspres nomor 1 tahun 2022 pemerintah memaksa masyarakat harus terdaftar sebagai peserta program BPJS Kesehatan. Kemudian, kartu BPJS Kesehatan dijadikan syarat pokok untuk mengurus sejumlah keperluan.

“Masyarakat harus punya kartu BPJS untuk mengurus jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK, calon jemaah haji, umroh dan lainnya. Ini bentuk pemaksanaan terhadap masyarakat,” sesalnya.

Harusnya, menurut dia, presiden mengeluarkan Inpres untuk memajukan dan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi peserta program BPJS. Sebab, banyak sekali kasus-kasus pelayanan bagi masyarakat penggunaan BPJS tidak maksimal.

“Masih sering ditemukan pasien BPJS yang tidak mendapatkan pelayanan terbaik saat berobat di rumah sakit maupun puskesmas karena berstatus sebagai peserta BPJS. Berbeda lagi jika masyarakat tersebut pasien umum yang lebih cepat pelayanan dan penanganannya,” cecarnya.

Mestinya, lanjut Deky, pemerintah meningkatkan dulu kepercayaan publik tentang pelayanan kesehatan peserta program BPJS Kesehatan. Caranya dengan memberikan pelayanan yang optimla dan kepuasan publik.

“Jika masyarakat sudah puas dan merasa terlayani dengan baik, secara otomatis orang akan berbondong-bondong mendaftar sebagai peserta BPJS. Pemerintah tidak perlu repot-repot memaksa masyarakat dengan syarat mewajibkan BPJS untuk mengurus keperluan lain,” ujarnya.

Justru, menurut Deky, Inspres nomor 1 tahun 2022 ini memberatkan dan menyulitkan masyarakat. Memberatkan karena masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS harus menanggung premi bulanan sesuai kelas kepesertaan program BPJS yang diikuti.

“Bahkan, mewajibkan kartu BPJS dalam syarat jual beli tanah sangat menyesatkan. Sebab, tidak ada kolerasinya antara jual beli tanah dengan urusan kesehatan. Ini bentuk pemaksaan pemerintah terhadap rakyat. Padahal BPJS itu bersifat sukarela, bukan mewajibkan masyarakat untuk berpartisipasi,” pungkasnya. (LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Pangan Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Pontianak Aman

    Satgas Pangan Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Pontianak Aman

    • calendar_month Jum, 14 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satgas Pangan Kota Pontianak memastikan ketersediaan bahan pokok aman jelang lebaran. Tim telah memonitor langsung pasar tradisional, retail dan distributor. Walaupun ada peningkatan permintaan yang menyebabkan kenaikan harga barang, semua masih dalam kondisi wajar. Kepala Bappeda Kota Pontianak Sidig Handanu menerangkan, di Pasar Teratai misalnya, dari aspek ketersediaan semuanya aman. Sedang dari sisi […]

  • Dewan Minta Korporasi Bantu Kembangkan BUMDes

    Dewan Minta Korporasi Bantu Kembangkan BUMDes

    • calendar_month Kam, 4 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Desa menjadi titik awal pengungkit pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19, sehingga pemerintah mendorong ekonomi desa agar terus bergerak. Untuk itu, kehadiran berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR), baik dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun korporasi swasta untuk membantu perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) patut didukung. “CSR korporasi yang bertujuan untuk […]

  • HUT ke-63 Kabupaten Mempawah Banjir Ucapan Selamat, Mulai Menteri, Gubernur hingga Bupati

    HUT ke-63 Kabupaten Mempawah Banjir Ucapan Selamat, Mulai Menteri, Gubernur hingga Bupati

    • calendar_month Ming, 3 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kabupaten Mempawah tepat tanggal 4 Juli, berusia 63 tahun. Ucapan selamat sebagai bentuk silaturahmi dan kerja sama yang baik yang terjalin selama ini, datang dari berbagai pihak mulai dari Bupati, Gubernur, Menteri hingga Asosiasi Pemrintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo). Semuanya mengirimkan video ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) kepada Kabupaten […]

  • Pj Sekda Abdul Malik Ajak Semua Pihak Jaga dan Lestarikan Budaya Suku Madura

    Pj Sekda Abdul Malik Ajak Semua Pihak Jaga dan Lestarikan Budaya Suku Madura

    • calendar_month Sab, 2 Nov 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, Abdul Malik menghadiri Grand Final Pemilihan Duta Lanceng Praben Kabupaten Mempawah Tahun 2024 di Mempawah Convention Center (MCC), Sabtu (2/11/2024) malam. Pada kesempatan tersebut, Pj Sekda Abdul Malik mengatakan kegiatan ini merupakan satu di antara upaya dari Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam melindungi dan mengembangkan objek pemajuan tradisi […]

  • Dewan Minta Disdukcapil Sintang Berbenah

    Dewan Minta Disdukcapil Sintang Berbenah

    • calendar_month Sen, 11 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, masih ada keluhan dari masyarakat terkait pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang. Beberapa keluhan masih muncul seperti lambannya pelayanan, pelayanan yang memperlambat persyaratan tertentu, prosedur yang panjang, dan masih ada pungli dan calo. Atas sejumlah persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten […]

  • Wabup Minta Kepsek di Bumi Senentang Kelola Dana BOS Sesuai Juknis Permendikbud

    Wabup Minta Kepsek di Bumi Senentang Kelola Dana BOS Sesuai Juknis Permendikbud

    • calendar_month Sel, 10 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS tidak terlepas dari peranan kepala sekolah (Kepsek). Artinya, bagaimana kepala sekolah dapat maksimal mengelola dana tersebut dengan baik dan benar. Karenanya, Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengingatkan kepala sekolah di kabupaten ini agar memperhatikan segala petunjuk teknis atau Juknis sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan […]

expand_less