LensaKalbar – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Syarif Yasser Arafat memastikan Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk dan Desa Mungguk Gelombang, Kecamatan Ketungau Tengah tak bisa menggunakan dana desa (DD) yang bersumber dari APBN untuk membangun kembali kantor desanya pasca hangus terbakar.
Pasalnya, dana desa yang bersumber dari APBN sudah ada peruntukannya.
“Terkait pembangunan ulang dua kantor desa ini, tentu tidak bisa menggunakan dana desa yang berasal dari APBN, karena sudah ada peruntukannya masing-masing. Apalagi dana desa inikan sudah minim,” tegas Syarif Yasser Arafat ketika ditemui Lensakalbar.co.id di Ruang Kerjanya, Selasa (29/10/2024).
Syarif Yasser Arafat menjelaskan bahwa dana desa yang bersumber dari APBN sudah ada peruntukannya. Misalnya, untuk stunting sekian, ketahanan pangan sekian, dan segala macam itu sudah ada lahannya masing-masing.
“Jadi dana desa dari APBN ini sudah ditentukan peruntukannya dari pemerintah pusat,” jelas Syarif Yasser Arafat.
Kemudian, ungkap Syarif Yasser Arafat, pemerintah pusat juga mengeluarkan aturan pengecualian untuk desa yang berstatus mandiri.
Dimana desa yang berstatus mandiri, kata Syarif Yasser Arafat, diperbolehkan membantu pembangunan kantor desa dan fasilitas umum lainnya. Tapi hanya sekian persen dari nilai bangunan.
“Artinya, tidak semua anggaran dana desa yang berasal dari APBN kita fokuskan bangun kantor desa dan fasilitas umum lainnya. Tapi boleh digunakan hanya sekian persen saja dari nilai bangunan untuk membantu, kira-kira itulah,” jelas Syarif Yasser Arafat.
Kendati demikian, Syarif Yasser Arafat mengaku akan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait seperti DPKAD dan Bappeda Kabupaten Sintang.
“Apakah dimungkinkan kita mengajukan atau mengusulkan melalui dana DAK misalnya. Tapi kalau menggunakan dana desa memang terbatas karena sudah diatur peruntukannya bah. Termasuk ada aturan untuk membangun fasilitas umum itu, untuk desa-desa yang bukan mandiri bahkan tidak boleh digunakan dana itu, seperti kantor desa, balai pertemuan, rumah ibadah itu termasuk tidak boleh kalau desa yang belum berstatus mandiri,” ulas Syarif Yasser Arafat.
“Kalau sewa bangunan boleh ya, karena inikan musibah yang tak terduga,” pungkas Syarif Yasser Arafat. (Dex)