LensaKalbar – Sekretaris Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Yakobus Kumis menyatakan bahwa mulai tanggal 9 Maret 2020 sebagai hari “Peladang Nasional”.
“Jadi hari ini, tanggal 9 Maret 2020 akan menjadi hari Peladang Nasional,” ucap Yokobus Kumis, Senin (9/3/2020).
9 Maret 2020, kata Yolobus, telah dipukul “Gong Kemerdekaan dan Kebebasan” bagi peladang. Dimana, majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang telah membacakan hasil putusan sidang terhadap keenam peladang asal Sintang.
Hasilnya, keenam peladang dinyatakan tidak bersalah dam divonis bebas atas dasar hukum yang ada.
“Karena itu, jaksa sebagai penuntut umum juga menerima putusan majelis hakim. Artinya, peladang-peladang bebas,” tegas Yokobus.
Kedepan, menurut Yokobus, peladang boleh membuka lahanya dengan cara membakar dan dengan memanfaatkan kearifan lokal maksimal dua hektar.
“Dan itu dijamin oleh undang-undang. Bahkan dalam waktu dekat Gubernur Kalbar akan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) untuk melindungi peladang,” pungkasnya. (Dex)