
LensaKalbar – Para pemangku kebijakan di Kabupaten Sintang belum lama ini dikumpulkan di Polres Sintang. Agenda yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi pun tidak lain membahas persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dalam pertemuan tersebut, menghasilkan lima poin penting dan disepakati langusng oleh Bupati Sintang, Ketua DPRD, Kejari Sintang, Dandim 1205/Stg, Denpom XII/1, Ketua Pengadilan Negeri Sintang, dan Kapolres Sintang.
Kelima poin penting yang disepakati bersama tersebut, adalah:
- Sungai Kapuas dan Melawi harus bersih dari PETI
- Pemerintah Daerah harus segera mencari solusi pekejaan lain untuk para pekerja PETI
- Pekerjaan penambangan rakyat hanya boleh dilakukan di wilayah WPR
- Pemerintah Daerah segera membuat rekomendasi WPR untuk diajukan ke Gubernur Kalbar
- Forkopimda sama – sama menjaga wilayah Sintang bebas dari PETI dan akan menindak secara hukum bersama-sama apabila ada pekerja PETI di Kabupaten Sintang
“ Ini tidak hanya menjadi tugasnya kepolisian saja. Kepolisian hanya menjalankan amanat Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” kata Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi saat menggelar Konferensi Pers, Senin (10/12/2018), di aula Polres Sintang.
Olehkarenanya, pekerja PETI yang ada di aliran Sungai Kapuas dan Melawi maupun di daratan diberikan rentang waktu hingga pekan depan. Apabila masih ditemukan pekerja PETI di wilayah Kabupaten Sintang. Terpaksa pihaknya pun tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas. Sesuai prosedur hukum.
Sebelum diambil tindakan hukum, ungkap Kapolres, kepolisian bersama forkopimda pada, Minggu (9/12/2018) lalu, telah turun langsung ke lapangan. Baik itu di wilayah perairan Sungai Kapuas dan Melawi maupun di daratan. Sosialisasi terkait larangan terhadap aktifitas PETI pun disampaikan langsung kepada para pekerja.
“ Bersama Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Denpom, Kejari, Ketua Pengadilan Negeri. Kita sampaikan lima poin penting yang telah disepakati bersama itu, kepada para pekerja PETI. Harapanya mereka dapat menghentingkan aktifitasnya hingga menunggu solusi WPR yang sedang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Gubernur Kalbar,” katanya.
Penindakan hukum, menurut Kapolres, bukan solusi yang baik untuk menghentikan aktifitas PETI di Kabupaten Sintang. Jika ada solusi lain. Kenapa tidak dilakukan. Olehkarenanya, kesadaran sendiri dari pekerja PETI sangat diharapkan.
“ Meskpun kita sadari bahwa sebagian besar pekerja PETI mengaku harga sawit dan karet turun drastis, sehingga tidak mampu menutupi biaya sehari-hari. Apalagi untuk membiayai anak sekolah. Maka dari itu solusi dari pemerintah daerah terkait WPR diharapkan segera terwujud,” tutupnya. (Dex)