Breaking News
light_mode

Wali Kota Minta Proses Hukum Pembakar Lahan

  • calendar_month Kam, 18 Feb 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kebakaran lahan yang akhir-akhir ini terjadi di sejumlah titik wilayah Kota Pontianak, membuat gerah Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Pasalnya, diantara kejadian terbakarnya lahan, ada beberapa yang disinyalir sengaja dibakar. Untuk itu, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan investigasi pada lokasi-lokasi tersebut.

“Ada beberapa yang sudah agak jelas pelaku yang membakar dan yang menyuruh membakar. Kita minta Polresta Pontianak Kota untuk memproses secara hukum,” tegasnya, Kamis (18/2/2021).

Ia menambahkan, para pemilik lahan yang lahannya terbakar, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Sanksinya, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan lahan itu selama tiga tahun sejak awal terjadi kebakaran sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 1. Masih di pasal yang sama pada ayat 2 disebutkan, seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar, tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran. Penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan.

“Kita tidak akan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selama tiga tahun bagi lahan yang terbakar tidak disengaja, dan lima tahun bagi yang sengaja membakarnya,” ucap Edi.

Menurutnya, berdasarkan investigasi yang dilakukan, memang ada indikasi pemilik lahan memerintahkan warga setempat membersihkan lahan. Pembersihan lahan dengan cara dibakar. Semestinya, kata dia, tidak demikian caranya, pembersihan lahan bisa dilakukan tanpa membakar. Misalnya dengan cara menebas semak belukar yang ada di lahan tersebut.

“Seharusnya mereka tidak harus membakar, membersihkan lahan boleh-boleh saja tetapi tidak harus membakar,” tuturnya.

Edi menambahkan, lahan yang dibakar tersebut kemungkinan difungsikan untuk berbagai macam diantaranya untuk membangun perumahan ataupun bercocok tanam. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak telah melakukan penyemprotan pada lahan yang terbakar. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di setiap kecamatan dan kelurahan terhadap warga agar menjaga lahan-lahan yang rentan terjadi kebakaran.

“Kita sedang mengkaji untuk penetapan status siaga Karhutla Kota Pontianak,” pungkasnya. (LK1/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Vokasi untuk Pemeliharaan PSU Program KOTAKU

    Vokasi untuk Pemeliharaan PSU Program KOTAKU

    • calendar_month Sen, 19 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pengentasan kawasan kumuh menjadi fokus Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Namun tak kalah pentingnya adalah bagaimana memelihara sarana dan prasarana um yang telah dibangun di lokasi yang telah ditata. Untuk itu, Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Permukiman Wilayah I Kalbar  […]

  • Yohanes Rumpak: Jumlah Komisi DPRD Sintang Tetap 4

    Yohanes Rumpak: Jumlah Komisi DPRD Sintang Tetap 4

    • calendar_month Sen, 14 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak memastikan jumlah komisi di DPRD Sintang tetap sama dan tidak ada penambahan, yakni 4 Komisi. “Untuk jumlah komisi sementara tetap 4 komisi ya,” kata Yohanes Rumpak ketika ditemui sejumlah awak media usai menghadiri pembukaan Pesparani Katolik I Tingkat Kabupaten Sintangbdi Indoor […]

  • Mohon Pemprov Kalbar Perhatikan Ruas Jalan Kayan Hilir – Kayan Hulu

    Mohon Pemprov Kalbar Perhatikan Ruas Jalan Kayan Hilir – Kayan Hulu

    • calendar_month Sel, 5 Jun 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Provinsi Kalbar diminta serius menyikapi persoalan infrastruktur jalan di Kabupaten Sintang. Jika tidak diatasi sedini mungkin akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Seperti diketahui, ruas Jalan Kayan Hilir – Kayan Hulu menyandang status jalan Provinsi Kalbar. Artinya, kewenangan penuh untuk mengatasi kedua ruas jalan tersebut adalah Pemerintah Provinsi Kalbar. “Pemerintah Kabupaten […]

  • Bangun Rumah Baru, Warga Mensiap Baru Diimbau Bikin Toilet untuk Cegah Stunting

    Bangun Rumah Baru, Warga Mensiap Baru Diimbau Bikin Toilet untuk Cegah Stunting

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masyarakat yang tinggal di Desa Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak harus mampu mempertahankan statusnya sebagai desa yang sudah mendeklarasikan diri sebagai desa Open Defecation Free (ODF). Karena itu, bagi masyarakat yang membangun rumah baru diwajibkan agar memiliki toilet atau WC pribadi di rumahnya. “Hari ini semua rumah sudah punya wc, tiba-tiba bulan depan ada […]

  • Kasat Satpol PP Sebut Masyarakat Mulai Memahami Fungsi dan Manfaat Aplikasi SITIBUM
    OPD

    Kasat Satpol PP Sebut Masyarakat Mulai Memahami Fungsi dan Manfaat Aplikasi SITIBUM

    • calendar_month Rab, 6 Nov 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah menyebut bahwa aplikasi SITIBUM yang dimiliki Satpol PP Kabupaten Sintang saat ini sangat membantu masyarakat dalam memberikan laporan kepada pihaknya terkait gangguan ketertiban umum, khususnya di lingkungan masyarakat. “Jadi secara perlahan masyarakat kita mulai memahami fungsi dan manfaat dari aplikasi SITIBUM itu,” […]

  • Sayangkan Aksi Pemblokiran Jalan Simba, Jeffray Minta Pemkab Sintang Segara Perhatikan Kondisi Ini

    Sayangkan Aksi Pemblokiran Jalan Simba, Jeffray Minta Pemkab Sintang Segara Perhatikan Kondisi Ini

    • calendar_month Rab, 13 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Aksi pemblokiran ruas Jalan Desa Simba yang dilakukan masyarakat setempat sangat disayangkan oleh Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward. Sebab dinilai dapat melumpuhkan mobilitas masyarakat yang ada di empat kecamatan tersebut. Kendati demikian, Jeffray memaklumi kondisi masyarakatnya yang sudah tidak tahan lagi dengan penderitaan dan kesulitan. Sebab ruas jalan mereka mengalami kerusakan yang begitu […]

expand_less