Beranda Hukum Waduh! Narkotika di Sintang Dikirim dari Pontianak, 8 Tersangka Ditangkap

Waduh! Narkotika di Sintang Dikirim dari Pontianak, 8 Tersangka Ditangkap

Tersangka AS, FE, dan MSA saat diamankan di Mapolres Sintang

LensaKalbar- Tidak sedikit pengungkapan Narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Sintang di bulan Januari 2019. Ironisnya, brang haram tersebut rata-rata berasal dari Pontianak yang dikirim ke Sintang.

Terbukti, pada Jumat (18/1/2019) lalu. Satresnarkoba Polres Sintang kembali meringkus tiga pelaku tindak pidana narkotika beserta barang buktinya.

Berikut tiga pelaku Narkotika yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Sintang:

  1. AS (22)
  2. FE (27)
  3. MSA (21)

“Ketiganya warga Kabupaten Sintang, saat ini semuanya sudah diamankan di Mapolres Sintang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan, kepada Lensakalbar.com, Minggu (20/1/2019).

Sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2019, ada lima pelaku Narkotika jenis sabu yang  berhasil diringkus.

Kelima pelaku Narkotika itupun , adalah:

  1. RD
  2. MR
  3. FA
  4. BE
  5. S

Dari hasil pengakuan delapan tersangka, kata Aris, Narkotika jenis sabu-sabu itupun didapatnya dari Pontianak. “Dari Pontianak dikirim melalui BIS,” ujarnya.

Sementara, untuk ketiga tersangka yang baru berhasil ditangkap, ungkap Aris, semuanya merupakan pemain baru. Bukan resedivis. “Statusnya satu orang mahasiswa dan dua orang swasta,” katanya.

Selain mengamankan ketiga pelaku Narkotika tersebut, tambah Aris, pihaknya juga berhasil mengamaankan sejumlah barang bukti.

“TKPnya ada dua,” ucapnya.

Dari tangan tersangka AS polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • 1 buah dompet merk Insave warna hitam berisi 1 klip plastik serta kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,50 gram
  •  4 klip plastik transparan kosong
  • 1 unit HP merk Xiaomi warna goldrose Imei 1 : 861424037210721, Imei 2 : 861424037210739 terpasang kartu Sim TRI dengan nomor 08991233762

Sementara dari tangan tersangka FE dan MSA polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • 2 klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,26 gram
  • 1 buah sendok sabu-sabu
  • 1 buah timbangan digital merk camry warna hitam
  • 17 klip plastik transparan kosong
  • 1 unit HP merk Nokia 1134 warna biru Imei : 354853083789556 terpasang kartu Sim Indosat Ooredoo dengan nomor 085651086569 dan 1 buah HP nokia 1110 warna hitam Imei 1 : 357802067564482, Imei 2 : 357802067564490
  • 1 buah sendok sabu
  • 1 buah kaca fanbo
  • 6 buah korek api gas
  • 1 buah potongan pipet warna putih
  • uang tunai

“Pertama kita meringkus AS. Kemudian petugas melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas berhasil meringkus FA dan MSA. Ketiganya satu jaringan,” ungkapnya.

Akibat perbuatanya itu, delapan tersangka yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Sintang dijerat Pasal 114 Ayat 2 susider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal enam tahun kurungan penjara. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here