LensaKalbar – Tercatat 20 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang masuk di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang.
20 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) itupun dibagi menjadi dua. Rinciannya adalah:
- 14 STTP Caleg Kabupaten Sintang
- 6 STTP Caleg Provinsi Kalbar
“Totalnya ada 20 STTP yang sudah masuk ke Bawaslu Sintang,” ungkap Ketua Bawaslu Sintang, Fransiskus, Selasa (4/12/2018).
Menurutnya, STTP wajib dikantongi bagi caleg kabupaten, provinsi, dan RI. “Ibaratkan kalau kita berkendara roda dua atau empat harus ada Surat Izin Mengemudi (SIM). Artinya, kalau ingin kampanye juga harus ada STTP,” ucapnya.
Sementara, Komisioner KPU Sintang Karsinah mengatakan sampai hari ini, Selasa (4/12/2018). Ada 14 caleg kabupaten dan 6 caleg provinsi yang sudah mengurus STTP.
“Jadi semuanya ada 20 STTP yang masuk ke KPU,” ujarnya.
Berdasarkan data KPU, ungkap Karsinah, ada 466 calon anggota legislatif yang terdaftar di DCT KPU Sintang. Sayangnya, yang mengurus STTP masih minim. Padahal STTP merupakan hal yang wajib dimiliki oleh caleg apabila ingin melakukan kampanye. Tanpa STTP caleg pun tidak diperbolehkan melakukan aktifitas kampanye.
“Apa pun bentuknya. Tanpa STTP, caleg tidak boleh melakukan kampanye. Artinya, STTP ini penting dan wajib dimiliki caleg,” katanya.
STTP, ungkap Karsinah, telah diatur di PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye yang di rubah ke dalam PKPU Nomor 28 Tahun 2018 dan atau PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang kampanye.
Kemudian dalam salinan PKPU tersebut menyebutkan bagi caleg yang melakukan pertemuan terbatas dapat dilakukan di dalam ruangan atau di gedung tertutup dengan jumlah peserta kampanye tidak kurang dan lebih dari 1000 peserta.
“Regulasi ini berlaku untuk semua peserta pemilu di semua tingkatan,” ungkapnya.
Apabila caleg kabupaten ingin melakukan pertemuan tatap muka, maka jumlah peserta tidak boleh melampaui kapasitas tempat duduk. Lokasinya, bisa di dalam ruangan atau gedung tertutup/terbuka. “Kalau diluar ruangan dapat dilaksanakan dalam bentuk kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, dan tempat umum lainnya,” jelas Karsinah.
Penting untuk diketahui, tambah Karsinah, bahwa peserta pemilu wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian. Baik itu kegiatan pertemuan terbatas maupun pertemuan tatap muka. Langkah itu dilakukan, agar pihak kepolisian dapat mengeluarkan STTP.
Terpisah, Kasat Intel Polres Sintang, AKP Wiwin S. Arifin mengatakan bahwa sudah banyak caleg yang mengurus STTP di Polres Sintang. “Sudah banyak. Ada juga yang bikin di Polda Kalbar,” katanya.
Kasat Intel pun mengaku belum bisa merinci detail data caleg yang sudah mengurus STTP di Polres Sintang. Sebab, ada beberapa caleg kabupaten membuat STTP-nya di Polda Kalbar.
“Bukanya kita tidak mau kasi datanya. Tetapi, kita takutnya tidak sinkron dengan data yang ada di Polda Kalbar. Yang jelas untuk di Sintang juga sudah banyak caleg yang membuat STTP,” katanya. (Dex)