Breaking News
light_mode

Video Konference dengan Kapolri, Sudarmin: TNI-Polri Diminta Netral Selama Pemilu 2019

  • calendar_month Sen, 24 Sep 2018
  • comment 0 komentar

LebsaKalbar – Guna mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan video conference dalam rangka Operasi Kepolisian Terpusat Mantap Brata 2018, Senin (24/09/2018).

Kapolri melakukan video conference didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menko Polhukam Wiranto, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Dihadapan, Bupati Sintang, Danrem 121/Abw, Dandim 1205/Stg, dan Kapolres Sintang, Kapolri lebih menekankan pada pengamanan pemilu 2019.

“Kapolri menyampaikan sinergitas TNI-Polri yang terlibat dalam pemilu 2019. Intinya, netralitas Polri lebih ditekankan dalam pelaksanaan Pemilu 2019,” kata Kapolres Sintang, AKBP Sudarmin usai melakukan video konference, di Mapolres Sintang.

Bagi anggota Polri yang tidak netral, kata Kapolres, akan dikenakan sanksi. Paling berat sanksinya kita tempatkan di penempatan khusus selama 21 hari. Langkah itu diambil apabila anggota Polri melanggar PP Nomor 2 tahun 2013 tentang peraturan disiplin.

Tetapi, tambah Kapolres, apabila anggota Polri melanggar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KKEP, maka akan dijatuhkan sanksi paling tegas yakni dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat.

“Pada prinsipnya selama pemilu 2019 polri akan bekerja sesuai dengan aturan serta intens berkoordinasi dengan stekholder terkait,” katanya.

Ketika terjadi gangguan Kamtibmas selama tahapan Pemilu 2019, kata Kapolres, pihaknya sudah siap bertindak dan mengambil langkah-langkah yang akan dilakukan. “Tetapi kita harapkan selama tahapan pemilu 2019 tidak terjadi gangguan. Sehingga terciotanya Pemilu 2019 yang aman, nyaman, damai, dan sejuk,” ungkap Kapolres.

Di tempat yang sama, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengaku bahwa video konference yang dilakukan Kapolri, Panglima TNI, dan Mendagri memiliki persepsi yang sama dengan Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Intinya, kita sama-sama ingin mensukseskan pemilu 2019,” kata Jarot Winarno.

Kemudian, tambah Jarot, dalam video konference tersebut juga ditekankan bahwa soal kewajiban semua pihak. Artinya, Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban untuk memfasilitasi dan menyiapkan sarana prasarana termasuk mengalokasikan anggaranya.

“Kebetulan kami belum rapat menyusun APBD murni tahun anggaran 2019. Nanti akan kita bicarakan juga terkait dukungan Pemda Sintang terhadap tahapan Pemilu 2019,” ungkapnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edi Minta Manajemen RSUD SSMA Siapkan Langkah Khusus

    Edi Minta Manajemen RSUD SSMA Siapkan Langkah Khusus

    • calendar_month Sel, 27 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menghadapi pandemi Covid-19, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan jajaran manajemen RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak harus melakukan langkah-langkah khusus. Saat ini RSUD Kota Pontianak sudah tersedia 53 tempat tidur bagi pasien Covid-19. Kemudian untuk ruang ICU ada delapan dilengkapi ventilator untuk menangani pasien terkonfirmasi positif Covid-19. “Akan tetapi […]

  • Pemkab Mempawah Siapkan 10 Ribu Rapid Test untuk Deteksi Dini Covid-19

    Pemkab Mempawah Siapkan 10 Ribu Rapid Test untuk Deteksi Dini Covid-19

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Test cepat atau rapid test yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Covid-19 tidak hanya fokus dikalangan TNI-Polri saja. Pasalnya, Kepala Dinas Kesehatan Mempawah, Jamiril memastikan bahwa rapid test akan menyasar kalangan DPRD, ASN, pedagang dan masyarakat secara umum. Sebab pihaknya telah menyiapkan 10 ribu alat rapid test […]

  • Program JKN-KIS, “Semuanya Langsung Beres, Tanpa Biaya”

    Program JKN-KIS, “Semuanya Langsung Beres, Tanpa Biaya”

    • calendar_month Jum, 10 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anita (30) merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) asal Kabupaten Sintang ditanggung oleh pemerintah daerah. Saat ditemui Lensakalbar.co.id, Anita bersedia menceritakan pengalamannya menggunakan kartu JKN-KIS ketika mengalami pelayanan saat bersalin. Anita dan keluarga pun sudah merasakan sendiri manfaat dari program ini, melahirkan anak tak perlu pusing ataupun panik memikirkan biaya persalinan. […]

  • Pawai Taaruf Meriahkan STQ XXV Nasional

    Pawai Taaruf Meriahkan STQ XXV Nasional

    • calendar_month Sab, 29 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Iring-iringan kendaraan hias berornamen Islami dengan ciri khas budaya masing-masing provinsi menghiasi Kota Pontianak. Para peserta Seleksi Tilawatil Quran (STQ) XXV Nasional dilepas oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji di depan Kantor Gubernur Kalbar, Sabtu (29/6/2019). Gubernur Kalbar, Sutarmidji menilai pawai taaruf ini menjadi bagian dari kegiatan-kegiatan yang bersifat Islami. Tujuannya untuk menyemarakkan sekaligus sebagai […]

  • Mempawah Terima 20 Mahasiswa Magang IKIP PGRI Pontianak

    Mempawah Terima 20 Mahasiswa Magang IKIP PGRI Pontianak

    • calendar_month Sel, 9 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, H Ismail menerima Mahasiswa Peserta Program Pengenalan Lapangan Persekolahan dan Kuliah Kerja Mahasiswa IKIP PGRI Pontianak di Aula Gedung PGRI Mempawah, Selasa (9/8/2022). Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan IKIP PGRI Pontianak Dr Awnurrahman mengatakan, fokus pada KKl ini yaitu masalah sunting yang prakteknya nanti akan berkoordinasi dengan dinas terkait. […]

  • Dampak Covid-19, Wali Kota Minta Jangan Ada Pelaku Usaha Menimbun Barang

    Dampak Covid-19, Wali Kota Minta Jangan Ada Pelaku Usaha Menimbun Barang

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan, dalam situasi menghadapi wabah virus corona (Covid-19), para pelaku usaha, distributor, pedagang dan pengecer tidak melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok dan atau barang penting lainnya. “Bagi yang melanggar, bisa dijerat dengan pasal 107 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun […]

expand_less