Breaking News
light_mode

Tunggak Pajak, Lima Restoran dan Kafe Dilabeli Stiker Merah

  • calendar_month Kam, 11 Jul 2024
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menetapkan lima tempat usaha berupa restoran dan kafe yang tercatat munggak pajak.

Kelima tempat usaha restoran maupun kafe tersebut ditempel stiker berwarna merah oleh petugas yang menandakan bahwa tempat usaha itu dalam pengawasan karena belum membayar pajak.

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda Kota Pontianak, Harjuniardi menjelaskan, penindakan yang dilakukan tim terpadu yang tergabung dalam TPPD Kota Pontianak ini ditujukan bagi objek pajak yang terdata masih menunggak pajak yang menjadi kewajibannya.

Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I hingga SP II terhadap sejumlah tempat usaha selaku wajib pajak (WP) agar mereka segera menyelesaikan kewajibannya.

“Oleh sebab itu hari ini kami bersama tim melakukan penagihan secara langsung serta melakukan penempelan stiker yang menandakan bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak,” ujarnya usai memimpin tim penertiban, Kamis (11/7/2024).

Terhadap kelima objek pajak tersebut, petugas penertiban melakukan stikerisasi yang ditempel di tempat usaha tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penertiban serupa apabila masih ada WP yang menunggak pajak usahanya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha terutama restoran, rumah makan, warung kopi, kafe dan sejenisnya, untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak, jangan terburu-buru jika tidak ingin tempat usahanya diperhatikan oleh tim penertiban pajak,” jelasnya.

Harjuniardi menambahkan, besaran nilai pajak yang tertunggak total sebesar Rp1,5 miliar, dengan nilai mulai dari Rp75 juta hingga ada yang mencapai Rp400 juta.

“Untuk besaran pajak yang ditetapkan, sesuai dengan omzet. Kalau usahanya lagi bagus, bayarlah sesuai dengan omzet yang diperoleh,” ungkapnya.

Kabid Penegakan Undang-Undang Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly menerangkan, sesuai tugas pokok dan fungsi, pihaknya selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), yang mana dalam pasal 39 Perda Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 19 Tahun 2021 bahwa baik orang per orang maupun badan, itu wajib membayar pajak tepat waktu.

“Pada saat WP tidak membayar pajak dan retribusi sesuai aturan, kami dapat menindak mereka dengan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring),” sebutnya.

Bersama Bapenda yang tergabung dalam TPPD, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memaksa WP berkomitmen menyetor pajak sebagai kewajibannya dalam waktu dekat. 

“Kalaupun ada kendala, itu bisa dikomunikasikan ke pihak Bapenda terkait tunggakan pajak yang belum terbayar,” imbuhnya.

Selain menempelkan stiker terhadap tempat usaha yang menunggak pajak sebagai peringatan sekaligus sanksi moril bagi mereka, pihaknya juga menahan sementara KTP pemilik usaha yang menunggak pajak usahanya.

“Tujuannya untuk memastikan wajib pajak telah melunasi kewajibannya. Setelah mereka melunasi pajaknya, KTP yang ada pada kami bisa diambil kembali,” pungkasnya. (prokopim/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tempatkan Pejabat PTP dengan Obyektif

    Tempatkan Pejabat PTP dengan Obyektif

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji mengatakan diseminasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah sebuah pembekalan bagi pemegang jabatan agar mereka dapat memahami, tugas, pokok dan fungsinya dan mereka mampu berinovasi kepada masyarakat serta mampu menyusun program dan mengeksekusinya dengan benar, sehingga output yang sejalan dengan visi misi daerah. “Kita kadang tidak mempersiapkan seseorang untuk menduduki […]

  • Pj Wako Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

    Pj Wako Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyampaikan pidato pendapat akhirnya terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (22/7/2024). Dalam pendapat akhirnya, Ani Sofian menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh […]

  • 3.367 Pelamar CPNS Sintang Lulus Administrasi

    3.367 Pelamar CPNS Sintang Lulus Administrasi

    • calendar_month Ming, 21 Okt 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ada 3.367 berkas pelamar formasi CPNS di Kabupaten Sintang dinyatakan  memenuhi syarat atau lulus berkas. Sementara yang tidak lulus berkas administrasinya ada 156 pelamar. “Bagi yang lulus dan tidak, sudah kita umumkan secara terbuka,” kata Kepala BKPSDM Sintang, Palentinus, Minggu (21/10/2018). Bagi pelamar yang telah berhasil lulus ujian administrasi dapat mengikuti kompetisi dasar […]

  • Angka Kemiskinan Ekstrem Mempawah Terendah se Kalbar

    Angka Kemiskinan Ekstrem Mempawah Terendah se Kalbar

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri dan membuka Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Mempawah Tahun 2024 di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Senin (1/7/2024). Rakor ini juga dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Juli Suryadi, Kepala BPS Mempawah Munawir, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, para Camat dan pihak terkait lainnya. Pj […]

  • 26 Desa di Tempunak Minta Perbaikan Jalan dan Jembatan, Ini Saran Dewan Sintang

    26 Desa di Tempunak Minta Perbaikan Jalan dan Jembatan, Ini Saran Dewan Sintang

    • calendar_month Kam, 21 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Tempunak telah dilaksanakan. Hasilnya, menitikberatkan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Pasalnya dari 26 desa yang ada di Kecamatan Tempunak kondisinya masih memprihatinkan. “Hampir semua desa memprioritaskan perbaikan jalan dan jembatan,” kata Anggota DPRD Sintang, Tuah Mangasih kepada Lensakalbar.com, Kamis (21/2/2019). Olehkarenanya, Tuah menyarankan agar 26 desa tersebut […]

  • Komitmen Jaga Kelestarian Hutan dan Populasi Orangutan

    Komitmen Jaga Kelestarian Hutan dan Populasi Orangutan

    • calendar_month Sab, 26 Agu 2017
    • 0Komentar

    *Melihat Sekolah Orangutan di Tem’bak   LensaKalbar –  Selasa (14/8), LensaKalbar.com mengunjungi Dusun Tem’bak Desa Gurung Mali, Kecamatan Tempunak. Gurung Mali disebut-sebut oleh masyarakat sintang sebagai pusat pendidikan orangutan di Sintang. Wilayah itu, juga memiliki kondisi hutan yang masih primer dan dinilai layak untuk keberadaan orangutan. Dusun Tem’bak berada sekitar 68  kilometer dari Kota Sintang. […]

expand_less