Breaking News
light_mode

Tunggak Pajak, Lima Restoran dan Kafe Dilabeli Stiker Merah

  • calendar_month Kam, 11 Jul 2024
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menetapkan lima tempat usaha berupa restoran dan kafe yang tercatat munggak pajak.

Kelima tempat usaha restoran maupun kafe tersebut ditempel stiker berwarna merah oleh petugas yang menandakan bahwa tempat usaha itu dalam pengawasan karena belum membayar pajak.

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda Kota Pontianak, Harjuniardi menjelaskan, penindakan yang dilakukan tim terpadu yang tergabung dalam TPPD Kota Pontianak ini ditujukan bagi objek pajak yang terdata masih menunggak pajak yang menjadi kewajibannya.

Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I hingga SP II terhadap sejumlah tempat usaha selaku wajib pajak (WP) agar mereka segera menyelesaikan kewajibannya.

“Oleh sebab itu hari ini kami bersama tim melakukan penagihan secara langsung serta melakukan penempelan stiker yang menandakan bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak,” ujarnya usai memimpin tim penertiban, Kamis (11/7/2024).

Terhadap kelima objek pajak tersebut, petugas penertiban melakukan stikerisasi yang ditempel di tempat usaha tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penertiban serupa apabila masih ada WP yang menunggak pajak usahanya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha terutama restoran, rumah makan, warung kopi, kafe dan sejenisnya, untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak, jangan terburu-buru jika tidak ingin tempat usahanya diperhatikan oleh tim penertiban pajak,” jelasnya.

Harjuniardi menambahkan, besaran nilai pajak yang tertunggak total sebesar Rp1,5 miliar, dengan nilai mulai dari Rp75 juta hingga ada yang mencapai Rp400 juta.

“Untuk besaran pajak yang ditetapkan, sesuai dengan omzet. Kalau usahanya lagi bagus, bayarlah sesuai dengan omzet yang diperoleh,” ungkapnya.

Kabid Penegakan Undang-Undang Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly menerangkan, sesuai tugas pokok dan fungsi, pihaknya selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), yang mana dalam pasal 39 Perda Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 19 Tahun 2021 bahwa baik orang per orang maupun badan, itu wajib membayar pajak tepat waktu.

“Pada saat WP tidak membayar pajak dan retribusi sesuai aturan, kami dapat menindak mereka dengan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring),” sebutnya.

Bersama Bapenda yang tergabung dalam TPPD, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memaksa WP berkomitmen menyetor pajak sebagai kewajibannya dalam waktu dekat. 

“Kalaupun ada kendala, itu bisa dikomunikasikan ke pihak Bapenda terkait tunggakan pajak yang belum terbayar,” imbuhnya.

Selain menempelkan stiker terhadap tempat usaha yang menunggak pajak sebagai peringatan sekaligus sanksi moril bagi mereka, pihaknya juga menahan sementara KTP pemilik usaha yang menunggak pajak usahanya.

“Tujuannya untuk memastikan wajib pajak telah melunasi kewajibannya. Setelah mereka melunasi pajaknya, KTP yang ada pada kami bisa diambil kembali,” pungkasnya. (prokopim/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahasan Ajak Pemuda Berkontribusi

    Bahasan Ajak Pemuda Berkontribusi

    • calendar_month Jum, 28 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peringatan Sumpah Pemuda ke-94 dimaknai Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan sebagai momentum mengobarkan semangat jiwa muda. Mengusung tema ‘Bersatu Bangun Bangsa’, dirinya mengajak masyarakat Kota Pontianak, khususnya pemuda untuk berkontribusi bagi daerah. “Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak selalu memberikan ruang untuk kreativitas dan inovasi anak muda,” katanya usai menjadi pembina Upacara Peringatan Hari Sumpah […]

  • Kepala OPD dan Camat di Sintang Teken Perjanjian Kinerja

    Kepala OPD dan Camat di Sintang Teken Perjanjian Kinerja

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (16/9/2025). Seluruh kepala OPD dan camat di lingkungan Pemkab Sintang menandatangani dokumen perjanjian tersebut sebagai bentuk komitmen melaksanakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Bupati Bala menegaskan pentingnya komitmen, kredibilitas, dan integritas jajaran […]

  • Tahun Ini, Pemkab Sintang Anggarkan Rp22 Miliar untuk Bangun Jalan di Sepauk

    Tahun Ini, Pemkab Sintang Anggarkan Rp22 Miliar untuk Bangun Jalan di Sepauk

    • calendar_month Ming, 7 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sintang mengalokasikan anggaran sebesar Rp22 miliar untuk membangun ruas jalan di Kecamatan Sepauk. “Dana reguler kita tahun ini ada Rp40 miliar, tapi Rp22 miliar-nya kita fokuskan untuk membangun ruas jalan di Kecamatan Sepauk,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sintang, Murjani saat mendampingi Bupati Sintang menggelar […]

  • Prioritaskan Duplikasi Jembatan Kapuas I

    Prioritaskan Duplikasi Jembatan Kapuas I

    • calendar_month Jum, 2 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengharapkan pemerintah pusat segera merealisasikan pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I. Sebab menurutnya kehadiran duplikasi jembatan tersebut merupakan jalan keluar untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di kawasan itu. Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sudah melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I.  Dia yakin sebagian […]

  • APBD Sarana Kesejahteraan Masyarakat

    APBD Sarana Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 25 Sep 2017
    • 2Komentar

    LensaKalbar – DPRD Provinsi Kalbar menggelar paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Gubernur Kalbar terhadap Raperda APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2018, Gedung Parlemen Kalbar, Senin (25/9). Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Hj Suma Jenny Heryanti, SH, MH didampingi Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M Kebing L serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, […]

  • Penutupan KTF 2023 Akan Dihibur Grup Musik Arwana
    OPD

    Penutupan KTF 2023 Akan Dihibur Grup Musik Arwana

    • calendar_month Jum, 3 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Panitia Kelam Tourism Festival Tahun 2023 memastikan bahwa dua personel grup musik asal Pontianak Kalimantan Barat yakni Arwana akan menghibur masyarakat Kabupaten Sintang pada malam penutupan Kelam Tourism Festival Tahun 2023 Sabtu, 4 November 2023 sekitar pukul 20.30 WIB. Hendrika Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa dua personel grup […]

expand_less