Breaking News
light_mode

Tunggak Pajak, Lima Restoran dan Kafe Dilabeli Stiker Merah

  • calendar_month Kam, 11 Jul 2024
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menetapkan lima tempat usaha berupa restoran dan kafe yang tercatat munggak pajak.

Kelima tempat usaha restoran maupun kafe tersebut ditempel stiker berwarna merah oleh petugas yang menandakan bahwa tempat usaha itu dalam pengawasan karena belum membayar pajak.

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda Kota Pontianak, Harjuniardi menjelaskan, penindakan yang dilakukan tim terpadu yang tergabung dalam TPPD Kota Pontianak ini ditujukan bagi objek pajak yang terdata masih menunggak pajak yang menjadi kewajibannya.

Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I hingga SP II terhadap sejumlah tempat usaha selaku wajib pajak (WP) agar mereka segera menyelesaikan kewajibannya.

“Oleh sebab itu hari ini kami bersama tim melakukan penagihan secara langsung serta melakukan penempelan stiker yang menandakan bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak,” ujarnya usai memimpin tim penertiban, Kamis (11/7/2024).

Terhadap kelima objek pajak tersebut, petugas penertiban melakukan stikerisasi yang ditempel di tempat usaha tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penertiban serupa apabila masih ada WP yang menunggak pajak usahanya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha terutama restoran, rumah makan, warung kopi, kafe dan sejenisnya, untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak, jangan terburu-buru jika tidak ingin tempat usahanya diperhatikan oleh tim penertiban pajak,” jelasnya.

Harjuniardi menambahkan, besaran nilai pajak yang tertunggak total sebesar Rp1,5 miliar, dengan nilai mulai dari Rp75 juta hingga ada yang mencapai Rp400 juta.

“Untuk besaran pajak yang ditetapkan, sesuai dengan omzet. Kalau usahanya lagi bagus, bayarlah sesuai dengan omzet yang diperoleh,” ungkapnya.

Kabid Penegakan Undang-Undang Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly menerangkan, sesuai tugas pokok dan fungsi, pihaknya selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), yang mana dalam pasal 39 Perda Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 19 Tahun 2021 bahwa baik orang per orang maupun badan, itu wajib membayar pajak tepat waktu.

“Pada saat WP tidak membayar pajak dan retribusi sesuai aturan, kami dapat menindak mereka dengan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring),” sebutnya.

Bersama Bapenda yang tergabung dalam TPPD, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memaksa WP berkomitmen menyetor pajak sebagai kewajibannya dalam waktu dekat. 

“Kalaupun ada kendala, itu bisa dikomunikasikan ke pihak Bapenda terkait tunggakan pajak yang belum terbayar,” imbuhnya.

Selain menempelkan stiker terhadap tempat usaha yang menunggak pajak sebagai peringatan sekaligus sanksi moril bagi mereka, pihaknya juga menahan sementara KTP pemilik usaha yang menunggak pajak usahanya.

“Tujuannya untuk memastikan wajib pajak telah melunasi kewajibannya. Setelah mereka melunasi pajaknya, KTP yang ada pada kami bisa diambil kembali,” pungkasnya. (prokopim/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tinjau Pelaksanaan MTQ Hari ke-2, Ini Pesan Wabup Mempawah…

    Tinjau Pelaksanaan MTQ Hari ke-2, Ini Pesan Wabup Mempawah…

    • calendar_month Sen, 5 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi meninjau pelaksanaan lomba hari ke dua cabang Fahmil Qur’an MTQ ke XXXII Tingkat Kabupaten Mempawah Tahun 2021 di Gedung MCC, Kelurahan Terusan, Senin (5/7/2021). “Alhamdullillah ya, pelaksanaan MTQ berjalan dengan aman dan lancar, walaupun pelaksanaannya berjalan dengan sistem yang berebeda dari tahun sebelumnya, karena kita masih dalam situasi […]

  • Ingin Bersinergi dengan Media Massa

    Ingin Bersinergi dengan Media Massa

    • calendar_month Rab, 20 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peran media massa dinilai penting dalam menyajikan informasi secara faktual, obyektif dan berimbang. Media massa juga dapat mengedukasi masyarakat serta melakukan kontrol sosial. “Media massa menjadi kekuatan keempat demokrasi. Media massa menjadi penyeimbang dalam demokrasi. Media massa juga sebagai filter terhadap isu yang ada di masyarakat,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) […]

  • Berharap APDESI dan Pemkab Mempawah Bersinergi dalam Pembangunan

    Berharap APDESI dan Pemkab Mempawah Bersinergi dalam Pembangunan

    • calendar_month Rab, 9 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua APDESI Kabupaten Mempawah, Abdul Majid berharap APDESI yang merupakan organisasi dari pusat hingga daerah. Dengan anggotanya berasal dari seluruh Kades dan pemerintahan desa se-Indonesia, dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan di Kabupaten Mempawah. “Apabila organisasi ini aktif dan dikelola secara maksimal maka akan memberikan kontribusi positif untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten […]

  • Tahun Ini, 20 Rumah Warga di Kecamatan Sintang Dibedah
    OPD

    Tahun Ini, 20 Rumah Warga di Kecamatan Sintang Dibedah

    • calendar_month Rab, 6 Nov 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Camat Sintang, Tatang Supriyatna mengungkapkan bahwa tahun 2024 ini, ada 20 rumah masyarakat mendapatkan bantuan bedah rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang tersebar di dua desa dan satu kelurahan di Kecamatan Sintang. “Untuk tahun ini, ada dua desa dan satu kelurahan yang menerima program bedah rumah. Totalnya ada 20 rumah […]

  • Liburkan Sekolah 14 hari Ke Depan, Edi Minta Siswa Belajar di Rumah

    Liburkan Sekolah 14 hari Ke Depan, Edi Minta Siswa Belajar di Rumah

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menindaklanjuti keputusan meliburkan siswa TK/PAUD, SD dan SMP di Kota Pontianak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memberikan arahan kepada seluruh kepala sekohah terkait beberapa hal dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona. Ia mengatakan, keputusan meliburkan siswa akan diberlakukan selama 14 hari ke depan, dengan melihat situasi dan kondisi nanti. “Jika kondisinya semakin […]

  • Alhamudulillah WTP 7 Kali Berturut, Bupati Erlina: Pertahankan!

    Alhamudulillah WTP 7 Kali Berturut, Bupati Erlina: Pertahankan!

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Predikat opini WTP yang diraih tersebut, menjadikan Pemerintah Kabupaten Mempawah berhasil meraih penghargaan sebanyak 7 kali secara berturut-turut. Penyerahan dan Penandatanganan Laporan Hasil Pemeriksaaan atas LKPD Tahun Anggaran […]

expand_less