Breaking News
light_mode

Tunggak Pajak, Lima Restoran dan Kafe Dilabeli Stiker Merah

  • calendar_month Kam, 11 Jul 2024
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menetapkan lima tempat usaha berupa restoran dan kafe yang tercatat munggak pajak.

Kelima tempat usaha restoran maupun kafe tersebut ditempel stiker berwarna merah oleh petugas yang menandakan bahwa tempat usaha itu dalam pengawasan karena belum membayar pajak.

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda Kota Pontianak, Harjuniardi menjelaskan, penindakan yang dilakukan tim terpadu yang tergabung dalam TPPD Kota Pontianak ini ditujukan bagi objek pajak yang terdata masih menunggak pajak yang menjadi kewajibannya.

Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I hingga SP II terhadap sejumlah tempat usaha selaku wajib pajak (WP) agar mereka segera menyelesaikan kewajibannya.

“Oleh sebab itu hari ini kami bersama tim melakukan penagihan secara langsung serta melakukan penempelan stiker yang menandakan bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak,” ujarnya usai memimpin tim penertiban, Kamis (11/7/2024).

Terhadap kelima objek pajak tersebut, petugas penertiban melakukan stikerisasi yang ditempel di tempat usaha tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penertiban serupa apabila masih ada WP yang menunggak pajak usahanya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha terutama restoran, rumah makan, warung kopi, kafe dan sejenisnya, untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak, jangan terburu-buru jika tidak ingin tempat usahanya diperhatikan oleh tim penertiban pajak,” jelasnya.

Harjuniardi menambahkan, besaran nilai pajak yang tertunggak total sebesar Rp1,5 miliar, dengan nilai mulai dari Rp75 juta hingga ada yang mencapai Rp400 juta.

“Untuk besaran pajak yang ditetapkan, sesuai dengan omzet. Kalau usahanya lagi bagus, bayarlah sesuai dengan omzet yang diperoleh,” ungkapnya.

Kabid Penegakan Undang-Undang Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly menerangkan, sesuai tugas pokok dan fungsi, pihaknya selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), yang mana dalam pasal 39 Perda Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 19 Tahun 2021 bahwa baik orang per orang maupun badan, itu wajib membayar pajak tepat waktu.

“Pada saat WP tidak membayar pajak dan retribusi sesuai aturan, kami dapat menindak mereka dengan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring),” sebutnya.

Bersama Bapenda yang tergabung dalam TPPD, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memaksa WP berkomitmen menyetor pajak sebagai kewajibannya dalam waktu dekat. 

“Kalaupun ada kendala, itu bisa dikomunikasikan ke pihak Bapenda terkait tunggakan pajak yang belum terbayar,” imbuhnya.

Selain menempelkan stiker terhadap tempat usaha yang menunggak pajak sebagai peringatan sekaligus sanksi moril bagi mereka, pihaknya juga menahan sementara KTP pemilik usaha yang menunggak pajak usahanya.

“Tujuannya untuk memastikan wajib pajak telah melunasi kewajibannya. Setelah mereka melunasi pajaknya, KTP yang ada pada kami bisa diambil kembali,” pungkasnya. (prokopim/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Gencarkan Sosialisasi dan Patroli Cegah Karhutla

    Pemkot Gencarkan Sosialisasi dan Patroli Cegah Karhutla

    • calendar_month Sel, 7 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjadi Inspektur Apel Kesiapan Sarana dan Prasarana (sarpras) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2023 di Halaman Mapolresta Pontianak, Selasa (7/3/2023). Pada apel itu, Wali Kota juga melakukan pemeriksaan perlengkapan yang digunakan untuk mengantisipasi karhutla. Edi menerangkan, ada dua musim di Kota Pontianak, yakni musim kemarau dan […]

  • Jalankan Putusan MK, Besok KPU Sintang Lantik 28 Anggota PPK

    Jalankan Putusan MK, Besok KPU Sintang Lantik 28 Anggota PPK

    • calendar_month Sel, 1 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Besok, Rabu (2/1/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang kembali melantik 28 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2019. Komisioner KPU Sintang, Sutami mengatakan, pelantikan 28 anggota PPK merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XVI/2018 tentang proses penambahan jumlah PPK 5 orang. “Dalam putusan MK itu, dinyatakan bahwa pemilu tahun 2019 […]

  • Kusnadi : Semangat Persatuan Harus Semakin Kokoh

    Kusnadi : Semangat Persatuan Harus Semakin Kokoh

    • calendar_month Sen, 30 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Kusnadi menuturkan, tahun ini peringatan Hari Sumpah Pemuda sudah memasuki usia ke-89 tahun. “Artinya pada tahun 1928 silam pemuda telah bisa mengikrarkan adanya persatuan. Untuk menyatukan Indonesia serta meniadakan perbedaan,” kata Kusnadi, Selasa (31/10). Di usia yang sudah 89 tahun, wakil rakyat asal Dapil Kecamatan Sepauk – Kecamatan Tempunak […]

  • Bahas Persoalan Infrastruktur Hingga Honor RT

    Bahas Persoalan Infrastruktur Hingga Honor RT

    • calendar_month Sen, 14 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama APDESI dan BPD se-Kabupaten Mempawah, Senin (14/6/2021) di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah. Rapat yang dipimpin Bupati Mempawah, Hj Erlina itu membahas persoalan infrastruktur pedesaan hingga honor Rukun Tetangga (RT). “Rakor ini untuk sharing informasi terkait permasalahan dan persoalan yang terjadi di masyarakat desa. […]

  • Kepala Daerah Mau Ikut Kampanye? Ini Aturannya …

    Kepala Daerah Mau Ikut Kampanye? Ini Aturannya …

    • calendar_month Rab, 26 Sep 2018
    • 0Komentar

    Jarot: Kalau Dimintai Ikut, Saya Akan Ikut Kampanye LensaKalbar – Bagi kepala daerah yang ingin ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden agar mengajukan cuti. Pasalnya, hal tersebut diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 PP No. 32/2018. “Sebelum turun kampanye Bupati atau Wakil Bupati harus mengajukan cuti terlebih dahulu,” kata Koordinator […]

  • Tertibkan Bangunan Liar dan Kawasan Kumuh

    Tertibkan Bangunan Liar dan Kawasan Kumuh

    • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina minta bangunan liar dan kawasan kumuh di wilayah yang dipimpinnya itu agar ditertibkan, terutama di kawasan pinggir pantai. Langkah itu diambilnya saat melakukan rapat dengan sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah di Aula Balai Junjung Titah, Rabu (21/7/2021). “Saya minta bangunan yang berada di kawasan pinggir pantai dan […]

expand_less