LensaKalbar – Dilantik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Provinsi Kalbar pada 22 April 2019 lalu. Kini Imran resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sintang.
Imran menggantikan posisi Kejari Sintang sebelumnya yakni Syahnan Tanjung.
Pada pertemuan pertamanya kepada sejumlah awak media, Kamis (25/4/2019) lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Imran menegaskan akan menggenjot 6 bidang yang ada di tubuh Adhiyaksa tersebut. Termasuk perkara pidana umum (Pidum), pidana khusus (Pidsus) dan perkara perdata tata usaha negara.
“Semua bidang kita genjot dan harus saya laksanakan baik itu perkara Pidum dan Pidsus,” tegasnya.
Imran mengaku tidak ada program 100 hari kerja setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sintang. Tapi, dirinya memastikan akan melaksanakan dan menjalankan tugasnya dengan baik.
“Kita jangan main target lah, yang jelas kita langsung kerjakan sesuai dengan aturan aturan yang ada,” ucapnya.
Kendati demikian, Imran meminta dukungan seluruh elemen masyarakat dan stekholder yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sintang, agar dirinya dapat menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan sesuai aturan yang ada.
“Kita ada dua wilayah hukum ya seperti Sintang dan Melawi. Kami hanya punya 10 jaksa. Tolong kamiĀ di doakan dengan personil yang sedikit ini semoga saya bisa mengemban dan menjalankan tugas tugas kejaksaan untuk pembangunan hukum khususnya di Sintang dan Melawi,” katanya.
Tatkala disingung mengenai sejumlah kasus yang masih tertunda, tegas Imran, bahwa ia belum mempelajari perihal tersebut. Tetapi dalam waktu dekat akan dipelajari dengan melakukan briefing secara internal.
“Kasus saya belum tahu, saya harus berefing dulu. Apa ada kasus-kasus sebelumnya,” pungkasnya. (Dex)