LensaKalbar – Bukannya tidak dilakukan penindakan terhadap aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Hanya saja, kepolisian masih menunggu tindaklanjut wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah diusulkan ke Gubernur Kalbar.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kapolsek Sepauk, Iptu Suwaris, kepada Lensakalbar.com, Senin (18/2/2019).
Suwaris tidak menampik aktifitas PETI di wilayah hukumnya masih terjadi. Tapi untuk melakukan penindakan harus melibatkan Forkopimda. Sebab hal tersebut telah dilakukan kesepakatan bersama.
“Kita hanya bisa mengimbau. Penindakan dilakukan oleh Polres Sintang bersama Forkopimda,” kata Kapolsek Sepauk.
Apabila sudah ada solusi WPR dari pemerintah, tambah Kapolsek, tidak ada alasan lagi pihaknya tidak melakukan penindakan. “Jadi, bukannya kita polisi tutup mata akan persoalan ini, tapi kita masih menunggu hasil yang telah disepakati bersama beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Untuk menjaga situasi tetap aman, nyaman, dan kondusif, ungkap Kapolsek, pihaknya harus mengambil langkah-langkah persuasif dalam persoalan PETI di wilayah hukumnya. Apalagi menjelang Pemilu Serentak 2019.
“Kalau kita mengambil tindakan penertiban saat ini, sama saja polisi di adu dengan masyarakat. Untuk itu, mari kita sama-sama menunggu hasil WPR yang dijanjikan dan disepakati bersama Forkopimda,” tuturnya.
Olehkarenannya, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat dan pihak manapun di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktifitas PETI. Sebab aktifitas tersebut dinilai ilegal, dan melanggar aturan hukum yang ada. (Dex)