Tanpa Libur Lebaran, Hari Ini ASN di Mempawah Kembali Bekerja
- calendar_month Sel, 26 Mei 2020
- comment 0 komentar

Ilustrasi
LensaKalbar – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah yang tidak masuk kerja pasca lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah bakal dikenakan sanksi. Pasalnya libur lebaran tahun ini ditiadakan atau digeser ke akhir tahun mendatang.
Selasa, 26 Mei 2020 merupakan hari pertama bagi kantor-kantor pemerintahan untuk kembali membuka loket-loket pelayanan publik pasca lebaran 24 Mei 2020 lalu. Regulasinya, Keputusan tiga menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan 3 menteri Nomor 728 Tahun 2019, 213 Tahun 2019 dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Liburaa Nasional dan Cuti Bersama.
Kemudian sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 berupa pelarangan mudik Le baran, perlu menetapkan perubahan hari libur dan cuti bersama 2020.
Olehkarenanya, Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi mengingatkan agar seluruh ASN kembali beraktivitas. “Lebaran tahun ini ASN tidak ada libur dan cuti, itu sesuai dengan aturan. Dan mulai hari ini ASN wajib masuk kembali seperti biasa,” kata Wabup Mempawah.
Wabup memastikan dirinya dan Bupati Mempawah bakal melakukan inspeksi mendadak di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Apabila ada ASN yang melanggar, pemberian sanksi sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.
“Jadi, bupati dan wakil bupati akan melaksanakan sidak di setiap OPD yang ada. Sanksinya kita kembalikan kepada aaturan karena semua sanksi yang diberikan kepada ASN mengacu pada aturan yang sudah dikeluarkan melaui SKB tiga menteri,” jelasnya.
Karena itu, Wabup berharap masing-masing kepala OPD dapat memantau kedisiplinan jajarannya pasca lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.
“Kepala OPD harus memantaau jajarannya, agar mereka dapat disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN,” pungkasnya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar