Tanggapi Tuntutan Demonstran ASAP, Jarot: Hukum Tidak Bisa Diintevensi, Tapi…
- calendar_month Sel, 19 Nov 2019
- comment 0 komentar

Masyarakat Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) dan Perwakilan Mahasiswa menyampaikan aspirasinya terkait 6 terdakwa karhutla di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sintang, Selasa (19/11/2019)
LensaKalbar – Tuntutan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) meminta pembebasan murni dan tanpa syarat terhadap 6 terkdakwa karhutla langsung ditanggapi Bupati Sintang, Jarot Winarno.
Dimana, Bupati Jarot menilai persoalan hukum yang sedang berporses tidak bisa di intervensi. Olehkarenanya, ada beberapa langkah yang akan diambil oleh pemerintah. Salah satunya adalah melakukan koordinasi intens dan duduk bersama Forkopimda Kabupaten Sintang untuk mengatasi persoalan ini.
“Memang masalah hukum kita tidak bisa intervensi. Tapi, Forkompinda akan selalu berkoordinasi. Aspirasi masyarakat akan kita koordinasikan di Forkompinda Kabupaten Sintang,” kata Jarot Winarno, kepada Lensakalbar.co.id, Selasa (18/11/2019).
Kemudian, Jarot mengaku bahwasanya Pemerintah Kabupaten Sintang telah menerbitkan Perbub Nomor 57 Tahun 2018 tentang pembukaan ladang dengan membakar dan tidak membakar.
Melihat aksi demonstran di Gedung DPRD Kabupaten Sintang, Jarot mengatakan bahwa ihwal tersebut lumrah terjadi. Hanya saja, Jarot meminta agar dilakukan dengan tertib dan tidak anarkis.
“Demonstrasi dan penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin UU. Seyogyanya demonstrasi dan penyampaian aspirasi dilakukan dengan tertib dan tidak anarkis,” pintanya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar