
LensaKalbar – Kali ini aparat penegak hukum harus berkoordinasi terlebih dahulu ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemerintah daerah.
Kondisi ini diperkuat dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dengan Kejaksaaan Negeri Sintang dan Kepolisian Resort Sintang, Selasa (3/7), di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
“Dulu aparat penegak hukum hanya berpedoman pada SOP yang ada saja. Tetapi dengan kerjasama ini aparat penegak hukum mesti berkoodinasi dengan APIP terlebih dulu dalam menangani laporan dan pengaduan masyarakat,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat , Sudarwidadi.
Ketika ada laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk, Sudarwidadi meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dapat bekerjasama dengan intens untuk memberikan data ketika dilakukan proses penyelidikan. Begitu juga dengan Aparat Penegak Hukum (APH) harus menyerahkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada APIP.
“Saya harap kerjasama ini betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik. Kerjasama ini dalam hal tukar menukar data dan informasi, mekanisme penanganan laporan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia supaya ada kesamaan persepsi antara APIP dan APH,” katanya.
Menurutnya, tujuan akhir dari kerjasama ini adalah kesejahteraan masyarakat. Olehkarenanya, koordinasi merupakan esensi utama dari penandatanganan kerjasama ini.
“Kerjasama ini terdiri dari 11 BAB dan 16 pasal,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Pemprov Kalbar, Sekundus menjelaskan, sejak menguatnya upaya penanganan dan pemberantasan korupsi, banyak pejabat daerah takut melaksanakan kegiatan pembangunan.
Olegkarenanya, dengan menindaklanjuti kerjasama antara Kemendagri dengan kejaksaan dan kepolisian yang sudah ditandatangani pada 30 November 2017 lalu.
“Dengan kerjasama ini APIP dan APH meati saling berkordinasi dalam penanganan laporan masyarakat tentang dugaan pidana korupsi,” katanya. (Dex)