Beranda Headline Tangani Tipikor, Aparat Hukum Harus Koordinasi dengan APIP

Tangani Tipikor, Aparat Hukum Harus Koordinasi dengan APIP

Bupati Sintang, Jarot Winarno ketika menandatangani perjanjian kerjasama antara Pemkab Sintang  dengan Kejaksaan Negeri Sintang dan Kepolisian Resort Sintang tentang  koordinasi antara  Aparat  Pengawas  Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak hukum (APH)

LensaKalbar – Kali ini aparat penegak hukum harus berkoordinasi terlebih dahulu ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemerintah daerah.

Kondisi ini diperkuat dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dengan Kejaksaaan Negeri Sintang dan Kepolisian Resort Sintang, Selasa (3/7), di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

“Dulu aparat penegak hukum hanya berpedoman pada SOP yang ada saja. Tetapi dengan kerjasama ini aparat penegak hukum mesti berkoodinasi dengan APIP terlebih dulu dalam menangani laporan dan pengaduan  masyarakat,” kata Wakil  Kepala  Kejaksaan  Tinggi  Provinsi Kalimantan  Barat , Sudarwidadi.

Ketika ada laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk, Sudarwidadi meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dapat bekerjasama dengan intens untuk memberikan data ketika dilakukan proses penyelidikan. Begitu juga dengan Aparat Penegak Hukum (APH) harus menyerahkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada APIP.

“Saya harap kerjasama ini betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik. Kerjasama ini dalam hal tukar menukar data dan informasi,  mekanisme penanganan laporan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia supaya ada kesamaan persepsi antara APIP dan APH,” katanya.

Menurutnya, tujuan akhir dari kerjasama ini adalah kesejahteraan masyarakat. Olehkarenanya, koordinasi merupakan esensi utama dari penandatanganan kerjasama ini.

“Kerjasama ini terdiri dari 11 BAB dan 16 pasal,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Pemprov Kalbar, Sekundus menjelaskan, sejak  menguatnya  upaya penanganan dan pemberantasan korupsi, banyak pejabat  daerah  takut melaksanakan kegiatan pembangunan.

Olegkarenanya, dengan menindaklanjuti  kerjasama antara  Kemendagri dengan kejaksaan dan kepolisian  yang sudah ditandatangani pada  30 November 2017 lalu.

“Dengan kerjasama ini APIP dan APH meati saling berkordinasi dalam  penanganan laporan masyarakat tentang dugaan pidana korupsi,” katanya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here