Breaking News
light_mode

Tak Kantongi IMB, Satu Unit Ruko Dibongkar

  • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membongkar satu dari empat unit ruko yang berlokasi di Jalan Purnama Agung V, Selasa (16/2/2021).

Bangunan permanen yang sudah berdiri tersebut dibongkar oleh tim penertiban bangunan lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, bangunan ruko itu telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak mengantongi IMB untuk satu unit ruko. Pihaknya bahkan sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri namun tidak diindahkan.

“Sehingga hari ini kita lakukan pembongkaran terhadap bangunan itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap bangunan gedung, pagar dan bangunan lainnya di wilayah Kota Pontianak wajib memiliki IMB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018. “Oleh sebab itu, kita sudah ada perda tata ruang yang mengatur zona peruntukan, fungsi dan GSB,” ungkap Edi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta menerangkan, pemilik bangunan empat unit ruko Jalan Purnama Agung V ini hanya mengantongi IMB untuk tiga unit saja.

Pembongkaran ini, kata dia, telah melalui prosedur. Mulai dari surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga. Hingga pada waktu yang diberikan, pemilik belum juga membongkar sendiri bangunannya, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pontianak sebagai penegak perda untuk melakukan pembongkaran.

“Karena bangunan ini melanggar Perda 10 tahun 2018 tentang bangunan gedung,” sebutnya.

Saat tim penertiban tiba di lapangan, memang ada beberapa pekerja dari pemilik bangunan tengah membongkar unit ruko yang menyalahi aturan. Namun tim penertiban tetap melanjutkan pembongkaran untuk mempercepat prosesnya.

Menurut Firayanta, alasan pemilik tidak melakukan pembongkaran meskipun sudah menerima peringatan ketiga untuk membongkarnya karena berharap masih bisa diproses izinnya. Namun dikarenakan bangunan itu melanggar GSB yakni sekitar 3,5 meter sehingga pihaknya tidak memberikan izin untuk satu unit bangunan ruko tersebut.

“Kesalahan utama tidak memiliki izin, harusnya setiap sebelum membangun gedung harus memiliki IMB terlebih dahulu, baru boleh membangun,” jelasnya. (LK1/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Danau Jemelak, Surganya Kota Sintang

    Danau Jemelak, Surganya Kota Sintang

    • calendar_month Ming, 27 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang , Jarot Winarno menutup seluruh rangkaian Jemelak Expo 2019 di Kawasan Wisata Danau Jemelak, Minggu, (27/10/2019) malam. Kegiatan yang berlangsung sejak 23 Oktober hingga 27 Oktober 2019 tersebut berhasil melaksanakan 17 jenis perlombaan dan kegiatan lain. Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan bahwa kita harus menjaga alam semesta. Maka alam semesta akan […]

  • Smart City Ubah Pola Pikir Masyarakat

    Smart City Ubah Pola Pikir Masyarakat

    • calendar_month Sen, 9 Des 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sadjan menyebut, tantangan utama dalam penerapan smart city adalah bagaimana mengubah pola pikir masyarakat atau birokrasi yang tidak atau belum mau berubah. Bagaimana mengubah pola pikir yang biasa saja menjadi pola pikir yang maju ke depan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan […]

  • Stok Sembako di Sintang Aman hingga Lebaran, Hanya Minyak Goreng dan Telur yang Naik Harga

    Stok Sembako di Sintang Aman hingga Lebaran, Hanya Minyak Goreng dan Telur yang Naik Harga

    • calendar_month Kam, 15 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang Sudiyanto melakukan pemantauan harga sembako di delapan lokasi Kota Sintang, Kamis (15/4/2021). Dalam melakukan pemantauan tersebut, Wakil Bupati Sintang yang didampingi sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang seperti Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Sudirman, Kadis Kominfo Kurniawan, Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Veronika Ancili, Kasat Pol […]

  • Gugus Tugas Rapid Test 80 Warga di Desa Sekabuk dan Pentek

    Gugus Tugas Rapid Test 80 Warga di Desa Sekabuk dan Pentek

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 80 warga di Desa Sekabuk dan Pentek, Kecamatan Sadaniang dilakukan uji cepat atau rapid test secara acak, Senin (13/7/2020). Hal itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19. “Ini sebagai antisipasi penyebaran covid-19,” ujar Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi saat menghadiri sosialisasi penanganan Covid-19 di Desa Sekabuk. Menurut Wabup, […]

  • Jadilah Kader yang Mampu Membangun Bangsa dan Daerah

    Jadilah Kader yang Mampu Membangun Bangsa dan Daerah

    • calendar_month Rab, 17 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina, menghadiri kegiatan pencanangan program Kader Penggerak Teritorial Desa atau Karakterdes yang digelar DPD Partai Golkar Kabupaten Mempawah di Mempawah Convention Center (MCC), Rabu (17/2/2021). Kegiatan tersebut dibuka Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Barat, Maman Abdurrahman, didampingi Ketua DPD Partai Golkar Mempawah, Safruddin Asra. Di hadapan peserta, Bupati Erlina mengatakan, Karakterdes […]

  • 21 Tahun Lumpuh Tulang Belakang, Ilim Herianto Tak Bisa Berobat karena <b>Miskin</b>!

    21 Tahun Lumpuh Tulang Belakang, Ilim Herianto Tak Bisa Berobat karena Miskin!

    • calendar_month Ming, 20 Jan 2019
    • 0Komentar

    Berharap Bantuan Sosial Pemerintah Meringankan Bebannya LensaKalbar – Akibat kecelakaan kerja sejak tahun 1997 silam. Ilim Harianto, kini menderita kelumpuhan dibagian tulang belakangnya. Ironisnya, seorang Bapak yang tinggal di Desa Wirayuda, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang itu, mengaku tidak pernah merasakan bantuan pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia […]

expand_less