Breaking News
light_mode

Tak Kantongi IMB, Satu Unit Ruko Dibongkar

  • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membongkar satu dari empat unit ruko yang berlokasi di Jalan Purnama Agung V, Selasa (16/2/2021).

Bangunan permanen yang sudah berdiri tersebut dibongkar oleh tim penertiban bangunan lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, bangunan ruko itu telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak mengantongi IMB untuk satu unit ruko. Pihaknya bahkan sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri namun tidak diindahkan.

“Sehingga hari ini kita lakukan pembongkaran terhadap bangunan itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap bangunan gedung, pagar dan bangunan lainnya di wilayah Kota Pontianak wajib memiliki IMB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018. “Oleh sebab itu, kita sudah ada perda tata ruang yang mengatur zona peruntukan, fungsi dan GSB,” ungkap Edi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta menerangkan, pemilik bangunan empat unit ruko Jalan Purnama Agung V ini hanya mengantongi IMB untuk tiga unit saja.

Pembongkaran ini, kata dia, telah melalui prosedur. Mulai dari surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga. Hingga pada waktu yang diberikan, pemilik belum juga membongkar sendiri bangunannya, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pontianak sebagai penegak perda untuk melakukan pembongkaran.

“Karena bangunan ini melanggar Perda 10 tahun 2018 tentang bangunan gedung,” sebutnya.

Saat tim penertiban tiba di lapangan, memang ada beberapa pekerja dari pemilik bangunan tengah membongkar unit ruko yang menyalahi aturan. Namun tim penertiban tetap melanjutkan pembongkaran untuk mempercepat prosesnya.

Menurut Firayanta, alasan pemilik tidak melakukan pembongkaran meskipun sudah menerima peringatan ketiga untuk membongkarnya karena berharap masih bisa diproses izinnya. Namun dikarenakan bangunan itu melanggar GSB yakni sekitar 3,5 meter sehingga pihaknya tidak memberikan izin untuk satu unit bangunan ruko tersebut.

“Kesalahan utama tidak memiliki izin, harusnya setiap sebelum membangun gedung harus memiliki IMB terlebih dahulu, baru boleh membangun,” jelasnya. (LK1/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ingat! Jabatan Adalah Amanah dan Tanggung Jawab

    Ingat! Jabatan Adalah Amanah dan Tanggung Jawab

    • calendar_month Sen, 28 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam sistem atau menjalankan roda pemerintahan, pelaksanaan mutasi, promosi, dan seleksi jabatan bukan merupakan suatu hal yang lumrah. Tetapi, bagaimana menjaga suatu amanah dan tanggungjawab yang diberikan kepada tiap seseorong pada jabatan tersebut. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, H Ismail ketika membuka kegiatan Uji Kompetensi Dalam Rangka Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi […]

  • Komisi V Kalbar Dukung Pemberian Sanksi untuk Masyarakat yang Menolak Divaksin

    Komisi V Kalbar Dukung Pemberian Sanksi untuk Masyarakat yang Menolak Divaksin

    • calendar_month Rab, 17 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Edy R Yacoub mendukung pemberian sanksi terhadap masyarakat yang menolak divaksinasi Covid-19, sebagaimana yang tercantum di dalam Perpres 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai disela-sela lawatannya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah, Selasa (16/2/2021). […]

  • Beras Plastik Beredar, Dewan Minta Dinas Terkait Segera Lakukan Sidak

    Beras Plastik Beredar, Dewan Minta Dinas Terkait Segera Lakukan Sidak

    • calendar_month Rab, 15 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalbar harus segera melakukan tindakan nyata. Langkah itu penting terkait temuan beras yang diduga beras plastik di Kabupaten Sanggau, sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat. “Saya sangat menyayangkan adanya temuan masyarakat terhadap beras yang bercampur plastik. Memang dari dulu sudah […]

  • Bumi Hanguskan Reklame Kedaluwarsa

    Bumi Hanguskan Reklame Kedaluwarsa

    • calendar_month Kam, 17 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna mengantisipasi kerugian daerah atas potensi pendapatan yang tidak dibayar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sintang memberangus reklame yang sudah habis masa perizinannya atau kedaluwarsa. “Reklame jatuh tempo yang kami sasar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Keberatan dan Pengawasan, Bapenda Sintang, Bulyamin, Kemarin. Pengawasan berupa penyesuaian izin terhadap semua reklame yang terpasang di Kabupaten […]

  • Safari Fajar Bupati dengan Protokol Kesehatan

    Safari Fajar Bupati dengan Protokol Kesehatan

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali menggelar safari fajar. Kali ini di Masjid Nurul Muchlisin, Desa Pasir Palembang, Kecamatan Mempawah Timur, Jumat (28/8/2020). Safari fajar diawali dengan salat subuh berjamaah, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Alquran, sambutan dari Ketua Safari Fajar Mempawah, Syahril, sambutan dari Bupati Mempawah, Erlina, dan tausiah oleh Ustadz Badri. Menariknya, dalam […]

  • KNPI Ajak Pemuda Mempawah Sukseskan Vaksinasi

    KNPI Ajak Pemuda Mempawah Sukseskan Vaksinasi

    • calendar_month Kam, 28 Okt 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – KNPI bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Mempawah dan TNI/Polri melaksanakan gebyar vaksinasi Covid-19, Kamis (28/10/2021) di Gedung Serbaguna Kecamatan Sungai Pinyuh. Bupati Mempawah, Hj Erlina berkesempatan meninjau langsung pelaksanaan kegiatan tersebut. “Pemerintah Kabupaten Mempawah menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan gebyar vaksin yang dilaksanakan KNPI dalam rangka peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2021. Kegiatan ini […]

expand_less