Breaking News
light_mode

Tak Kantongi IMB, Satu Unit Ruko Dibongkar

  • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membongkar satu dari empat unit ruko yang berlokasi di Jalan Purnama Agung V, Selasa (16/2/2021).

Bangunan permanen yang sudah berdiri tersebut dibongkar oleh tim penertiban bangunan lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, bangunan ruko itu telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak mengantongi IMB untuk satu unit ruko. Pihaknya bahkan sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri namun tidak diindahkan.

“Sehingga hari ini kita lakukan pembongkaran terhadap bangunan itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap bangunan gedung, pagar dan bangunan lainnya di wilayah Kota Pontianak wajib memiliki IMB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018. “Oleh sebab itu, kita sudah ada perda tata ruang yang mengatur zona peruntukan, fungsi dan GSB,” ungkap Edi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta menerangkan, pemilik bangunan empat unit ruko Jalan Purnama Agung V ini hanya mengantongi IMB untuk tiga unit saja.

Pembongkaran ini, kata dia, telah melalui prosedur. Mulai dari surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga. Hingga pada waktu yang diberikan, pemilik belum juga membongkar sendiri bangunannya, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pontianak sebagai penegak perda untuk melakukan pembongkaran.

“Karena bangunan ini melanggar Perda 10 tahun 2018 tentang bangunan gedung,” sebutnya.

Saat tim penertiban tiba di lapangan, memang ada beberapa pekerja dari pemilik bangunan tengah membongkar unit ruko yang menyalahi aturan. Namun tim penertiban tetap melanjutkan pembongkaran untuk mempercepat prosesnya.

Menurut Firayanta, alasan pemilik tidak melakukan pembongkaran meskipun sudah menerima peringatan ketiga untuk membongkarnya karena berharap masih bisa diproses izinnya. Namun dikarenakan bangunan itu melanggar GSB yakni sekitar 3,5 meter sehingga pihaknya tidak memberikan izin untuk satu unit bangunan ruko tersebut.

“Kesalahan utama tidak memiliki izin, harusnya setiap sebelum membangun gedung harus memiliki IMB terlebih dahulu, baru boleh membangun,” jelasnya. (LK1/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inovasi Gema Sejiwa Tingkatkan Pelayanan Terhadap ODGJ

    Inovasi Gema Sejiwa Tingkatkan Pelayanan Terhadap ODGJ

    • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Inovasi Gema Sejiwa (Gerakan Bersama Sehatkan Jiwa) dari UPT Puskesmas Siantan Hilir berhasil meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa masyarakat. Dari yang semula 64,05 persen, menjadi 84,37 persen di tahun 2022. “Dari target 64 orang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), 54 di antaranya sudah dilayani. Sebelumnya hanya 41 orang,” terang inovator Gema Sejiwa Puskesmas Siantan […]

  • Segala Dokumen Sudah Siap, Sintang Tunggu Komitmen Pusat Bangun PLBN
    OPD

    Segala Dokumen Sudah Siap, Sintang Tunggu Komitmen Pusat Bangun PLBN

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • 0Komentar

    LebsaKalbar – Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Sintang, Zulkarnaen, menyampaikan bahwa pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik pada dasarnya sudah siap dari sisi kewajiban pemerintah daerah. Semua dokumen pendukung telah dimiliki, tinggal menunggu anggaran dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan fisiknya. “Kalau bisa kita katakan, seluruh hal yang menjadi tanggung jawab pemerintah […]

  • Cuka Kayu Solusi Atasi Karhutla, Kapolres Dukung Inovasi Manggala Agni

    Cuka Kayu Solusi Atasi Karhutla, Kapolres Dukung Inovasi Manggala Agni

    • calendar_month Sab, 30 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masalah utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terjadi akibat adanya pembakaran lahan oleh oknum masyarakat maupun korporasi. Untuk meminimalisasi asap itu, pemerintah melalui Manggala Agni menawarkan inovasi baru, yakni “cuka kayu” atau asap cair (asam pyroligneous). Inovasi ini dinilai mampu menekan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang setiap tahunnya melanda Provinsi […]

  • Bupati Erlina Datangi Korban Banjir di Segedong

    Bupati Erlina Datangi Korban Banjir di Segedong

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Air setinggi lutut orang dewasa atau 40 cm bukanlah penghalang bagi Bupati Mempawah, Hj Erlina untuk bisa berjumpa dengan masyarakat Segedong yang terdampak banjir, Kamis (10/9/2020). Selain meninjau banjir di Parit Kelapa Tinggi dan Pangguk Desa Peniti Besar, ia bisa sekalian mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan […]

  • Waduh, Usulan Perbaikan Jalan Tersandung Dana

    Waduh, Usulan Perbaikan Jalan Tersandung Dana

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Marko mengaku prihatin dengan kondisi ruas jalan Sintang-Ketungau. Terlebih saat musim penghujan, masyarakat yang melintas harus melewati kubangan lumpur. “Yang paling parah itu di Pedadang. Jalan berlumpur seperti bubur,” kata Politisi PDI-P Dapil Ketungau tersebut, kemarin. Marko menyebut, dirinya sudah beberapa kali memperjuangkan usulan perbaikan […]

  • Duplikasi Jembatan Kapuas I Bakal Ubah Wajah Pontim

    Duplikasi Jembatan Kapuas I Bakal Ubah Wajah Pontim

    • calendar_month Kam, 4 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I di Pontianak Timur merupakan satu di antara rencana strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai dengan adanya duplikasi Jembatan Kapuas I tersebut, diharapkan bisa merubah wajah Kecamatan Pontianak Timur dengan penataannya. “Tentunya dengan dibangunnya duplikasi Jembatan Kapuas I ini akan berdampak terhadap arus […]

expand_less