Breaking News
light_mode

Tak Kantongi IMB, Satu Unit Ruko Dibongkar

  • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membongkar satu dari empat unit ruko yang berlokasi di Jalan Purnama Agung V, Selasa (16/2/2021).

Bangunan permanen yang sudah berdiri tersebut dibongkar oleh tim penertiban bangunan lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, bangunan ruko itu telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak mengantongi IMB untuk satu unit ruko. Pihaknya bahkan sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri namun tidak diindahkan.

“Sehingga hari ini kita lakukan pembongkaran terhadap bangunan itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap bangunan gedung, pagar dan bangunan lainnya di wilayah Kota Pontianak wajib memiliki IMB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018. “Oleh sebab itu, kita sudah ada perda tata ruang yang mengatur zona peruntukan, fungsi dan GSB,” ungkap Edi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta menerangkan, pemilik bangunan empat unit ruko Jalan Purnama Agung V ini hanya mengantongi IMB untuk tiga unit saja.

Pembongkaran ini, kata dia, telah melalui prosedur. Mulai dari surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga. Hingga pada waktu yang diberikan, pemilik belum juga membongkar sendiri bangunannya, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pontianak sebagai penegak perda untuk melakukan pembongkaran.

“Karena bangunan ini melanggar Perda 10 tahun 2018 tentang bangunan gedung,” sebutnya.

Saat tim penertiban tiba di lapangan, memang ada beberapa pekerja dari pemilik bangunan tengah membongkar unit ruko yang menyalahi aturan. Namun tim penertiban tetap melanjutkan pembongkaran untuk mempercepat prosesnya.

Menurut Firayanta, alasan pemilik tidak melakukan pembongkaran meskipun sudah menerima peringatan ketiga untuk membongkarnya karena berharap masih bisa diproses izinnya. Namun dikarenakan bangunan itu melanggar GSB yakni sekitar 3,5 meter sehingga pihaknya tidak memberikan izin untuk satu unit bangunan ruko tersebut.

“Kesalahan utama tidak memiliki izin, harusnya setiap sebelum membangun gedung harus memiliki IMB terlebih dahulu, baru boleh membangun,” jelasnya. (LK1/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Kartiyus Minta Camat dan Kades Fokus Turunkan Angka Kemiskinan

    Sekda Kartiyus Minta Camat dan Kades Fokus Turunkan Angka Kemiskinan

    • calendar_month Jum, 25 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus mendesak para Camat se-Kabupaten Sintang untuk fokus menekan angka kemiskinan di wilayahnya masing-masing. “Teman-teman camat coba fokus dan lihat angka kemiskinan di wilayahnya masing-masing apakah naik atau turun. Upayakan setiap tahun ada penurunan angka kemiskinan di kecamatan,” kata Sekda Sintang, Kartiyus ketika mendampingi Bupati Sintang, Jarot Winarno […]

  • Segera Implementasikan Perda RTRW

    Segera Implementasikan Perda RTRW

    • calendar_month Sen, 4 Des 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang,  Jarot Winarno meminta Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 (Perda 20/2015) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) segera diimplementasikan. Menurutnya, ini tahapan paling krusial. Jarot menyampaikan hal tersebut ketika membuka Sosialisasi Perda RTRW tersebut, di Ballroom May Hotel Hotel Sintang, Senin (4/12). “Agar implementasi bisa berjalan efektif dan efi siensi, dibutuhkan sosialisasi,” […]

  • Berharap Pempus Cabut Aturan Penggunaan Dana Desa dalam Penanganan Pandemi Covid-19

    Berharap Pempus Cabut Aturan Penggunaan Dana Desa dalam Penanganan Pandemi Covid-19

    • calendar_month Jum, 8 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengharapkan pemerintah pusat (Pempus) mencabut aturan dalam penggunaan dana desa selama masa pandemi Covid-19. Mengingat kondisi terkini pandemi sudah melandai atau bisa dikatakan aman, meskipun belum berakhir. Sehingga, kata Florensius Ronny, Pemerintah Desa (Pemdes) dapat melakukan perencanaan pembangunan di tiap masing-masing desa yang […]

  • Sungai Kapuas dan Melawi Berhias 21 Sampan Menawan

    Sungai Kapuas dan Melawi Berhias 21 Sampan Menawan

    • calendar_month Sel, 8 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masyarakat Kabupaten Sintang berduyun-duyun ke pinggiran Sungai Kapuas dan Melawi, Selasa (8/5), untuk menyaksikan Festival Sampan Hias, sebagai bagian dari kemeriahan Peringatan Hari Jadi ke-656 Kota Sintang 2018. Setidaknya 21 sampan hias berseliweran di Sungai Kapuas dan Melawi di Bumi Senentang tersebut. Pemandangan yang menyejukkan mata. “Sampan hias ini salah satu dari empat […]

  • Venue Berdesain Tanjak dan Globe, Edi Ingin Tamu Mengenang Pontianak

    Venue Berdesain Tanjak dan Globe, Edi Ingin Tamu Mengenang Pontianak

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Meskipun dalam waktu yang cukup singkat, Kota Pontianak sebagai tuan rumah penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) XXV Tingkat Nasional mampu menyelesaikan venue atau mimbar tilawah di lima lokasi tepat waktu. “Alhamdulillah hingga saat ini sudah selesai 100 persen dan siap digunakan mulai besok sebagai tempat digelarnya lomba STQ,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi […]

  • Kata Bupati Jarot, Pemerintahannya Dilanda Dua Fenomena

    Kata Bupati Jarot, Pemerintahannya Dilanda Dua Fenomena

    • calendar_month Rab, 24 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengaku dihadapkan dua fenomena yang merubah gaya bisnis. Pertama destruksi teknologi. Kedua adalah destruksi pandemi. Pada destruksi teknologi terjadinya perubahan yang mendasar dan cepat berkaitkan dengan cara kita menghadapi teknologi komunikasi. “Semuanya sudah internet of things dan artificial intelligence. Makanya dikenal dengan revolusi industri 4.0. Dimana konsumen maunya yang […]

expand_less