Beranda Headline Tak Ada STTP, Dua Caleg Nasdem Dipanggil Bawaslu

Tak Ada STTP, Dua Caleg Nasdem Dipanggil Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, Fransiskus

BLensaKalbar – Belum lama ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sintang memanggil dua calon anggota legislatif (Caleg) Provinsi Kalbar dan calon anggota legislatif (Caleg) Kabupaten Sintang. Keduanya berasal dari Partai Nasdem.

Diduga, kedua caleg Nasdem itu melakukan kegiatan kampanye, di Desa Riam Kijang, Kecamatan Tebelian, tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

“Sudah kita panggil. Kita hanya mengkonfirmasi kegiatan mereka di Desa Riam Kijang,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, Fransiskus saat ditemui Lensakalbar.com, Selasa (4/12/2018).

Berdasarkan pengakuan kedua caleg Nasdem itu, kata Ancis sapaan akrabnya, bahwa mereka tidak melakukan aktifitas kampanye. Hanya sekedar bersilaturahmi yang dihadiri kurang lebih belasan orang.

“Bahasanya bisa kita terima. Mereka hanya menggelar Silaturahmi. Jadi tidak dianggap sebagai kampanye. Keduanya juga mengaku tidak ada STTP,” ungkapnya.

Olehkarenanya, Ancis mengingatkan kembali bagi peserta pemilu baik itu calon anggota legislatif (Caleg) Provinsi Kalbar, Kabupaten Sintang, dan DPR RI diminta untuk mematuhi aturan kampanye. Salah satunya adalah STTP.

“Caleg wajib mengantongi STTP. Jika tidak ada maka kegiatan mereka bisa dibubarkan Bawaslu bersama Polres,” katanya.

Untuk mendapatkan STTP, tambah Ancis, peserta pemilu dapat mengurusnya langsung ke pihak kepolisian. Misalnya, STTP caleg Kabupaten Sintang yang mengeluarkannya  adalah Polres Sintang. Sebaliknya, STTP caleg Provinsi Kalbar dan RI STTP yang mengeluarkannya adalah Polda Kalbar.

“Kalau caleg kabupaten itu hanya di Polres Sintang saja. Kalau Provinsi dan RI di Polda Kalbar. Untuk itu, caleg diminta memahami dan mematuhi aturan yang ada,” tutupnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here