Beranda Headline Tak Ada LPSDK dan LPPDK, KPU Coret Peserta Pemenang Pemilu 2019!

Tak Ada LPSDK dan LPPDK, KPU Coret Peserta Pemenang Pemilu 2019!

Devisi Hukum KPU Sintang, A. V Tian

LensaKalbar – Meskipun Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dinyatakan sebagai pemenang Pemilu 2019 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang berhak mencoretnya sebagai pemenang.

Olehkarenanya, KPU Sintang mengingatkan partai politik melalui LO-nya untuk segera mempersiapkan laporan keuangan penyelenggaraan kampanye.

Laporan yang dimaksud, yakni berupa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Pasalnya, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sudah dilewati.

Jadwal penyerhaan LPSDK dimulai sejak tanggal 2 Januari 2019 mendatang. “Ini hanya berlaku satu hari. Artinya, mulai tanggal 2 Junuari 2019 mendatang hingga pukul 18.00 WIB. Diharapkan seluruh parpol sudah menyerahkan LPSDK-nya ke KPU. Bila tidak ingin mendapatkan sanksi,” kata A.V Tian, Devisi Hukum, KPU Kabupaten Sintang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/12/2018).

Menurut Tian, syarat penyerahan LPSDK bersifat wajib. Jika parpol tidak memenuhi hal ini, maka akan mendapat sanksi krusial berupa pencoretan sebagai pemenang.

“Sanksi yang bakal diterima jika tidak melaporkan LPSDK dapat dicoret sebagai pemenang. Jadi ini sifatnya wajib dipenuhi semua parpol,” tegas Tian.

Sementara untuk jadwal pengumuman penerimaan
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dimulai sejak tanggal 3 Januari 2018. “Sama, ini juga berlaku satu hari,” ujarnya.

Menurut Tian, penyerahan Laporan Penerimaan  Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), berisi data dana yang masuk dan harus dilaporkan pada 2 Januari 2019. Sementara tanggal 3 Januari 2019 merupakan pengumuman penerimaan LPSDK.

Selanjutnya, tambah Tian, adalah tahap pembukaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang nanti akan diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Waktu pelaporannya adalah tiga hari setelah penetapan.

“LPPDK itu dibuka setelah tiga hari masa penetapan. Berakhirnya tepat setelah Pemilu yakni 25 April 2019. Ini merupakan syarat bagi Caleg sebelum menduduki kursi kehormatan sebagai anggota dewan,” katanya.

Tian mengatakan pelaporan dana kampanye ini untuk memenuhi asas pemilu yang jujur, akuntanbel, transparan, bertanggung jawab, dan terbuka. Olehkarenanya, peserta pemilu yang berkampanye diminta untuk bertanggung jawab berapa total dana yang dihabiskan.

“Dalam waktu dekat, kita juga akan menggelar rapat koordinasi dengan partai politik terkait LPSDK ini,” tutupnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here