Breaking News
light_mode

Tahap Pertama Vaksinasi Covid-19 di Mempawah Capai 70 Persen

  • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepala Dinas Kesehatan Mempawah, Jamiril menyatakan bahwa program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Mempawah sejauh ini cukup efektif, yakni sudah sekitar 70 persen pada tahap pertama.

“Tahap awal untuk tenaga kesehatan sudah 70 persen, mudah-mudahan dalam seminggu ini, saya targetkan bisa mencapai di angka 90 persen,” ujarnya usai menerima rombongan kunjungan kerja Komisi V DPRD Kalbar, Selasa (16/2/2021).

Jamiril menjelaskan, pihaknya akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk mengebut kenaikan persentase vaksinasi dengan cakupan kelompok yang lebih luas lagi di Kabupaten Mempawah.

Apalagi saat ini, kata dia, kinerja para tenaga medis juga telah didukung oleh adanya Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK 0202/I/368 tahun 2021 tentang “pembolehan” pelaksanaan vaksin Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid, dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.

“Karena hambatan kita kemarin ada di aturan, dimana komorbid, ibu menyusui, tensi darah yang tinggi belum bisa divaksinasi, tapi dengan adanya edaran terbaru dari Kemenkes RI sekarang sudah bisa,” katanya.

Jamiril menjelaskan, SE Kemenkes RI ini semacam memberikan payung hukum baru bagi para tenaga medis, sehingga berbagai hambatan yang ada selama ini dapat diminimalisir. Termasuk pemberian vaksin kepada pasien dengan tensi darah dibawah 180/100 yang saat ini sudah dapat dilakukan, termasuk pula bagi mereka yang sudah pernah terpapar Covid-19.

“Kemarin tidak berani kita, karena belum ada ketentuannya. Artinya sudah banyak diberi kelonggaran-kelonggaran kepada petugas ini, kemarin banyak yang tidak bisa, dokter juga tidak berani ambil resiko. Dengan aturan baru (SE Kemenkes RI), kita bisa lebih running lah untuk melakukan vaksinasi ini. Mudah-mudahan satu minggu ini kita bisa running untuk petugas kesehatan dulu,” katanya.

Selain itu, menyusul terbitnya SE Kemenkes RI ini, pihak Dinkes kata Jamiril, juga telah mengadakan rapat, dengan mengumpulkan kepala-kepala puskesmas yang ada di Kabupaten Mempawah dalam rangka menyusun strategi percepatan pemberian vaksin tahap pertama di instansi kesehatan.

“Dalam satu minggu ini, petugas kesehatan yang ada di Kabupaten Mempawah kalau bisa diatas 95 persen, artinya dengan begitu kita cukup berhasil memutus rantai penyebaran Covid di sarana kesehatan. Jadi kalau ada yang datang (pasien, red), kita tidak menularkan dan kita tidak tertularkan lagi,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Evaluasi Kinerja Pj Bupati Ismail Triwulan II

    Evaluasi Kinerja Pj Bupati Ismail Triwulan II

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah yang digelar oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (16/10/2024). Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menilai capaian kinerja Pj Bupati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah, terutama pada triwulan kedua (periode Juli-Oktober) dalam […]

  • Promenade Dongkrak Ekonomi Masyarakat

    Promenade Dongkrak Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Sen, 21 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejumlah UMKM yang beroperasi di promenade menerima bantuan berupa gerobak, alat peras jeruk dan mesin kemas dari Bank Kalbar bekerjasama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kalbar, Senin (21/12/2020). Bantuan diserahkan di waterfront Jalan Barito. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi pemberian bantuan berupa perlengkapan berdagang untuk pelaku UMKM dalam rangka menunjang kegiatan […]

  • Tak Ingin Jadi Pelaku Hoaks? Melenial Harus Bijak Bermedsos

    Tak Ingin Jadi Pelaku Hoaks? Melenial Harus Bijak Bermedsos

    • calendar_month Ming, 31 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kaum melenial dinilai masih labil dalam menggunakan media sosial (Medsos), sehingga dengan mudahnya mengeshare segala informasi yang belum diketahui kebenarannya. Olehkarenannya, kehati-hatian dalam bermedsos sangat diharapkan. Utamakan “Saring Sebelum Sharing”. Langkah itu dilakukan, agar terhindar dari berita bohong (hoaks,red). Ihwal tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Sintang, Kompol Koster Pasaribu saat mewakili Kapolres Sintang, […]

  • Sasaran Vaksinasi Nakes, Pelayan Publik dan Lansia Baru Capai 40,2 Persen

    Sasaran Vaksinasi Nakes, Pelayan Publik dan Lansia Baru Capai 40,2 Persen

    • calendar_month Sen, 12 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menargetkan sasaran vaksinasi untuk tenaga kesehatan sebanyak 981 orang, pelayan publik 15.121 orang, dan lanjut usia (Lansia) sebanyak 25.429 orang. Akan tetapi, per tanggal 10 Juli 2021 ketercapaian vaksinasi untuk tenaga kesehatan, pelayan publik, dan lansia baru 11.916 orang atau 40,2 persen. Sementara target untuk mencapai “Herd Imunity” sekitar 41.531 […]

  • Pemkot Pontianak Hapus Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2008-2021

    Pemkot Pontianak Hapus Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2008-2021

    • calendar_month Jum, 7 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) masa pajak mulai tahun 2008 hingga 2021. Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah mengatakan, penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka upaya mendorong kepatuhan warga untuk […]

  • Pasien JKN-KIS Wajib Dilayani, Tak Ada Alasan Ini dan Itu!

    Pasien JKN-KIS Wajib Dilayani, Tak Ada Alasan Ini dan Itu!

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward mengingatkan seluruh Rumah Sakit (RS) yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sehingga tidak ada alasan pihak rumah sakit yang membatasi pelayanan peserta JKN-KIS dengan alasan keterbatasan fasilitas dan lainnya. […]

expand_less