Sutarmidji Minta Bupati Mempawah Evaluasi dan Naikan NJOP
- calendar_month Sel, 5 Mar 2019
- comment 0 komentar

Gubernur Kalbar H.Sutarmidji dalam sambutan Musrembang dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Mempawah tahun 2019 di kantor Bupati Mempawah, Selasa (5/3/2019)
LensaKalbar – Gubernur Kalbar, Sutarmidji meminta Bupati Mempawah untuk melakukan evaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan di wilayahnya.
“Tahun depan saya minta bupatinya untuk melakukan perubahan NJOP tanah dan bangunan,” ucap Gubernur Kalbar H.Sutarmidji dalam sambutan Musrembang dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Mempawah tahun 2019 di kantor Bupati Mempawah, Selasa (5/3/2019).
Alasannya, kata Sutarmidji, lantaran NJOP harus mendekati nilai pasar, ihwal itu dilakukannya karena untuk mencegah transaksi nilai jual beli yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga para pembeli serta penjual tidak dibohongi oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadinya dan kelompok.
“Kenapa saya minta perubahan NJOP, karena sekarang ini Notaris terjadi praktek-praktek transaksi berlindung di balik azas kebebasan berkontrak. Dia (notaris_red) melakukan transaksi-transaksi yang merugikan negara,” tegasnya.
Olehkarenanya, Sutarmidji menilai BPHTB dihitung dari nilai rill pasar bukan dari NJOP. Tapi yang saat ini terjadi transaksi berdasarkan dari NJOP, Akibatnya kerugian cukup besar.
“Saya waktu menjadi Wali Kota Pontianak ada 2000 transaksi saya liat ini tidak benar, lalu ada yang bilang orang bebas aja mau jual berapa saja karena kebebasan berkontrak. Tapi berdasarkan undang-undang BPHTB nilai jual rill bukan nilai jual NJOP,” katanya.
Untuk itu, Sutarmidji menyarankan Bupati Mempawah menaikan NJOP sekitar 80 sampai 90 persen dari nilai pasar, maka pemerintah daerah setempat akan mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi tersebut. Keuntungannya adalah bisa menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Nrt/Hms)
- Penulis: lk-02 lk-02
Saat ini belum ada komentar