LensaKalbar – Untuk mendapat referensi dalam penyusuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait hak-hak adat, Anggota DPRD Kabupaten Sintang studi banding ke DPRD Kabupaten Lombok.
“Hak-hak adat yang dipertahankan orangtua terdahulu sudah mulai terkikis. Makanya penyusunan Raperda ini sangat penting,” kata Terry Ibrahim, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, kemarin.
Baca: Bandara Tebelian Airport Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Terry mengungkapkan, studi banding ke DPRD Kabupaten Lombok Jumat (3/11) lalu itu merupakan salah satu upaya DPRD Sintag untuk mempertahankan hak-hak adat di Kabupaten Sintang.
Politisi Partai Nasdem ini menilai, terdapat beberapa hal yang merupakan bagian dari hak-hak adat yang harusnya diterima dan dipertahankan masyarakat adat. Di antaranya tanah dan tumbuuhan kayu.
“Ada beberapa warisan kakek nanek kita terdahulu, misalnya tanah, tumbuhan, kayu dan sejumlah hal lainnya. Namun semua itu sudah mulai tergerus, salah satu dengan adanya pembukaan lahan perkebunan sawit,” ungkap Terry.
Agar hal itu tidak berlarut-larut, DPRD Sintang pun berinisiatif untuk merancang Raperda Hak-hak Adat. Lantaran di Kabupaten Lombok sudah ada Perda serupa, makanya studi banding dilakukan ke wakil rakyat di sana.
“Banyak referensi yang kita dapat,” kata Terry.
Selain terkait Raperda Hak-hak Adat itu, tambah Terry, ternyata DPRD Kabupaten Lombok mengesahkan Perda inisiatif hingga 60 persen.
“Ini tentunya referensi yang baik bagi kita di Sintang, bagaimana membuat Raperda inisiatif ke depannya,” tutupnya. (Dex)
Baca Juga :
Bandara Tebelian Airport Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Sintang Defisit Rp31 M, Harus Maksimalkan Potensi PAD