Sosialisasi Permendagri 23/2024, Bupati Sintang Tekankan Integritas dan Profesionalisme Perumda
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar

LensaKalbar – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala menegaskan bahwa Perumda Tirta Senentang sejatinya adalah milik masyarakat Sintang, bukan semata milik pemerintah daerah.
Penegasan itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM) di Aula Perumda Tirta Senentang, Selasa (3/3/2026).
“Perumda Tirta Senentang ini milik orang Sintang, milik masyarakat yang harus kita layani. Kalau ada yang tidak benar sebelumnya tentu harus kita evaluasi, dan yang sudah baik menjadi referensi untuk kita semua,” tegas Bupati Bala di hadapan jajaran manajemen dan pegawai.
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Perumda Tirta Senentang Jane Elisabeth Wuysang beserta jajaran, Dewan Pengawas Supriyanto, serta Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hermanus Hadi Purwanto dan jajaran.
Bupati Bala menekankan pentingnya integritas dan komunikasi yang baik di internal perusahaan. Ia meminta manajemen dan dewan pengawas bekerja sesuai aturan serta menjunjung tinggi profesionalisme.
“Manajemen harus tahu bagaimana berkomunikasi yang baik dengan jajaran di bawah. Begitu juga dewan pengawas. Saya harap semua bekerja sesuai aturan dan memiliki integritas,” pesan Bupati Bala.
Terkait substansi Permendagri 23/2024, Bala menegaskan hak dan kewajiban manajemen maupun tenaga kerja harus jelas dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Ia bahkan membuka ruang bagi pegawai untuk menyampaikan persoalan secara langsung.
“Kalau hak dan kewajiban ada yang kurang dilaksanakan, sampaikan dengan saya. Saya akan berikan respons dengan hati yang dingin,” ujar Bupati Bala.
Menurut Bupati Bala, pelayanan yang baik kepada masyarakat akan berbanding lurus dengan kinerja dan keuntungan perusahaan. Profit yang sehat akan menciptakan rasa aman dan tenang bagi para karyawan.
“Kalau pelayanan sudah baik, kita bisa mendapatkan profit. Kalau profitnya bagus, maka ketenangan kita bekerja pun terjaga. Ini yang perlu kita jaga bersama,” tambahnya.
Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 sendiri diterbitkan dalam rangka penataan ulang tata kelola BUMD Air Minum guna mendorong profesionalisme, transparansi, dan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Aturan ini mengubah nomenklatur PDAM menjadi BUMDAM serta memperketat mekanisme seleksi dan pengangkatan direksi maupun komisaris dengan melibatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, status pegawai BUMDAM ditegaskan sebagai pekerja BUMDAM yang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap Perumda Tirta Senentang mampu meningkatkan efisiensi, profesionalisme, serta akuntabilitas dalam pengelolaan layanan air minum bagi masyarakat. (prokopim/LK1)
- Penulis: Zainuddin

Saat ini belum ada komentar