Breaking News
light_mode

Sosialisasi Peran JPN pada Perangkat Daerah

  • calendar_month Rab, 8 Mar 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah berkaitan dengan peran Jaksa sebagai Pengacara Negara, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (8/3/2023).

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan merupakan aparatur pemerintah dalam bidang penegakan hukum tidak hanya mengemban tugas pidana, tetapi juga selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menjelaskan, sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada perangkat daerah tentang peran Jaksa selaku Pengacara Negara. Dimana JPN dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

“Namun tidak semua perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak yang mengetahui peran jaksa selaku pengacara negara sehingga sosialisasi ini perlu disampaikan,” ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi.

Bahasan menambahkan bahwa JPN berperan sebagai penasihat hukum yang memberikan pendapat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya selaku JPN, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara, seyogyanya dapat membantu pembangunan. Dengan demikian tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan hukum perdata dan tata usaha negara serta dapat memberikan pemecahan masalah atas berbagai problematika yang muncul dalam proses pembangunan.

“Melalui kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2021 pasal 18 ayat 1 dan 2 diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah. Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pontianak Budi Susilo, SH,MHum. (prokopim/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanam 10 Ribu Pohon Hutan Adat

    Tanam 10 Ribu Pohon Hutan Adat

    • calendar_month Sel, 29 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menjaga kelestarian alam dan lingkungan masyarakat, Ikatan Pemuda Dayak Kabupaten Mempawah (IPDKM) melaksanakan gerakan penghijauan hutan adat, Selasa (29/6/2021) di Desa Anjungan Dalam. Melalui kegiatan itu, Bupati beserta Muspida secara simbolis melakukan penanaman 10 ribu pohon. Selain Bupati Erlina, acara gerakan penghijauan hutan adat turut dihadiri oleh Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, S.Ik, […]

  • Andreas Calon Akui Keberhasilan Pemerintahan Jarot-Askiman

    Andreas Calon Akui Keberhasilan Pemerintahan Jarot-Askiman

    • calendar_month Kam, 4 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tokoh Masyarakat (Tomas) Dayak Kabupaten Sintang, Andreas Calon menilai pemerintahan Jarot-Askiman pada periode 2016-2021 begitu baik. Dia pun memberikan sebuah bahasa yang tepat di era pemerintahan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati yakni “Talk Less do More”. Artinya, kepemimpinan mereka tidak banyak slogan, tidak banyak berbicara, tetapi mereka lebih banyak dengan tindakan konkrit, […]

  • Kukuhkan KPAD Pontianak, Wali Kota Minta Bekerja Profesional

    Kukuhkan KPAD Pontianak, Wali Kota Minta Bekerja Profesional

    • calendar_month Sel, 1 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengukuhkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak periode 2022 – 2026 di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (1/11/2022). Menurutnya, kepengurusan KPAD Kota Pontianak ini telah melalui proses panitia seleksi oleh DPRD Kota Pontianak, kemudian diusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk dituangkan dalam sebuah surat keputusan (SK). […]

  • Tekan Harga Elpiji 3 Kg, Penegak Hukum Diminta Ambil Tindakan

    Tekan Harga Elpiji 3 Kg, Penegak Hukum Diminta Ambil Tindakan

    • calendar_month Kam, 6 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota DPRD Sintang, Welbertus mengaku sangat prihatin dengan kondisi harga gas elpiji 3 Kg di Kabupaten Sintang. Olehkarenanya, Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat hukum diminta untuk segera mengambil langkah penertiban. “Harganya sudah menembus dua kali lipat. Harus ada langkah penertiban. Apalagi ini sudah menjelang hari raya natal dan tahun baru,” kata Welbertus, Kamis […]

  • Inflasi Pontianak Terendah ke-9 di Indonesia

    Inflasi Pontianak Terendah ke-9 di Indonesia

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Inflasi Kota Pontianak kini berada pada posisi terendah ke-9 dari seluruh kota di Indonesia dengan angka 1,98 persen. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan, semakin rendah inflasi menandakan harga pasar yang terkendali. Ia mengapresiasi kinerja pihak terkait dalam hal ini Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak. “Alhamdulillah angka inflasi bisa […]

  • Terjebak Perkawinan Ilegal, Warga Kayan Hulu Terkatung di KBRI Beijing

    Terjebak Perkawinan Ilegal, Warga Kayan Hulu Terkatung di KBRI Beijing

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rika Susanti (21), warga Dusun Merah Arai, Desa Merah Arai, Kecamatan Kayan Hulu. Nasibnya kini terkatung-katung di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, China. Perempuan kelahiran 1998 itu tak bisa pulang ke kampung halamannya. Lantaran dokumen keimigrasiannya (paspor,red) ditahan oleh sang suami. Sebelumnya, Rika Susanti terjebak dalam perkawinan ilegal. Setelah berada di Beijing […]

expand_less