Breaking News
light_mode

Sosialisasi Peran JPN pada Perangkat Daerah

  • calendar_month Rab, 8 Mar 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah berkaitan dengan peran Jaksa sebagai Pengacara Negara, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (8/3/2023).

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan merupakan aparatur pemerintah dalam bidang penegakan hukum tidak hanya mengemban tugas pidana, tetapi juga selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menjelaskan, sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada perangkat daerah tentang peran Jaksa selaku Pengacara Negara. Dimana JPN dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

“Namun tidak semua perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak yang mengetahui peran jaksa selaku pengacara negara sehingga sosialisasi ini perlu disampaikan,” ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi.

Bahasan menambahkan bahwa JPN berperan sebagai penasihat hukum yang memberikan pendapat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya selaku JPN, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara, seyogyanya dapat membantu pembangunan. Dengan demikian tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan hukum perdata dan tata usaha negara serta dapat memberikan pemecahan masalah atas berbagai problematika yang muncul dalam proses pembangunan.

“Melalui kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2021 pasal 18 ayat 1 dan 2 diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah. Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pontianak Budi Susilo, SH,MHum. (prokopim/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sintang Belum Status Siaga Darurat Banjir
    OPD

    Sintang Belum Status Siaga Darurat Banjir

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sintang belum menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor di Bumi Senentang, meskipun beberapa wilayahnya dikabarkan terdampak banjir. “Kami rasa belum lah ya untuk kita tetapkan status siaga atau darurat becana banjir dan tanah longsor, karena kondisinya masih dapat dikendalikan,” kata Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah […]

  • Pemkab Mempawah Salurkan 11 Ton Beras untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Pasir

    Pemkab Mempawah Salurkan 11 Ton Beras untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Pasir

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Derita akibat banjir yang melanda Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, dalam dua pekan terakhir mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Mempawah. Senin (3/2/2025), Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menyalurkan 11 ton beras bagi warga terdampak bencana ini. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis kepada Kepala Desa Pasir di Aula Balai Patih, Kantor Bupati Mempawah, sebelum […]

  • Melkianus: “Sebenarnya, Kapolres Ingin Semua Pihak Pahami Aturan Hukum Karhutla”

    Melkianus: “Sebenarnya, Kapolres Ingin Semua Pihak Pahami Aturan Hukum Karhutla”

    • calendar_month Sen, 23 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota DPRD Sintang, Melkianus mengatakan bahwa semua pihak mendapatkan tekanan yang sama dari pusat terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Baik itu Kapolri, Panglima TNI, Kapolda, Kapolres, dan Dandim, semua ditekan. Nah, terkait kekecewaan sejumlah kepala desa (Kades) itupun dinilainya adalah hal yang biasa. Sebab apa yang disampaikan Kapolres dalam paparannya itu, […]

  • Sinergi Reforma Agraria

    Sinergi Reforma Agraria

    • calendar_month Sen, 22 Apr 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Bupati Mempawah, Ismail menghadiri  kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria yang digelar serentak di seluruh Indonesia di Jalan Pelabuhan Pasir Wansalim Mempawah, Senin (22/4/2024). Kegiatan tersebut mengusung tema “Bersinergi Mewujudkan Cita-Cita Reforma Agraria Dalam Upaya Mengurangi Ketimpangan Pemilikan Tanah Serta Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat”. Pj Bupati Ismail mengatakan bahwa Gerakan Sinergi Reforma Agraria yang […]

  • Pembangunan Gedung RSUD Soedarso Harus Selesai Tepat Waktu

    Pembangunan Gedung RSUD Soedarso Harus Selesai Tepat Waktu

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKambar – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji melakukan pemancangan tiang pertama pembangunan gedung RSUD Soedarso, Selasa (24/9/2019) di halaman Eks Soedarso. “Saya harap ini dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Dengan selesai tepat waktu, maka tower kedua Gedung RSUD Soedarso akan dilakukan lelang sekitaran akhir bulan Oktober dan pada bulan Januari pemenang lelang akan […]

  • Komitmen Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

    Komitmen Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

    • calendar_month Jum, 24 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, H Ismail mengatakan bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa membutuhkan koordinasi terpadu antar sektor dan komitmen pemerintah daerah dan desa untuk mewujudkannya. “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, salah satu tujuan pengaturan desa yaitu untuk memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan,” kata Sekda Mempawah, H Ismail […]

expand_less