Beranda Feature Soal Pilgub Kalbar, DPC PDI-P Patuhi Keputusan Partai 

Soal Pilgub Kalbar, DPC PDI-P Patuhi Keputusan Partai 

Jefray Edward

LensaKalbar – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Sintang sepenuhnya patuh dengan keputusan partai terkait pemilihan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) 2018 mendatang. Pasangan calon yang diusung siap dimenangkan.

“Soal Pilgub kami sepenuhnya sesuai arah partai,” kata Ketua DPC PDI-P Sintang Jefray Edward, baru baru ini.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang ini pun, menyebut figur yang akan diusung dalam Pilgub tentunya pasti yang terbaik. DPC disebutnya menerima segala keputusan yang dihasilkan untuk Pilgub. Arahan dan petunjuk partai sepenuhnya akan dipatuhi. “Kami siap menjalankan putusan partai,” katanya.

Menurut Jefray,  DPC siap bekerja menjalankan perintah partai. Bekerja keras dan berjuang memenangkan  pasangan calon yang akan diusung. Pasangan calon gubernur PDI-P mesti menang. Tenaga dan pikiran siap diberikan DPC.

Jefray enggan berkomentar lebih jauh terkait Pilgub. Pasalnya DPC tidak mempunyai kewenangan. Kecuali mengikuti keputusan partai. Kemudian melaksanakannya. Dan, memenangkan calon yang akan diusung maju dalam Pilgub.

“Keputusan partai adalah yang terbaik. Kami siap melaksanakan yang sudah menjadi keputusan partai. Sebagai kader tentunya kami siap memenangkan calon yang diusung PDI-P,” kata Jefray.

Berdasar perolehan jumlah kursi di DPRD Kalbar,  sudah cukup bagi PDI-P mengusung calon tanpa harus berkoalisi. Persyaratan parpol bisa mengusung calon adalah 20 persen dari seluruh kursi DPRD. Sementara PDI-P memiliki 15 dewan  dari 65 dewan di DPRD Kalbar.

Keunggulan kursi dipandang sebagai modal kuat bagi PDI-P. Tanpa koalisi saja sudah bisa mengusung calon. Berbeda dengan parpol lain jika ingin mengusung calon dalam Pilgub. Kemudian PDI-P memiliki kesolidtan sehingga mesin partai bisa bekerja maksimal.

“Ini modal awal PDI-P,” kata Muji,fungsionaris organisasi kepemudaan di Sintang.

Ia menilai partai mempunyai otoritas penuh dalam mengusung calon dalam Pilkada. Baik Pilgub maupun pemilihan pemilihan Bupati atau Walikota. Kandidat harus mengantongi dukungan parpol untuk bisa maju. Dukungan mesti sesuai dengan yang dipersyaratkan ketentuan. Minimal 20 persen dari perolehan kursi DPRD.

Menurutnya elektabilitas maupun kapabilitas calon ikut menentukan untuk bisa diterima masyarakat pemilih. Dukungan parpol adalah menghantarkan calon untuk maju dalam Pilgub. Sementara masyarakat sebagai pemilik suara yang akan memilih. Karena itu, parpol juga perlu berperan meyakinkan masyarakat untuk memilih calon yang diusung.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here