Breaking News
light_mode

Soal 35 Surat Suara Coblos Tembus di Desa Senibung, Kemendagri Nyatakan Sah!

  • calendar_month Kam, 29 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Berdasarkan  surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah. Bupati Kabupaten Sintang diminta segera mungkin menyelesaikan sengketa terkait keabsahan surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD pada sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018, di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir.

Seperti diketahui, ada 29 desa yang menggelar Pilkades Serentak pada 25 Juni 2018 lalu. Tetapi, pada Rabu (26/09/2018) lalu. Bupati Sintang hanya melantik 27 Kepala Desa terpilih dari hasil pelaksanaan Pilkades Serentak. Artinya, ada dua desa yang tidak ikut dilantik, karena melayangkan gugatan terkait hasil Pilkades Serentak.

Kedua desa yang tidak ikut dilantik Kepala Desanya, adalah:

  • Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir
  • Desa Sake, Kecamatan Ambalau

Olehkarenanya, merujuk dari surat penjelasan Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah menghasilkan 4 poin penting yang harus dijalankan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait persoalan sengketa Pilkades Desa Senibung.

Surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah

4 poin penting itupun, adalah:

  1. Di dalam surat dijelaskan bahwa adanya sengketa pemilihan kepala desa di Desa Senibung  terkait 35 surat suara dengan tanda coblos satu kolom  pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
  2. Regulasi terkait surat suara untuk pemilihan kepala desa diatur dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 40 huruf c bahwa surat suara untuk pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon yang sudah ditentukan. Berkenaan dengan hal tersebut maka 35 surat suara di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir dinyatakan sah karena tanda coblos terdapat dalam satu kotak dan tembus tidak mengenai kotak yang memuat nomor, foto dan nama calon lain.
  3. Terkait dengan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota diatur dalam pasal 5 ayat (2) huruf f Peremendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa bahwa tugas Panitia Pemilihan “memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten/Kota”.
  4. Sehubung dengan penjelasan di atas diminta kepada Bupati Sintang untuk melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa dan menjelaskan keabsahan 35 surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD untuk memperoleh kesepakatan bersama dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sengketa Pilkades di Desa Senibung sudah ada titik terangnya. Kita tetap akan menindaklanjuti penjelasan dan keputusan dari Kemendagri. Untuk persoalan Desa Sake itu akan kita ikut sertakan kembali pada Pilkades Tahap III di tahun 2020 mendatang. Karena pada Pilkades di Desa Sake masing-masing calon memiliki suara yang imbang,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Sintang, Roni ketika ditemui LensaKalbar.com, Kamis (29/30/2018).

Roni menambahkan pada pelaksanaan Pilkades Serentak di Desa Senibung terdapat 4 calon kepala desa. Yang menjadi persoalannya hingga saat ini adalah 35 surat suara coblos tembus.

“Sebenarnya ada 36 surat suara. Tetapi 1 surat suara dinyatakan rusak. Jadi tinggal 35 surat suara yang menjadi persoalan coblos tembus itu,” katanya.

Roni menampik bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan hasil pemungutan surat suara pemilihan kepala desa di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir. “Tidak ada melakukan penghitungan ulang di tingkat kabupaten. Kalau melakukan pemeriksaan ada. Itupun hanya terkait persoalan 35 surat suara coblos tembus,” jelasnya.

Dalam persoalan 35 surat suara coblos tembus, Roni menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti hasil keputusan Kemendagri. “Apapun hasil kemendagri kami sepakati, dan itu sudah merupakan keputusan final. Apalagi dalam surat itu Mendagri telah menyatakan coblos tembus itu sah,” tegasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawaslu Ingatkan ASN Netral di Pilkada 2024
    OPD

    Bawaslu Ingatkan ASN Netral di Pilkada 2024

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan Kepala Desa untuk netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu ditegaskan Komisioner Bawaslu Sintang, Muhammad Ramadhon ketika menjadi narasumber pada Sosialisasi Pendidikan Politik di Aula Balairung Ambeg Paramarta Kecamatan Sintang, Selasa (1/10/2024). “Ingat! ASN, TNI/Polri maupun kepala […]

  • Patroli Covid-19, Kapolres Imbau Masyarakat Lakukan Social Distancing

    Patroli Covid-19, Kapolres Imbau Masyarakat Lakukan Social Distancing

    • calendar_month Ming, 22 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kapolres, Dandim, dan Kasat Satpol PP Mempawah turun ke lapangan. Mereka bersama-sama melakukan patroli dan menyisir beberapa tempat yang menjadi titik kumpul masyarakat, Minggu (22/3/2020) malam. Tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP Mempawah itu dipimpin langsung Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga. Selama patroli berlangsung, Kapolres mengajak masyarakat untuk peduli […]

  • BNN Kirim Tujuh Pecandu Narkotika ke Lido Bogor

    BNN Kirim Tujuh Pecandu Narkotika ke Lido Bogor

    • calendar_month Jum, 15 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sepanjang Januari – 15 September 2017, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mempawah telah mengirim tujuh pecandu narkotika ke pusat rehabilitasi narkoba di Lido Bogor, Jawa Barat dan di IPWL Kabupaten Kubu Raya. “Mereka kita kirim karena ingin bebas dari ketergantungan barang terlarang tersebut,” kata Kepala BNN Kabupaten Mempawah, Abdul Haris Daulay, Jumat (15/9). […]

  • Waspada Bencana Banjir, Sekda Minta BPBD dan Dinas Ketahanan Pangan Standby

    Waspada Bencana Banjir, Sekda Minta BPBD dan Dinas Ketahanan Pangan Standby

    • calendar_month Jum, 25 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Ketahanan Pangan agar selalu siap dalam menangani masalah bencana banjir. “Mudah-mudahan banjir tidak menjadi bencana di Kabupaten Sintang, seperti yang terjadi di Sosok dan Ambwang kemarin ya,” kata Sekda Sintang, Kartiyus ketika mendampingi Bupati Sintang, Jarot Winarno memimpin rapat […]

  • Mempawah Siap Terapkan PPKM Mikro

    Mempawah Siap Terapkan PPKM Mikro

    • calendar_month Kam, 22 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ditingkat desa dan kelurahan, Satgas Covid-19 Kabupaten Mempawah menggelar rapat koordinasi (rakoor), Kamis (22/4/2021) di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah. Rakoor yang dihadiri Forkopimda Pemerintah Kabupaten Mempawah itu dipimpin oleh Wakil Bupati, H Muhammad Pagi. Rakoor mempersiapkan sejumlah agenda […]

  • Wako Harap Kontingen Pesparani Pontianak Berikan Penampilan Terbaik

    Wako Harap Kontingen Pesparani Pontianak Berikan Penampilan Terbaik

    • calendar_month Rab, 5 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melepas sebanyak 173 peserta Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Kota Pontianak yang akan mengikuti Pesparani Tingkat Provinsi Kalbar di Aula SSA Kantor Wali Kota, Rabu (5/7/2023). Kepada seluruh peserta Pesparani yang akan mewakili Kota Pontianak, dirinya berpesan agar terus melatih dan mengasah kemampuan vokal sehingga saat […]

expand_less