Breaking News
light_mode

Soal 35 Surat Suara Coblos Tembus di Desa Senibung, Kemendagri Nyatakan Sah!

  • calendar_month Kam, 29 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Berdasarkan  surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah. Bupati Kabupaten Sintang diminta segera mungkin menyelesaikan sengketa terkait keabsahan surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD pada sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018, di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir.

Seperti diketahui, ada 29 desa yang menggelar Pilkades Serentak pada 25 Juni 2018 lalu. Tetapi, pada Rabu (26/09/2018) lalu. Bupati Sintang hanya melantik 27 Kepala Desa terpilih dari hasil pelaksanaan Pilkades Serentak. Artinya, ada dua desa yang tidak ikut dilantik, karena melayangkan gugatan terkait hasil Pilkades Serentak.

Kedua desa yang tidak ikut dilantik Kepala Desanya, adalah:

  • Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir
  • Desa Sake, Kecamatan Ambalau

Olehkarenanya, merujuk dari surat penjelasan Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah menghasilkan 4 poin penting yang harus dijalankan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait persoalan sengketa Pilkades Desa Senibung.

Surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah

4 poin penting itupun, adalah:

  1. Di dalam surat dijelaskan bahwa adanya sengketa pemilihan kepala desa di Desa Senibung  terkait 35 surat suara dengan tanda coblos satu kolom  pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
  2. Regulasi terkait surat suara untuk pemilihan kepala desa diatur dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 40 huruf c bahwa surat suara untuk pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon yang sudah ditentukan. Berkenaan dengan hal tersebut maka 35 surat suara di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir dinyatakan sah karena tanda coblos terdapat dalam satu kotak dan tembus tidak mengenai kotak yang memuat nomor, foto dan nama calon lain.
  3. Terkait dengan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota diatur dalam pasal 5 ayat (2) huruf f Peremendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa bahwa tugas Panitia Pemilihan “memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten/Kota”.
  4. Sehubung dengan penjelasan di atas diminta kepada Bupati Sintang untuk melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa dan menjelaskan keabsahan 35 surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD untuk memperoleh kesepakatan bersama dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sengketa Pilkades di Desa Senibung sudah ada titik terangnya. Kita tetap akan menindaklanjuti penjelasan dan keputusan dari Kemendagri. Untuk persoalan Desa Sake itu akan kita ikut sertakan kembali pada Pilkades Tahap III di tahun 2020 mendatang. Karena pada Pilkades di Desa Sake masing-masing calon memiliki suara yang imbang,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Sintang, Roni ketika ditemui LensaKalbar.com, Kamis (29/30/2018).

Roni menambahkan pada pelaksanaan Pilkades Serentak di Desa Senibung terdapat 4 calon kepala desa. Yang menjadi persoalannya hingga saat ini adalah 35 surat suara coblos tembus.

“Sebenarnya ada 36 surat suara. Tetapi 1 surat suara dinyatakan rusak. Jadi tinggal 35 surat suara yang menjadi persoalan coblos tembus itu,” katanya.

Roni menampik bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan hasil pemungutan surat suara pemilihan kepala desa di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir. “Tidak ada melakukan penghitungan ulang di tingkat kabupaten. Kalau melakukan pemeriksaan ada. Itupun hanya terkait persoalan 35 surat suara coblos tembus,” jelasnya.

Dalam persoalan 35 surat suara coblos tembus, Roni menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti hasil keputusan Kemendagri. “Apapun hasil kemendagri kami sepakati, dan itu sudah merupakan keputusan final. Apalagi dalam surat itu Mendagri telah menyatakan coblos tembus itu sah,” tegasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Silaturahmi di Ulak Jaya, Mawardi Ajak Pilih Wakil Rakyat yang Amanah dan Bertanggungjawab

    Silaturahmi di Ulak Jaya, Mawardi Ajak Pilih Wakil Rakyat yang Amanah dan Bertanggungjawab

    • calendar_month Rab, 10 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang No Urut 4 dari Partai Hanura, Mawardi bersilaturahmi dengan ratusan warga di Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang, Rabu (10/4/2019). Kedatangannya disambut antusias kaum emak-emak, mahasiswa serta tokoh masyarakat setempat. Pada silaturahmi tersebut, Mawardi mengajak masyarakat daerah pemilihan (Dapil) Sintang 1 agar dapat menyalurkan hak pilih dan hak politiknya pada […]

  • Puluhan Hektar Lahan di Mempawah Terbakar Akibat Karhutla

    Puluhan Hektar Lahan di Mempawah Terbakar Akibat Karhutla

    • calendar_month Jum, 4 Mar 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina, SH, MH mengaku telah mendapatkan laporan maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Mempawah. Sudah puluhan hektare lahan terbakar. Bahkan, bangunan pesantren di Dusun Tekam nyaris terbakar akibat karhutla. “Dari laporan yang masuk, karhutla di sejumlah titik sudah mulai menjalar ke sekitar pemukiman masyarakat. Misalnya karhutla di Dusun […]

  • Tunggak Pajak, Dua Rumah Makan Ditutup Sementara

    Tunggak Pajak, Dua Rumah Makan Ditutup Sementara

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak melakukan penyegelan terhadap dua rumah makan di Jalan Merdeka dan Jalan Cokrominoto, Kota Pontianak. Penyegelan dilakukan lantaran kedua rumah makan tersebut menunggak pajak daerah dengan nilai Rp40 juta hingga Rp50 juta. Selain dilakukan penyegelan, BKD Kota Pontianak juga menemukan empat rumah makan lainya yang terindikasi belum terdaftar […]

  • Mempawah Komitmen Wujudkan Masyarakat Qur’ani

    Mempawah Komitmen Wujudkan Masyarakat Qur’ani

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail membuka Rapat Pimpinan Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPMRI) Kabupaten Mempawah yang dirangkaikan dengan Pelatihan Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an di Aula Masjid Agung Al Falah Mempawah, Sabtu (3/8/2024). Pj Bupati Ismail dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan mendukung pelaksanaan pelatihan dan pemantauan guru TPQ untuk mendidik […]

  • Raih Prestasi WTP Tujuh Kali, Menkeu Sri Mulyani Berikan Penghargaan untuk Sintang

    Raih Prestasi WTP Tujuh Kali, Menkeu Sri Mulyani Berikan Penghargaan untuk Sintang

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Kalimantan Barat, Edih Mulyadi menyerahkan piagam penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 7 kalinya dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun anggaran 2018, Rabu (16/10/2019). Piagam penghargaan WTP tersebut berasal dari Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani yang diterima langsung oleh Bupati Sintang, Jarot […]

  • Tekan Angka Pengangguran

    Tekan Angka Pengangguran

    • calendar_month Rab, 7 Feb 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang dinilai perlu melakukan sejumlah langkah strategis untuk menekan angka pengangguran di Sintang. Salah satunya melalui berbagai terobosan sebagai upaya menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. “Di tengah kesulitan ekonomi seperti sekarang ini, banyak dari saudara-saudara kita yang tidak tahu harus bagaimana lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi pekerjaan yang semakin […]

expand_less