Breaking News
light_mode

Soal 35 Surat Suara Coblos Tembus di Desa Senibung, Kemendagri Nyatakan Sah!

  • calendar_month Kam, 29 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Berdasarkan  surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah. Bupati Kabupaten Sintang diminta segera mungkin menyelesaikan sengketa terkait keabsahan surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD pada sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018, di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir.

Seperti diketahui, ada 29 desa yang menggelar Pilkades Serentak pada 25 Juni 2018 lalu. Tetapi, pada Rabu (26/09/2018) lalu. Bupati Sintang hanya melantik 27 Kepala Desa terpilih dari hasil pelaksanaan Pilkades Serentak. Artinya, ada dua desa yang tidak ikut dilantik, karena melayangkan gugatan terkait hasil Pilkades Serentak.

Kedua desa yang tidak ikut dilantik Kepala Desanya, adalah:

  • Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir
  • Desa Sake, Kecamatan Ambalau

Olehkarenanya, merujuk dari surat penjelasan Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah menghasilkan 4 poin penting yang harus dijalankan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait persoalan sengketa Pilkades Desa Senibung.

Surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah

4 poin penting itupun, adalah:

  1. Di dalam surat dijelaskan bahwa adanya sengketa pemilihan kepala desa di Desa Senibung  terkait 35 surat suara dengan tanda coblos satu kolom  pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
  2. Regulasi terkait surat suara untuk pemilihan kepala desa diatur dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 40 huruf c bahwa surat suara untuk pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon yang sudah ditentukan. Berkenaan dengan hal tersebut maka 35 surat suara di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir dinyatakan sah karena tanda coblos terdapat dalam satu kotak dan tembus tidak mengenai kotak yang memuat nomor, foto dan nama calon lain.
  3. Terkait dengan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota diatur dalam pasal 5 ayat (2) huruf f Peremendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa bahwa tugas Panitia Pemilihan “memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten/Kota”.
  4. Sehubung dengan penjelasan di atas diminta kepada Bupati Sintang untuk melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa dan menjelaskan keabsahan 35 surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD untuk memperoleh kesepakatan bersama dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sengketa Pilkades di Desa Senibung sudah ada titik terangnya. Kita tetap akan menindaklanjuti penjelasan dan keputusan dari Kemendagri. Untuk persoalan Desa Sake itu akan kita ikut sertakan kembali pada Pilkades Tahap III di tahun 2020 mendatang. Karena pada Pilkades di Desa Sake masing-masing calon memiliki suara yang imbang,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Sintang, Roni ketika ditemui LensaKalbar.com, Kamis (29/30/2018).

Roni menambahkan pada pelaksanaan Pilkades Serentak di Desa Senibung terdapat 4 calon kepala desa. Yang menjadi persoalannya hingga saat ini adalah 35 surat suara coblos tembus.

“Sebenarnya ada 36 surat suara. Tetapi 1 surat suara dinyatakan rusak. Jadi tinggal 35 surat suara yang menjadi persoalan coblos tembus itu,” katanya.

Roni menampik bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan hasil pemungutan surat suara pemilihan kepala desa di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir. “Tidak ada melakukan penghitungan ulang di tingkat kabupaten. Kalau melakukan pemeriksaan ada. Itupun hanya terkait persoalan 35 surat suara coblos tembus,” jelasnya.

Dalam persoalan 35 surat suara coblos tembus, Roni menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti hasil keputusan Kemendagri. “Apapun hasil kemendagri kami sepakati, dan itu sudah merupakan keputusan final. Apalagi dalam surat itu Mendagri telah menyatakan coblos tembus itu sah,” tegasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PHBI Siapkan Jalan Rahadi Usman untuk Salat Id

    PHBI Siapkan Jalan Rahadi Usman untuk Salat Id

    • calendar_month Kam, 20 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Pontianak telah mempersiapkan lapangan untuk pelaksanaan Salat Id berjamaah di Jalan Rahadi Usman atau depan Kantor Wali Kota Pontianak. Sejumlah petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air untuk membersihkan lapangan. Setelah proses penyemprotan, dilanjutkan dengan pengecatan garis saf oleh pekerja. Wali Kota Pontianak Edi RPHBI Siapkan Jalan Rahadi Usman […]

  • Bupati Jarot Peringati Hari Santri Nasional di Ponpes Darul Ma’arif Al-Falah

    Bupati Jarot Peringati Hari Santri Nasional di Ponpes Darul Ma’arif Al-Falah

    • calendar_month Sab, 21 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri upacara peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2023 di Pondok Pesantren Darul Ma’arif Al-Falah, Desa Ransi Dakan, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Sabtu (21/10/2023). Pada kegiatan upacara peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2023 tersebut bertindak selaku inspektur upacara yakni Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Erwan Chandra […]

  • Dewan Harap Perusahaan Kelapa Sawit Fokuskan CSR untuk Kembangkan SDM Lokal

    Dewan Harap Perusahaan Kelapa Sawit Fokuskan CSR untuk Kembangkan SDM Lokal

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus, berharap Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan perkebunan kelapa sawit difokuskan untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal. “Dengan begitu maka dapat meningkatkan kompetensi dan keterampilan SDM lokal,” kata Nikodemus, Rabu (18/10/2023). Dengan adanya program pengembangan SDM lokal, kata Nikodemus, maka seluruh masyarakat setempat dapat […]

  • Meski Tak Ditahan, Polisi Pastikan Proses Hukum Judi Togel Tetap Lanjut

    Meski Tak Ditahan, Polisi Pastikan Proses Hukum Judi Togel Tetap Lanjut

    • calendar_month Rab, 7 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kendati tersangka tindak pidana perjudian bon putih atau akrab dikenal dengan judi togel tidak dilakukan penahanan oleh Kepolisian Resor (Polres) Sintang, namun proses penyidikannya dipastikan terus berlanjut. “Masih dalam proses penyidikan, sedangkan untuk perkaranya tetap kita proses,” tegas Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hairudin kepada Lensakalbar.co.id, Rabu (7/10/2020). Menurut Kasat, ada dua pertimbangan […]

  • Sandan Siap Perjuangkan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Serawai – Ambalau

    Sandan Siap Perjuangkan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Serawai – Ambalau

    • calendar_month Sel, 15 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Sandan menegaskan persoalan infrastruktur jalan dan jembatan masih menjadi persoalan utama yang akan diperjuangkannya. “Kondisi infrastruktur jelas masih menjadi persoalan utama dan tetap kami perjuangkan,” kata Sandan ketika ditemui sejumlah awak media usai menghadiri pembukaan Pesparani Katolik I Tingkat Kabupaten SintangbdiIndoorApangSemangai, Senin (14/10/2024). […]

  • Dewan Harap Ada Pengawasan Terhadap Dana Zakat

    Dewan Harap Ada Pengawasan Terhadap Dana Zakat

    • calendar_month Jum, 10 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senen Maryono minta pemerintah daerah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, infaq, dan sedekah. Ihwal tersebut diungkapkannya ketika menanggapi sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 21 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah. “Dengan peraturan yang jelas, kami harap praktik penyalahgunaan dana dapat dihindari,” kata […]

expand_less