Breaking News
light_mode

Soal 35 Surat Suara Coblos Tembus di Desa Senibung, Kemendagri Nyatakan Sah!

  • calendar_month Kam, 29 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Berdasarkan  surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah. Bupati Kabupaten Sintang diminta segera mungkin menyelesaikan sengketa terkait keabsahan surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD pada sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018, di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir.

Seperti diketahui, ada 29 desa yang menggelar Pilkades Serentak pada 25 Juni 2018 lalu. Tetapi, pada Rabu (26/09/2018) lalu. Bupati Sintang hanya melantik 27 Kepala Desa terpilih dari hasil pelaksanaan Pilkades Serentak. Artinya, ada dua desa yang tidak ikut dilantik, karena melayangkan gugatan terkait hasil Pilkades Serentak.

Kedua desa yang tidak ikut dilantik Kepala Desanya, adalah:

  • Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir
  • Desa Sake, Kecamatan Ambalau

Olehkarenanya, merujuk dari surat penjelasan Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah menghasilkan 4 poin penting yang harus dijalankan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait persoalan sengketa Pilkades Desa Senibung.

Surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah

4 poin penting itupun, adalah:

  1. Di dalam surat dijelaskan bahwa adanya sengketa pemilihan kepala desa di Desa Senibung  terkait 35 surat suara dengan tanda coblos satu kolom  pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
  2. Regulasi terkait surat suara untuk pemilihan kepala desa diatur dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 40 huruf c bahwa surat suara untuk pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon yang sudah ditentukan. Berkenaan dengan hal tersebut maka 35 surat suara di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir dinyatakan sah karena tanda coblos terdapat dalam satu kotak dan tembus tidak mengenai kotak yang memuat nomor, foto dan nama calon lain.
  3. Terkait dengan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota diatur dalam pasal 5 ayat (2) huruf f Peremendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa bahwa tugas Panitia Pemilihan “memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten/Kota”.
  4. Sehubung dengan penjelasan di atas diminta kepada Bupati Sintang untuk melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa dan menjelaskan keabsahan 35 surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD untuk memperoleh kesepakatan bersama dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sengketa Pilkades di Desa Senibung sudah ada titik terangnya. Kita tetap akan menindaklanjuti penjelasan dan keputusan dari Kemendagri. Untuk persoalan Desa Sake itu akan kita ikut sertakan kembali pada Pilkades Tahap III di tahun 2020 mendatang. Karena pada Pilkades di Desa Sake masing-masing calon memiliki suara yang imbang,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Sintang, Roni ketika ditemui LensaKalbar.com, Kamis (29/30/2018).

Roni menambahkan pada pelaksanaan Pilkades Serentak di Desa Senibung terdapat 4 calon kepala desa. Yang menjadi persoalannya hingga saat ini adalah 35 surat suara coblos tembus.

“Sebenarnya ada 36 surat suara. Tetapi 1 surat suara dinyatakan rusak. Jadi tinggal 35 surat suara yang menjadi persoalan coblos tembus itu,” katanya.

Roni menampik bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan hasil pemungutan surat suara pemilihan kepala desa di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir. “Tidak ada melakukan penghitungan ulang di tingkat kabupaten. Kalau melakukan pemeriksaan ada. Itupun hanya terkait persoalan 35 surat suara coblos tembus,” jelasnya.

Dalam persoalan 35 surat suara coblos tembus, Roni menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti hasil keputusan Kemendagri. “Apapun hasil kemendagri kami sepakati, dan itu sudah merupakan keputusan final. Apalagi dalam surat itu Mendagri telah menyatakan coblos tembus itu sah,” tegasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Santri Padati Upacara Hari Santri Nasional 2025 di Mempawah, Serukan Semangat “Mengawal Indonesia Merdeka”

    Ribuan Santri Padati Upacara Hari Santri Nasional 2025 di Mempawah, Serukan Semangat “Mengawal Indonesia Merdeka”

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ribuan santri dan santriwati dari berbagai pondok pesantren se-Kabupaten Mempawah memadati Halaman Pondok Pesantren Ar-Rasyid, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Rabu (22/10/2025), dalam Upacara Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025. Suasana religius dan penuh semangat mewarnai peringatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama Kementerian Agama tersebut. Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Asisten Ekonomi, Pembangunan, […]

  • Diguyur Hujan, Warga Kayan Hilir Tetap Antri Dapatkan Harga HET Elpiji Melon

    Diguyur Hujan, Warga Kayan Hilir Tetap Antri Dapatkan Harga HET Elpiji Melon

    • calendar_month Kam, 20 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Meski diguyur hujan. Ratusan warga Desa Nanga Mau, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, rela mengantri panjang untuk membeli gas elpiji melon subsidi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), Kamis (201/12/2018), di halaman Mapolsek Kayan Hilir. Warga setempat mengaku bersyukur dengan adanya operasi pasar yang menjual gas elpiji melon dengan harga HET. Selama ini, warga […]

  • Bupati Erlina Dukung Ketahanan Pangan Lewat Gerakan Tanam Jagung Serentak di Mempawah

    Bupati Erlina Dukung Ketahanan Pangan Lewat Gerakan Tanam Jagung Serentak di Mempawah

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina, menegaskan komitmennya mendukung ketahanan pangan daerah melalui kegiatan Gerakan Tanam Jagung Kuartal IV yang digelar di Dusun Sebukit Rama, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Rabu (8/10/2025). Kegiatan ini diinisiasi oleh Polres Mempawah sebagai bagian dari program nasional ketahanan pangan. Dalam sambutannya, Bupati Erlina menyampaikan apresiasi kepada Polres Mempawah beserta jajaran […]

  • 135 Calon Jamaah Haji Asal Sintang Dilepas Menuju Tanah Suci
    OPD

    135 Calon Jamaah Haji Asal Sintang Dilepas Menuju Tanah Suci

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 135 calon jamaah haji asal Kabupaten Sintang diberangkatkan menuju tanah suci, Senin (26/5/2025). Prosesi pelepasan dilaksanakan di Halaman Pendopo Bupati Sintang dan dipimpin langsung oleh Helmi, Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan. Rombongan diberangkatkan dengan menggunakan empat unit bus menuju Pontianak dan akan mendapat pengawalan dari jajaran Polres Sintang. […]

  • Musrenbang jadi Wadah Diskusi Pembangunan Daerah

    Musrenbang jadi Wadah Diskusi Pembangunan Daerah

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang, Melkianus berharap Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) ke-9 di Kecamatan Amabalau dapat menjadi wadah diskusi serta menyelaraskan berbagai program pembangunan daerah, baik itu tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten. “Kecamatan Ambalau ini merupakan kegiatan yang ke-9 ya, setelah Kecamatan Sepauk. Mudah-mudahan bisa menjadi wadah diskusi untuk peningkatan pembangunan daerah,” ujar Wabup Melkianus […]

  • Tahun ini, DPRKP Pastikan Belasan Rumah Tak Layak Huni Selesai Direhab
    OPD

    Tahun ini, DPRKP Pastikan Belasan Rumah Tak Layak Huni Selesai Direhab

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Sintang, Hendrikus memastikan bahwa tahun ini pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk program Bedah Rumah Tak Layak Huni (BRTLH) di Kabupaten Sintang. “Untuk tahun 2024, ada belasan rumah tak layak huni yang kita perbaiki melalui program bedah rumah itu,” kata Hendrikus ketika ditemui sejumlah […]

expand_less