LensaKalbar – Sudah merugikan keuangan negara. Pemerintah masih saja tetap dibebani dengan gaji 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang berstatus koruptor.
Nah, dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018.
Serta diperkuat dengan Surat Edaran (SE) dengan nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Maka, surat edaran lama nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Olehkarenanya, tidak ada alasan lagi Pemerintah memberikan gaji kepada 10 ASN koruptor tersebut. Sebelumnya, para ASN tersebut masih menerima gaji dari negara. Padahal kasus hukum yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Berdasarkan SKB 3 menteri itu juga, 10 ASN koruptor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dipecat tidak dengan hormat. Pemecatan dilakukan agar tidak merugikan negara dan menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, serta bersih dari tindak korupsi.
“10 ASN itu dipecat tidak dengan hormat. Mereka semua yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Statusnya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah),” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sintang, Palentinus, kepada LensaKalbar.com, Jumat (4/1/2019).
“SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak dengan hormat para ASN/PNS yang terlibat korupsi,” tambahnya.
Karena SK Pemecatan terhadap 10 ASN koruptor itu masih di proses oleh Bupati Sintang. Palentinus pun belum dapat menyebutkan secara rinci 10 nama-nama ASN koruptor tersebut.
“Untuk nama-namanya belum dapat kami sampaikan. Karena SK-nya masih di proses Bupati Sintang,” ungkap Palentinus. (Dex)