Breaking News
light_mode

Sistem Ranking Ditetapkan, BKPSDM Sintang Diundang Kemenpan-RB

  • calendar_month Jum, 23 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Pusat (Pempus) telah menerbitkan aturan baru melalui Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang sistem ranking dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

“Artinya, peserta CPNS 2018 yang tidak lolos SKD masih memiliki peluang untuk mengikuti SKB dengan sejumlah syarat,” kata Kepala BKPSDM Sintang, Palentinus, Jumat (23/11/2018).

Permenpan Nomor 61 tahun 2018 itu, kata Palentinus, memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Dalam peraturan itu, pemerintah akhirnya menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS 2018.

“Sistem rangking dikarenakan angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah, karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal,” ujarnya.

Untuk di Kabupaten Sintang, ungkap Palentinus, ada 3.367 pelamar CPNS 2018. Yang memenuhi passing grade atau batas nilai minimal hanya 89 peserta. Sementara formasi yang dibuka 197.

” Formasi kita ada 197. Sementara yang dinyatakan lolos SKD hanya 89 peserta. Artinya, tidak sampai 50 persen untuk menutupi jumlah formasi yang ada,” katanya.

Olehkarenanya, Pemerintah Kabupaten Sintang telah melayangkan surat ke Kemenpan-RB beberapa waktu lalu. Hasilnya, Kemenpan-RB pun mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 itu. Bahkan, kata Palentinus, BKPSDM Sintang diundang untuk rekonsiliasi data SKD, Sabtu (24/11/2018).

“Untuk rekonsiliasi data SKD tidak semua BKPSDM di Indonesia diundang. Tetapi Sintang diundang. Saya sudah perintahkan Kabid dan staf administrasinya untuk hadir,” ungkap Palentinus.

Perlu diketahui, untuk Tes Kompetisi Bidang (TKB) hingga saat ini belum ada informasi resmi dari BKN. “Kita belum tahu, kapan TKB dilaksankan. Sampai saat ini Pemerintah Pusat belum mengumumkan secara resmi terkait jadwal TKB,” pungkasnya.

Peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:

  • Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
  • Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
  • Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
  • Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
  • Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
  • Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
  • Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.

Syarat-syarat di atas berlaku jika memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam pasal 4 Permenpan Nomor 61 Tahun 2018. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berharap HMI Cetak Kader Intelektual dan Profesional

    Berharap HMI Cetak Kader Intelektual dan Profesional

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina berharap organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dapat mencetak kader intelektual dan profesional sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan suatu derah, khususnya di Kabupaten Mempawah. Ihwal tersebut diungkapkan Hj Erlina saat menghadiri dan membuka secara resmi kegiatan Intermediate Training (LK-II) Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah, di […]

  • Heboh Suami Tega Bunuh Istrinya dengan Tali Tambang

    Heboh Suami Tega Bunuh Istrinya dengan Tali Tambang

    • calendar_month Rab, 19 Jan 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Warga Desa Semudun, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dihebohkan dengan kasus pembunuhan. Seorang suami mengakhiri hidup istrinya dengan menggunakan tali tambang. Aksi nekad tersebut dilakukan pelaku demi memenuhi permintaan istrinya yang putus asa akibat sakit tak kunjung sembuh. Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono, S.T.K, S.I.K, M.H membenarkan kasus pembunuhan […]

  • Gertam Cabai di Gurung Kempadik: Upaya Distanbun Bersama PKK Sintang Tekan Harga dan Jaga Ketahanan Pangan
    OPD

    Gertam Cabai di Gurung Kempadik: Upaya Distanbun Bersama PKK Sintang Tekan Harga dan Jaga Ketahanan Pangan

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Sintang bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang melaksanakan Gerakan Tanam (Gertam) Cabai bersama para petani di Desa Gurung Kempadik, Kecamatan Sungai Tebelian, Jumat (16/5/2025). Kegiatan ini diinisiasi sebagai langkah konkret untuk menekan lonjakan harga cabai, meningkatkan produksi lokal, dan memperkuat ketahanan […]

  • Minta Pemerintah Fokus Bangun Infrastruktur di Wilayah Pesisir Sintang

    Minta Pemerintah Fokus Bangun Infrastruktur di Wilayah Pesisir Sintang

    • calendar_month Sab, 25 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang diharapkan dapat memberikan perhatian khusus untuk wilayah pesisir Kota Sintang, terutama soal infrastruktur jalan dan jembatan. Hal ini diungkapkan Welbertus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang ketika melalukan kegiatan masa reses persidangan kedua Tahun 2022, Jumat (24/6/2022). “Kondisi infrastruktur jalan dan jembatannya sungguh memprihatinkan, dan rusak berat,” ucap […]

  • Polemik Wilayah Perumnas IV, Pemkot akan Bentuk Tim Kajian

    Polemik Wilayah Perumnas IV, Pemkot akan Bentuk Tim Kajian

    • calendar_month Rab, 11 Nov 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ratusan warga Perumnas IV mendatangi Kantor Wali Kota Pontianak. Kedatangan mereka ingin mempertanyakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2020 yang memutuskan wilayah Perumnas IV menjadi bagian wilayah Kabupaten Kubu Raya. Sementara warga Perumnas IV masih menginginkan dan berharap wilayah mereka masuk Kota Pontianak. “Aspirasi yang telah disampaikan warga akan kami […]

  • Bupati Erlina Hadiri Penutupan Kejuaraan Bola Voli Kapolda Kalbar Cup 2023

    Bupati Erlina Hadiri Penutupan Kejuaraan Bola Voli Kapolda Kalbar Cup 2023

    • calendar_month Sab, 24 Jun 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menghadiri penutupan sekaligus menyaksikan laga final Kejuaraan Bola Voli Kapolda Kalbar Cup 2023 di GOR Pangsuma, Sabtu (24/6/2023) malam. Turnamen Bola Voli Kapolda Kalbar Cup 2023 ini diikuti oleh tim putra dan putri dari Polda Kalbar, dan14 Polres dan Polresta se- Kalimantan Barat. Adapun pemenang turnamen bola voli Kapolda […]

expand_less