Beranda Kalbar Sinto : Pil PCC Belum Masuk Kategori Obat Keras

Sinto : Pil PCC Belum Masuk Kategori Obat Keras

Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh.

LensaKalbar – Kepala Dinas Kesehatan Sintang, Harysinto Linoh menyatakan bahwa  Pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) tidak termasuk kategori obat keras. Lantaran campuran obat yang terdiri atas paracetamol dan caffeine bekerja menghambat sinyal nyeri dari tulang belakang dan otak.

“Campuran paracetamol dan caffeine telah banyak diketahui dan diperjualbelikan secara bebas untuk meredakan nyeri. Keduanya tidak berpotensi menimbulkan bahaya yang serius,” kata Harysinto Linoh, Senin (18/9).

Berbeda dengan kandungan Carisoprodol, kata Sinto, merupakan muscle relaxant yang digunakan untuk meredakan rasa tidak nyaman akibat nyeri akut muskuloskeletal pada orang dewasa.

“Obat ini memiliki efek sedatif atau menenangkan yang cukup kuat, sehingga dapat membahayakan aktivitas. Misalnya saat mengemudikan kendaraan,” ujarnya.

Sinto mengatakan efek sedatif pada Carisoprodol yang terdapat pada Pil PCC ini dapat membuat  ketagihan. Penyalahgunaan Carisoprodol dapat menimbulkan risiko overdosis yang menyebabkan hipotensi, kejang, halusinasi, gangguan kesadaran atau koma, depresi nafas dan sistem saraf pusat, serta kematian.

“Carisoprodol banyak disalahgunakan untuk drug abuse, kejahatan, dan hal lainnya,” paparnya.

Menurut Sinto Pil PCC merupakan tablet. Berdasarkan hasil pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Pil PCC mengandung zat aktif Carisopradol.

“Carisoprodol ini sejak tahun 2013 sudah dilarang dan tidak mendapat izin edar atau semua obat yang mengandung Carisoprodol dilarang beredar di Indonesia,” katanya.

Untuk itu, Sinto menghimbau kepada orangtua untuk selallu mengasai anak-anaknya.

“Kita harap orangtua dapat mengawasi pergaulan anaknya dengan jeli. Karena kita tidak ingin mendengar atau melihat masyarakat kita di Sintang menjadi korban akibat mengkonsumsi Pil PCC meskipun saat ini belum ditemukan keberadaanya,” pintanya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here