
LensaKalbar – Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud kepedulian pelaku usaha terhadap masyarakat di sekitar lokasi usahanya, mesti disinergi dan diintegrasikan dengan program-program Pemerintah Kabuapten (Pemkab) Sintang.
“Konsep CSR bukan hanya untuk menunjukan kepedulian pelaku bisnis pada persoalan sosial dan lingkungan. Tetapi juga mendukung terwujudnya pembangunan yang berkesinambungan dan bermanfaat secara merata,” kata Drs Askiman MM, Wakil Bupati Sintang.
Dia menyampaikan hal tersebut ketika membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 54 Tahun 2016 (Perbup Sintang 54/2016) tentang CSR, di Gedung Pancasila Sintang, Senin (2/10). Supaya pelaksanaan CSR tersebut dapat terarah, sinergi dan terintegrasi dengan program-program Pemkab Sintang, maka terbitlah Perbup Sintang 54/2016.
“Semua pihak perlu memahami Perbup CSR ini secara utuh dan menyeluruh. Sehingga tercipta persepsi yang sama,” jelas Askiman.
(Baca: GGD Jangan Pulang Sebelum Menang )
Dalam konsep tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), jelas Askiman, kelompok bisnis merupakan salah satu komponen yang diharapkan berperan optimal. Lantaran dengan basis kekuatan modal dan investasinya, kelompok bisnis dapat berkontribusi dalam pembangunan, yakni melalui CSR.
“Umumnya, CSR dipahami sebagai komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan,” ucap Askiman.
CSR juga, tambah Askiman, cenderung menjadi sorotan kritis dan resintensi dari publik dengan tren ke arah tranparansi serta harapan bagi terwujudnya good corporate governance.
“Penerima manfaat CSR itu kan bukan hanya pemerintah dan perusahaan. Masyarakat di sekitar lokasi perusahaan yang harus diutamakan. Karena mereka tidak menolak kehadiran perusahaan yang mengelola kekayaan sumber daya alam atas izin dari pemerintah,” papar Askiman.
Untuk itu, Askiman perusahaan, masyarakat dan semua pihak yang terlibat, jangan hanya memahami berbagai aspek dari Perbup Sintang 54/2016 itu, namun harus juga diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Guna kepentingan bersama, yakni mewujudkan pembangunan daerah yang maju dan berkembang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sintang yang menjadi Ketua Panitia Sosialisasi Perbup Sintang 54/2016 tersebut, Sudiyanto SH mengatakan, kegiatan ini untuk menginformasikan kepada perusahaan dan stakeholder dalam mengelola CSR sebagaimana diamanatkan dalam Perbup.
“Kegiatan ini juga untuk mensinergikan, mengintegrasikan dan mengarahkan penyelenggaraan program CSR yang disusun perusahaan dengan perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Sintang,“ kata Sudiyanto. (Dex)
Baca Juga
Perbaiki Ruas Jalan Tanjung Ria – Landau Panjang!
PSHT Miniatur Kabupaten Sintang
17 Titik Ruas Jalan Ibukota Kabupaten SIntang Rawan Tergenang
[…] (Baca: Sinergi dan Integrasikan CSR dengan Program Pemkab Sintang ) […]
[…] (Baca: Sinergi dan Integrasikan CSR dengan Program Pemkab Sintang ) […]