
LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina membuka secara resmi Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Kabupaten Mempawah Tahun 2022 di Aula Junjung Titah, Kantor Bupati Mempawah, Rabu (19/10/2022).
Hadir pada kegiatan tersebut, Sekda Mempawah, H Ismail, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar, Munawar serta OPD terkait lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Mempawah, Hj Erlina mengapresiasi langkah konkret yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam upaya pendisiplinan dokumen pertanahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat terkait kepemilikan tanah di kabupaten ini.
Dengan upaya tersebut, kata Bupati Erlina, tentunya status kepemilikan tanah negara yang ada di Kabupaten Mempawah dapat terdata sesuai dengan aturan, sehingga subjek penerima hak kepemilikan tanah mendapatkan kepastian hukum.
“Dengan adanya tertib dokumen, kami berharap dapat meminimalisir permasalahan yang terjadi dan data yang tersedia benar-benar akurat sesuai kondisi yang sebenarnya,” ujar orang nomor satu di kabupaten yang berjuluk “Bumi Galaherang” ini.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mempawah, Wendi Isnawan menyampaikan bahwa kegiatan yang digelarnya ini bertujuan mengadakan pengadaan tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah.
“Pada saat yang bersamaan pula tersedia kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan, dengan harapan dapat meningkatkan sosial ekonomi masyarakat setempat,” ujarnya.
Berkaitan dengan redistribusi tanah, lanjut dia, hal tersebut merupakan program pemerintah dalam rangka pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi dengan pemberian sertipikat.
Seperti diketahuo, bahwa Redistribusi Tanah Kabupaten Mempawah tahun 2022 berjumlah 1000 bidang yang terletak di Desa Sekabuk, Desa Pentek, Desa Semparong Parit Raden dan Desa Sungai Kunyit Hulu. (Dex)