Breaking News
light_mode

Sengketa Batas Jadi Kendala Pemekaran Kecamatan di Sintang

  • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang mengusulkan pembentukan 18 kecamatan pada 2017. Tetapi hanya 11 kecamatan yang memenuhi persyaratan. Itupun masih tersandung sengketa batas wilayah.

“Contohnya Sepauk Hulu yang bersengketa batas dengan Kabupaten Sekadau,” kata Wakil Bupati Sintang, Askiman, ketika Rapat Koordinasi (Rakor) Tindaklanjut Pertemuan dengan Kemendagri, di Kantor Bupati Sintang, Selasa (27/3).

Sengketa batas itu menyebabkan Sepauk Hulu tidak bisa disahkan menjadi kecamatan baru di Kabupaten Sintang. Padahal pemekaran kecamatan ini sangat mendesak, untuk mengentaskan kemiskinan dan mengatasi kegawatdaruratan infrastruktur dasar.

Askiman mengungkapkan, Kabupaten Sintang memiliki luas wilayah sekitar 21.000 Kilometer persegi. Karena keuangan daerah minim, pemekaran wilayahnya menjadi suatu kebutuhan yang mendesak.

“Kalau (pemekaran) ini tidak dilakukan, sampai kapan ini bisa teratasi,” katanya.

Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sintang, menurut Askiman, layak dimekarkan untuk menyejahterkan masyarakatnya. “Kita ambil contoh saja dari luar Kalbar, seperti Lombok itu memiliki lima Kabupaten/Kota, kemudian Solo puluhan Kabupaten/Kota yang jaraknya tidak jauh,” ucapnya.

Kalau standar ukur pemekaran tersebut berkaitan dengan jumlah penduduk, kapan Kalbar bisa dimekarkan. “Kalau pemekaran wilayah kecamatan hanya berkutat dengan sisi politis, tentu kapan rakyat bisa lebih sejahtera dari segala aspek kehidupan. Ini penting dan perlu kita perhatikan,” tegas Askiman.

Ia sangat berharap hasil Rakor ini dapat menggolkan pemekaran kecamatan-kecamatan di Kabupaten. “Sesegera mungkin kita melengkapi persyaratan administrasinya. Kemudian kita akan kembalikan lagi ke Kemendagri, agar cepat proses penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran wilayah,” papar Askiman.

Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Barat, Alexander Rombonang menjelaskan, pembentukan kecamatan itu terdiri atas tiga syarat, yakni, Persyaratan biasa, Persayaratan administrasi, dan Persyaratan secara teknis.

“Jika ketiga persyaratan tersebut sudah memenuhi maka bisa terbentuklah kecamatan baru di Kabupate Sintang,” jelas Alexander.

Syarat dasar pembentukan kecamatan itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014), meliputi, Jumlah penduduk minimal setiap desa 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK), Jumlah penduduk minimal setiap kelurahan 2.000 jiwa atau 400 KK, Luas wilayah minimal 12,5 Kilometer persegi, Minimal 10 desa untuk kabupaten, Minimal 5 kelurahan untuk kota, Minimal usia penyelenggaraan pemerintahan, dan kecamatannya sudah berjalan minimal 5 tahun sejak diberikan kode wilayah.

Alexander memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat terus berupaya mengusulkan pemekaran wilayah sesuai aturan yang berlaku. Tentu tidak serta merta semua usulan diakomodir.

“Untuk itu, bersama-sama kita melihat, mengklusterkan, mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak. Kalau yang tidak memenuhi syarat, kita cari bagaimana cara pemecahannya. Kita kembalikan ke Pemkab Sintang untuk menyikapi itu,” tutup Alexander. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asistensi Penyusunan MRI dan IEPK

    Asistensi Penyusunan MRI dan IEPK

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail membuka secara resmi kegiatan Asistensi Penyusunan Manajemen Risiko Indeks (MRI) dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Rabu (2/10/2024). Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Ismail menyampaikan ruang lingkup atas maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi adalah fokus penilaian tingkat maturitas […]

  • Butuh Dukungan Warga Turunkan Zona Risiko Covid-19

    Butuh Dukungan Warga Turunkan Zona Risiko Covid-19

    • calendar_month Sab, 31 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kota Pontianak telah keluar dari zona merah risiko penyebaran Covid-19 menjadi zona oranye. Turunnya zona tersebut dinilai Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono tidak terlepas dari upaya bersama seluruh lapisan masyarakat hingga Pontianak turun menjadi zona oranye. Pihaknya terus berupaya untuk menurunkan zona risiko tersebut hingga pada zona terendah yakni hijau. “Kuncinya adalah […]

  • Satpol PP Obrak-abrik Tempat Usaha, 11 Tabung Elpiji 3 Kg Disita

    Satpol PP Obrak-abrik Tempat Usaha, 11 Tabung Elpiji 3 Kg Disita

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satpol PP Kota Pontianak dan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak beserta Hiswana Migas yang tergabung dalam Tim Penertiban Gas Elpiji Bersubsidi menggelar razia terhadap sejumlah tempat usaha yang menggunakan gas elpiji tiga kilogram, Jumat (24/7/2020). Hasilnya sebanyak 11 tabung elpiji bersubsidi disita untuk ditukar dengan tabung gas elpiji non […]

  • Tuntaskan Konflik Pertanahan, Pemkot dan BPN Bentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria

    Tuntaskan Konflik Pertanahan, Pemkot dan BPN Bentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria

    • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana membentuk tim gugus tugas reforma agraria. Selain Kantor Pertanahan, tim ini juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkot Pontianak di antaranya Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, […]

  • Upaya Persuasif Efektif Kurangi Perokok

    Upaya Persuasif Efektif Kurangi Perokok

    • calendar_month Kam, 25 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) diperingati sebagai motivasi meningkatkan kesehatan bagi warganya. Lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dirinya mempertegas kembali aturan tersebut. “Kembali kepada Perda. Kalau masih dilanggar, akan ada sanksinya. Di Perda itu bukan melarang merokok, tapi tidak pada semua tempat,” ungkapnya usai Talk […]

  • Sintang Masuk Prioritas Nasional

    Sintang Masuk Prioritas Nasional

    • calendar_month Kam, 28 Sep 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Kabupaten Sintang masuk prioritas dalam penanggulangan bencana. Sehingga tahun ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menempatkan satu helikopter di Bumi Senentang ini untuk water booming. “BNPB menempatkan tiga helikopter di Kalbar. Salah satunya ditempatkan di Kabupaten Sintang untuk meminimalisir Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) di Kabupaten […]

expand_less