Breaking News
light_mode

Sengketa Batas Jadi Kendala Pemekaran Kecamatan di Sintang

  • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang mengusulkan pembentukan 18 kecamatan pada 2017. Tetapi hanya 11 kecamatan yang memenuhi persyaratan. Itupun masih tersandung sengketa batas wilayah.

“Contohnya Sepauk Hulu yang bersengketa batas dengan Kabupaten Sekadau,” kata Wakil Bupati Sintang, Askiman, ketika Rapat Koordinasi (Rakor) Tindaklanjut Pertemuan dengan Kemendagri, di Kantor Bupati Sintang, Selasa (27/3).

Sengketa batas itu menyebabkan Sepauk Hulu tidak bisa disahkan menjadi kecamatan baru di Kabupaten Sintang. Padahal pemekaran kecamatan ini sangat mendesak, untuk mengentaskan kemiskinan dan mengatasi kegawatdaruratan infrastruktur dasar.

Askiman mengungkapkan, Kabupaten Sintang memiliki luas wilayah sekitar 21.000 Kilometer persegi. Karena keuangan daerah minim, pemekaran wilayahnya menjadi suatu kebutuhan yang mendesak.

“Kalau (pemekaran) ini tidak dilakukan, sampai kapan ini bisa teratasi,” katanya.

Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sintang, menurut Askiman, layak dimekarkan untuk menyejahterkan masyarakatnya. “Kita ambil contoh saja dari luar Kalbar, seperti Lombok itu memiliki lima Kabupaten/Kota, kemudian Solo puluhan Kabupaten/Kota yang jaraknya tidak jauh,” ucapnya.

Kalau standar ukur pemekaran tersebut berkaitan dengan jumlah penduduk, kapan Kalbar bisa dimekarkan. “Kalau pemekaran wilayah kecamatan hanya berkutat dengan sisi politis, tentu kapan rakyat bisa lebih sejahtera dari segala aspek kehidupan. Ini penting dan perlu kita perhatikan,” tegas Askiman.

Ia sangat berharap hasil Rakor ini dapat menggolkan pemekaran kecamatan-kecamatan di Kabupaten. “Sesegera mungkin kita melengkapi persyaratan administrasinya. Kemudian kita akan kembalikan lagi ke Kemendagri, agar cepat proses penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran wilayah,” papar Askiman.

Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Barat, Alexander Rombonang menjelaskan, pembentukan kecamatan itu terdiri atas tiga syarat, yakni, Persyaratan biasa, Persayaratan administrasi, dan Persyaratan secara teknis.

“Jika ketiga persyaratan tersebut sudah memenuhi maka bisa terbentuklah kecamatan baru di Kabupate Sintang,” jelas Alexander.

Syarat dasar pembentukan kecamatan itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014), meliputi, Jumlah penduduk minimal setiap desa 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK), Jumlah penduduk minimal setiap kelurahan 2.000 jiwa atau 400 KK, Luas wilayah minimal 12,5 Kilometer persegi, Minimal 10 desa untuk kabupaten, Minimal 5 kelurahan untuk kota, Minimal usia penyelenggaraan pemerintahan, dan kecamatannya sudah berjalan minimal 5 tahun sejak diberikan kode wilayah.

Alexander memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat terus berupaya mengusulkan pemekaran wilayah sesuai aturan yang berlaku. Tentu tidak serta merta semua usulan diakomodir.

“Untuk itu, bersama-sama kita melihat, mengklusterkan, mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak. Kalau yang tidak memenuhi syarat, kita cari bagaimana cara pemecahannya. Kita kembalikan ke Pemkab Sintang untuk menyikapi itu,” tutup Alexander. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadilah Penggerak Utama Tangkal Hoaks dan Pemilih Cerdas 2019

    Jadilah Penggerak Utama Tangkal Hoaks dan Pemilih Cerdas 2019

    • calendar_month Ming, 7 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mahasiswa diharapkan menjadi penggerak pemilih cerdas pada Pemilu 2019 dan menangkal hoaks. “Mahasiswa harus jadi motor (Penggerak,red). Jangan ikut-ikutan orang, tapi harus menjadi pemilih cerdas dan menganalisa setiap isu serta hoaks yang dikembangkan di dunia politik,” ungkap Gubernur Kalbar usai menghadiri serasehan daerah dari Forum Koordinasi BEM Kalbar (FKBK), Sabtu (6/4/2019). Untuk melihat […]

  • Bahasan Ajak Pelaku Usaha Meriahkan HUT Kota Pontianak

    Bahasan Ajak Pelaku Usaha Meriahkan HUT Kota Pontianak

    • calendar_month Sen, 17 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menjelang perayaan puncak hari jadi Kota Pontianak, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengajak kontribusi stakeholder terkait dalam hal ini BUMN, BUMD, pimpinan perhotelan serta kafe dan restoran untuk turut memeriahkan HUT ke-251 Kota Pontianak dengan memberikan sumbangsih masing-masing instansi. “Dibantu juga soal konsumsi, semakin banyak semakin tinggi antusias masyarakat. Ini sebagai bentuk kita […]

  • Jarot: Jaga Instalasi Listrik

    Jarot: Jaga Instalasi Listrik

    • calendar_month Sab, 24 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno, Sabtu (24/3) meninjau lokasi kebakaran yang menghanguskan 10 rumah toko (Ruko) di Jalan Adis Sucipto, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang. Disela peninjauannya, orang nomor satu di Bumi Senentang itupun meminta kepada seluruh masyarakat dan pemilik ruko untuk tetap mengecek dan menjaga instalasi kelistrikannya. “Kita sering memberikan dan menghimbau kepada […]

  • Hj Erlina Lepas Peserta Gerak Jalan Tingkat Pelajar

    Hj Erlina Lepas Peserta Gerak Jalan Tingkat Pelajar

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-74, Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) mengadakan kegiatan lomba gerak jalan tingkat pelajar. Para peserta dilepas Bupati Mempawah, Hj Erlina, Rabu (14/8/2019) pagi di Gedung PGRI Mempawah. Bupati Mempawah, Hj Erlina mengatakan, lomba gerak jalan yang diadakan ini merupakan […]

  • 6 Kecamatan Rawan Aktivitas PETI
    OPD

    6 Kecamatan Rawan Aktivitas PETI

    • calendar_month Kam, 22 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang melaksanakan rapat koordinasi (rakor) terkait penanganan penambang emas tanpa izin (PETI). Rakor tersebut berlangsung di Aula BKPM Polres Sintang, Kamis (22/4/2021). Dalam peroslan PETI, Polres Sintang melakukan pemataan secara berkala. Hasilnya, 6 kecamatan dinilai rawan akan aktivitas PETI. Adapun 6 kecamatan itu, meliputi; Kecamatan Sintang Kecamatan […]

  • Serah Terima Jabatan: Gregorius Herkulanus Bala Resmi Pimpin Sintang 2025-2030

    Serah Terima Jabatan: Gregorius Herkulanus Bala Resmi Pimpin Sintang 2025-2030

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejarah baru tercipta di Kabupaten Sintang. Di hadapan para pejabat dan anggota DPRD, Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny secara resmi menerima tongkat estafet kepemimpinan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2025-2030. Acara serah terima jabatan berlangsung di Rapat Paripurna DPRD Sintang, Senin (3/3/2025), dengan penuh khidmat dan harapan baru. Dalam momen […]

expand_less