Breaking News
light_mode

Sengketa Batas Jadi Kendala Pemekaran Kecamatan di Sintang

  • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang mengusulkan pembentukan 18 kecamatan pada 2017. Tetapi hanya 11 kecamatan yang memenuhi persyaratan. Itupun masih tersandung sengketa batas wilayah.

“Contohnya Sepauk Hulu yang bersengketa batas dengan Kabupaten Sekadau,” kata Wakil Bupati Sintang, Askiman, ketika Rapat Koordinasi (Rakor) Tindaklanjut Pertemuan dengan Kemendagri, di Kantor Bupati Sintang, Selasa (27/3).

Sengketa batas itu menyebabkan Sepauk Hulu tidak bisa disahkan menjadi kecamatan baru di Kabupaten Sintang. Padahal pemekaran kecamatan ini sangat mendesak, untuk mengentaskan kemiskinan dan mengatasi kegawatdaruratan infrastruktur dasar.

Askiman mengungkapkan, Kabupaten Sintang memiliki luas wilayah sekitar 21.000 Kilometer persegi. Karena keuangan daerah minim, pemekaran wilayahnya menjadi suatu kebutuhan yang mendesak.

“Kalau (pemekaran) ini tidak dilakukan, sampai kapan ini bisa teratasi,” katanya.

Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sintang, menurut Askiman, layak dimekarkan untuk menyejahterkan masyarakatnya. “Kita ambil contoh saja dari luar Kalbar, seperti Lombok itu memiliki lima Kabupaten/Kota, kemudian Solo puluhan Kabupaten/Kota yang jaraknya tidak jauh,” ucapnya.

Kalau standar ukur pemekaran tersebut berkaitan dengan jumlah penduduk, kapan Kalbar bisa dimekarkan. “Kalau pemekaran wilayah kecamatan hanya berkutat dengan sisi politis, tentu kapan rakyat bisa lebih sejahtera dari segala aspek kehidupan. Ini penting dan perlu kita perhatikan,” tegas Askiman.

Ia sangat berharap hasil Rakor ini dapat menggolkan pemekaran kecamatan-kecamatan di Kabupaten. “Sesegera mungkin kita melengkapi persyaratan administrasinya. Kemudian kita akan kembalikan lagi ke Kemendagri, agar cepat proses penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran wilayah,” papar Askiman.

Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Barat, Alexander Rombonang menjelaskan, pembentukan kecamatan itu terdiri atas tiga syarat, yakni, Persyaratan biasa, Persayaratan administrasi, dan Persyaratan secara teknis.

“Jika ketiga persyaratan tersebut sudah memenuhi maka bisa terbentuklah kecamatan baru di Kabupate Sintang,” jelas Alexander.

Syarat dasar pembentukan kecamatan itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014), meliputi, Jumlah penduduk minimal setiap desa 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK), Jumlah penduduk minimal setiap kelurahan 2.000 jiwa atau 400 KK, Luas wilayah minimal 12,5 Kilometer persegi, Minimal 10 desa untuk kabupaten, Minimal 5 kelurahan untuk kota, Minimal usia penyelenggaraan pemerintahan, dan kecamatannya sudah berjalan minimal 5 tahun sejak diberikan kode wilayah.

Alexander memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat terus berupaya mengusulkan pemekaran wilayah sesuai aturan yang berlaku. Tentu tidak serta merta semua usulan diakomodir.

“Untuk itu, bersama-sama kita melihat, mengklusterkan, mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak. Kalau yang tidak memenuhi syarat, kita cari bagaimana cara pemecahannya. Kita kembalikan ke Pemkab Sintang untuk menyikapi itu,” tutup Alexander. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Tutup Sementara Taman Alun Kapuas

    Pemkot Tutup Sementara Taman Alun Kapuas

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Pontianak, terutama di ruang-ruang publik yang menjadi pusat keramaian, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menutup sementara Taman Alun Kapuas. “Taman Alun Kapuas untuk sementara kami tutup mulai hari ini hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi, Senin (16/3/2020). Langkah […]

  • Tugas KUA Tak Hanya Urusi Nikah, Ini 9 Tupoksinya…

    Tugas KUA Tak Hanya Urusi Nikah, Ini 9 Tupoksinya…

    • calendar_month Kam, 31 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mendengar nama Kantor Urusan Agama (KUA) sejatinya masyarakat awam hanya berfikir mengurus soal syarat pernikahan. Padahal KUA didirikan tidak hanya mengurus pernikahan saja. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 34 Tahun 2016 pasal 3, ada 9 tugas dan fungsi KUA yang harus dijalankan selain soal pernikahan. 9 tugas dan fungsi KUA […]

  • Sudah Siap Operasional

    Sudah Siap Operasional

    • calendar_month Kam, 27 Jul 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Bandara Susilo Sintang Poltak Gordon mengatakan bandara Tebelian sudah siap  dioperasikan. Sisi darat maupun udara sudah sangat mendukung untuk operasionalnya. Cuma kini tinggal menunggu peresmian saja.  Kendati fasilitas airnav kini belum terbangun. Menurut Poltak tower pemadam kebakaran di bandara Tebelian bisa digunakan  airnav dalam mendukung operasional bandara Tebelian. Pemakaian untuk sementara waktu […]

  • Jangan Jual SK Perizinan Perhutanan !

    Jangan Jual SK Perizinan Perhutanan !

    • calendar_month Jum, 10 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, Cornelis menyerahkan Surat Keputusan (SK) perizinan perhutanan sosial hutan desa, hutan masyarakat dan hutan Adat. Dengan telah menerima SK, pengelolaannya harus lebih baik. “Apa yang sudah diberikan secara sah ini diharap dapat dijaga dan dipelihara, jangan dijual,” tegas Cornelis usai acara penyerahan SK yang dirangkaikan dengan pembukaan Rapat Konsulidasi Pokja Percepatan […]

  • Mempawah Komitmen Soal Keterbukaan Informasi Publik

    Mempawah Komitmen Soal Keterbukaan Informasi Publik

    • calendar_month Rab, 2 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menerima kunjungan rombongan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat di ruang kerjanya, Rabu (2/12/2020). Kedatangan dua komisioner Komisi Informasi itu terkait penghargaan keterbukaan informasi publik tahun 2020 yang diterima Pemerintah Kabupaten Mempawah. “Penghargaan keterbukaan informasi publik ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk menjamin transparansi informasi kepada masyarakat,” tegas […]

  • Anggaran Infrastruktur Mempawah 2026 Tembus Rp1 Triliun

    Anggaran Infrastruktur Mempawah 2026 Tembus Rp1 Triliun

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kabupaten Mempawah akan menerima kucuran anggaran infrastruktur sekitar Rp1 triliun pada tahun 2026, yang bersumber dari proyek strategis nasional pemerintah pusat serta APBD Kabupaten Mempawah. Hal itu disampaikan Bupati Mempawah, Erlina, Senin (8/12/2025). Bupati Erlina menegaskan bahwa dukungan anggaran tersebut menjadi peluang besar untuk mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Mempawah. “Alhamdulillah, kita […]

expand_less