Breaking News
light_mode

Sengketa Batas Jadi Kendala Pemekaran Kecamatan di Sintang

  • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang mengusulkan pembentukan 18 kecamatan pada 2017. Tetapi hanya 11 kecamatan yang memenuhi persyaratan. Itupun masih tersandung sengketa batas wilayah.

“Contohnya Sepauk Hulu yang bersengketa batas dengan Kabupaten Sekadau,” kata Wakil Bupati Sintang, Askiman, ketika Rapat Koordinasi (Rakor) Tindaklanjut Pertemuan dengan Kemendagri, di Kantor Bupati Sintang, Selasa (27/3).

Sengketa batas itu menyebabkan Sepauk Hulu tidak bisa disahkan menjadi kecamatan baru di Kabupaten Sintang. Padahal pemekaran kecamatan ini sangat mendesak, untuk mengentaskan kemiskinan dan mengatasi kegawatdaruratan infrastruktur dasar.

Askiman mengungkapkan, Kabupaten Sintang memiliki luas wilayah sekitar 21.000 Kilometer persegi. Karena keuangan daerah minim, pemekaran wilayahnya menjadi suatu kebutuhan yang mendesak.

“Kalau (pemekaran) ini tidak dilakukan, sampai kapan ini bisa teratasi,” katanya.

Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sintang, menurut Askiman, layak dimekarkan untuk menyejahterkan masyarakatnya. “Kita ambil contoh saja dari luar Kalbar, seperti Lombok itu memiliki lima Kabupaten/Kota, kemudian Solo puluhan Kabupaten/Kota yang jaraknya tidak jauh,” ucapnya.

Kalau standar ukur pemekaran tersebut berkaitan dengan jumlah penduduk, kapan Kalbar bisa dimekarkan. “Kalau pemekaran wilayah kecamatan hanya berkutat dengan sisi politis, tentu kapan rakyat bisa lebih sejahtera dari segala aspek kehidupan. Ini penting dan perlu kita perhatikan,” tegas Askiman.

Ia sangat berharap hasil Rakor ini dapat menggolkan pemekaran kecamatan-kecamatan di Kabupaten. “Sesegera mungkin kita melengkapi persyaratan administrasinya. Kemudian kita akan kembalikan lagi ke Kemendagri, agar cepat proses penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran wilayah,” papar Askiman.

Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Barat, Alexander Rombonang menjelaskan, pembentukan kecamatan itu terdiri atas tiga syarat, yakni, Persyaratan biasa, Persayaratan administrasi, dan Persyaratan secara teknis.

“Jika ketiga persyaratan tersebut sudah memenuhi maka bisa terbentuklah kecamatan baru di Kabupate Sintang,” jelas Alexander.

Syarat dasar pembentukan kecamatan itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014), meliputi, Jumlah penduduk minimal setiap desa 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK), Jumlah penduduk minimal setiap kelurahan 2.000 jiwa atau 400 KK, Luas wilayah minimal 12,5 Kilometer persegi, Minimal 10 desa untuk kabupaten, Minimal 5 kelurahan untuk kota, Minimal usia penyelenggaraan pemerintahan, dan kecamatannya sudah berjalan minimal 5 tahun sejak diberikan kode wilayah.

Alexander memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat terus berupaya mengusulkan pemekaran wilayah sesuai aturan yang berlaku. Tentu tidak serta merta semua usulan diakomodir.

“Untuk itu, bersama-sama kita melihat, mengklusterkan, mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak. Kalau yang tidak memenuhi syarat, kita cari bagaimana cara pemecahannya. Kita kembalikan ke Pemkab Sintang untuk menyikapi itu,” tutup Alexander. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sulap Kampung Arab jadi Wisata Baru di Pontianak

    Sulap Kampung Arab jadi Wisata Baru di Pontianak

    • calendar_month Sab, 5 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Riuh rendah suara tawa anak-anak tengah bermain kano di parit Gang Ikhwan Kampung Arab Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur. Mereka asyik bercengkrama sambil mengayuh dayung. Parit yang dulunya kurang terawat, kini tertata rapi. Penataan kawasan ini merupakan bagian dari program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) melalui Balai Pengembangan Kawasan […]

  • Bagikan 5 Ribu Masker dan 1.500 Botal Handsanitizer

    Bagikan 5 Ribu Masker dan 1.500 Botal Handsanitizer

    • calendar_month Sab, 8 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mendukung upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, HPI Agro PT. Peniti Sungai Purun (PSP) membagikan 5.000 lembar masker dan 1.500 botol handsanitizer. Kegiatan tersebut dipusatkan di Jalan Gusti Muhamma Taufik, Pasar Mempawah, Sabtu (8/5/2021) sore. Kegiatan pembagian masker dan handsanitizer itu dipimpin oleh Manager Area 1 A HPI-Agro PT. PSP, Muhibbi. Bersama-sama jajarannya, Muhibbi turun langsung […]

  • Renkon Kontijensi Puting Beliung, Kurangi Dampak Bencana

    Renkon Kontijensi Puting Beliung, Kurangi Dampak Bencana

    • calendar_month Sel, 25 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berdasarkan analisis risiko, Kota Pontianak merupakan salah satu daerah yang rawan terhadap ancaman bencana puting beliung maupun cuaca ekstrem. Oleh sebab itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak menggelar Penyusunan Rencana Kontijensi (Renkon) Puting Beliung. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, Renkon ini bertujuan untuk perencanaan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana sehingga […]

  • Pemkot Pontianak Salurkan Bantuan Transportasi untuk 270 Petugas Fardhu Kifayah

    Pemkot Pontianak Salurkan Bantuan Transportasi untuk 270 Petugas Fardhu Kifayah

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 270 petugas Fardhu Kifayah di Kota Pontianak menerima bantuan transportasi sebesar Rp1,8 juta per orang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Penyerahan ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya 255 petugas juga telah menerima bantuan serupa. Total sebanyak 525 petugas Fardhu Kifayah di enam kecamatan dan 29 kelurahan mendapat dukungan pada tahun 2025. Wali […]

  • BPPRD: PAD Mempawah 2022 Lampaui Target

    BPPRD: PAD Mempawah 2022 Lampaui Target

    • calendar_month Sel, 14 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah, Yusri menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pendapatan asli daerah atau PAD pada tahun 2022 telah melampaui target perubahan tahun 2022. Berdasarkan data yang dimilikinya, realisasi pajak daerah memberikan kontribusi terhadap PAD sebesar 51,61 persen, kenaikan signifikan ini karena adanya pertumbuhan pembangunan yang pesat di […]

  • Kasat Reskrim Sintang dan Ketapang Bantah Minta Uang Tiket Pesawat!

    Kasat Reskrim Sintang dan Ketapang Bantah Minta Uang Tiket Pesawat!

    • calendar_month Ming, 10 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto membantah bahwa dirinya telah mengirim pesan melalui short message service (SMS) kepada Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang dan Kepala Dinas Kesehatan Sintang. “Tidak benar. Itu adalah ulah oknum yang tidak bertanggungjawab yang mencoba melakukan penipuan,” tegas AKP Indra Asrianto kepada Lensakalbar.com, Minggu (10/2/2019). Bahkan, Indra […]

expand_less