Breaking News
light_mode

Sengketa Batas Jadi Kendala Pemekaran Kecamatan di Sintang

  • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang mengusulkan pembentukan 18 kecamatan pada 2017. Tetapi hanya 11 kecamatan yang memenuhi persyaratan. Itupun masih tersandung sengketa batas wilayah.

“Contohnya Sepauk Hulu yang bersengketa batas dengan Kabupaten Sekadau,” kata Wakil Bupati Sintang, Askiman, ketika Rapat Koordinasi (Rakor) Tindaklanjut Pertemuan dengan Kemendagri, di Kantor Bupati Sintang, Selasa (27/3).

Sengketa batas itu menyebabkan Sepauk Hulu tidak bisa disahkan menjadi kecamatan baru di Kabupaten Sintang. Padahal pemekaran kecamatan ini sangat mendesak, untuk mengentaskan kemiskinan dan mengatasi kegawatdaruratan infrastruktur dasar.

Askiman mengungkapkan, Kabupaten Sintang memiliki luas wilayah sekitar 21.000 Kilometer persegi. Karena keuangan daerah minim, pemekaran wilayahnya menjadi suatu kebutuhan yang mendesak.

“Kalau (pemekaran) ini tidak dilakukan, sampai kapan ini bisa teratasi,” katanya.

Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sintang, menurut Askiman, layak dimekarkan untuk menyejahterkan masyarakatnya. “Kita ambil contoh saja dari luar Kalbar, seperti Lombok itu memiliki lima Kabupaten/Kota, kemudian Solo puluhan Kabupaten/Kota yang jaraknya tidak jauh,” ucapnya.

Kalau standar ukur pemekaran tersebut berkaitan dengan jumlah penduduk, kapan Kalbar bisa dimekarkan. “Kalau pemekaran wilayah kecamatan hanya berkutat dengan sisi politis, tentu kapan rakyat bisa lebih sejahtera dari segala aspek kehidupan. Ini penting dan perlu kita perhatikan,” tegas Askiman.

Ia sangat berharap hasil Rakor ini dapat menggolkan pemekaran kecamatan-kecamatan di Kabupaten. “Sesegera mungkin kita melengkapi persyaratan administrasinya. Kemudian kita akan kembalikan lagi ke Kemendagri, agar cepat proses penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran wilayah,” papar Askiman.

Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Barat, Alexander Rombonang menjelaskan, pembentukan kecamatan itu terdiri atas tiga syarat, yakni, Persyaratan biasa, Persayaratan administrasi, dan Persyaratan secara teknis.

“Jika ketiga persyaratan tersebut sudah memenuhi maka bisa terbentuklah kecamatan baru di Kabupate Sintang,” jelas Alexander.

Syarat dasar pembentukan kecamatan itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014), meliputi, Jumlah penduduk minimal setiap desa 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK), Jumlah penduduk minimal setiap kelurahan 2.000 jiwa atau 400 KK, Luas wilayah minimal 12,5 Kilometer persegi, Minimal 10 desa untuk kabupaten, Minimal 5 kelurahan untuk kota, Minimal usia penyelenggaraan pemerintahan, dan kecamatannya sudah berjalan minimal 5 tahun sejak diberikan kode wilayah.

Alexander memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat terus berupaya mengusulkan pemekaran wilayah sesuai aturan yang berlaku. Tentu tidak serta merta semua usulan diakomodir.

“Untuk itu, bersama-sama kita melihat, mengklusterkan, mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak. Kalau yang tidak memenuhi syarat, kita cari bagaimana cara pemecahannya. Kita kembalikan ke Pemkab Sintang untuk menyikapi itu,” tutup Alexander. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Begandung Diusulkan Naik Status Lewat Inpres

    Jalan Begandung Diusulkan Naik Status Lewat Inpres

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Di tengah kondisi Jalan Begandung yang terus memburuk dan menekan aktivitas masyarakat, langkah strategis akhirnya ditempuh. Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Vaulinus Lanan, memastikan dorongan peningkatan status jalan dari Desa Merti Jaya hingga Desa Jaya Mentari kini sudah dibawa ke level pemerintah pusat. Langkah ini bukan tanpa alasan. Kerusakan berulang, keterbatasan penanganan daerah, hingga […]

  • Teken MoA, Pemkab Sintang Komitmen Jaga Danau dan Lingkungan

    Teken MoA, Pemkab Sintang Komitmen Jaga Danau dan Lingkungan

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno dan Direktur Kalimantan Yayasan WWF Indonesia, Ir. Irwan Gunawan menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) tentang Penyusunan Dokumen Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten Sintang untuk Kepentingan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kabupaten Sintang, Senin (17/09/2018), di Ballroom Hotel My Home Sintang. Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan hingga saat ini […]

  • Nabung Emas, Tua Tak Cemas

    Nabung Emas, Tua Tak Cemas

    • calendar_month Kam, 18 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – PT Pegadaian (Persero) bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mensosialisasikan tabungan emas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Kamis (18/6/2020). Hal ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BUMN tersebut dengan Pemkot Pontianak di […]

  • Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Ayam Potong di Mempawah Rp38-40 Ribu Per Kilo

    Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Ayam Potong di Mempawah Rp38-40 Ribu Per Kilo

    • calendar_month Rab, 23 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Jelang perayaan Natal dan tahun baru, harga ayam potong di Pasar Sebukit Rama Mempawah masih normal yakni, Rp38-40 ribu per kilo. “Masih normal, tidak ada kenaikan harga,” kata satu di antara pedagang daging ayam potong, Amri, Rabu (23/12/2020). Jika dibandingkan tiga pekan lalu, kata Amri harga ayam potong bersih sudah mengalami penurunan. “Tiga […]

  • Tekan Pencemaran Lingkungan, Pemkot Akan Bangun Pengolahan Air Limbah

    Tekan Pencemaran Lingkungan, Pemkot Akan Bangun Pengolahan Air Limbah

    • calendar_month Kam, 12 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana membuat pengolahan air limbah skala besar. Pengolahan air limbah itu rencananya berlokasi di kawasan Rumah Potong Hewan (RPH) sapi di Sungai Beliung dengan luas sekitar dua hektare. “Pembangunan tersebut sampai saat ini masih dalam proses kajian. Jika lahan tersedia maka teknisnya semakin mudah,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi […]

  • Sintang di Mata Yayasan Bhakti Suci

    Sintang di Mata Yayasan Bhakti Suci

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Yayasan Bhakti Suci yang fokus pada misi sosial, memiliki pandangan tersendiri terhadap Kabupaten Sintang, baik pemerintah maupun masyarakatnya yang beragam. Sebagaimana disampaikan Sekretaris Bhakti Suci Sintang, Lim Hie Soen atau akrab disapa Akun, Rabu (23/5). Kabupaten Sintang, menurut Akun, memiliki semangat kebersamaan yang luar biasa. Semua terbangun dengan sangat baik. Antarkelompok masyarakat menjunjung […]

expand_less