Breaking News
light_mode

Sengketa Batas Jadi Kendala Pemekaran Kecamatan di Sintang

  • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang mengusulkan pembentukan 18 kecamatan pada 2017. Tetapi hanya 11 kecamatan yang memenuhi persyaratan. Itupun masih tersandung sengketa batas wilayah.

“Contohnya Sepauk Hulu yang bersengketa batas dengan Kabupaten Sekadau,” kata Wakil Bupati Sintang, Askiman, ketika Rapat Koordinasi (Rakor) Tindaklanjut Pertemuan dengan Kemendagri, di Kantor Bupati Sintang, Selasa (27/3).

Sengketa batas itu menyebabkan Sepauk Hulu tidak bisa disahkan menjadi kecamatan baru di Kabupaten Sintang. Padahal pemekaran kecamatan ini sangat mendesak, untuk mengentaskan kemiskinan dan mengatasi kegawatdaruratan infrastruktur dasar.

Askiman mengungkapkan, Kabupaten Sintang memiliki luas wilayah sekitar 21.000 Kilometer persegi. Karena keuangan daerah minim, pemekaran wilayahnya menjadi suatu kebutuhan yang mendesak.

“Kalau (pemekaran) ini tidak dilakukan, sampai kapan ini bisa teratasi,” katanya.

Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sintang, menurut Askiman, layak dimekarkan untuk menyejahterkan masyarakatnya. “Kita ambil contoh saja dari luar Kalbar, seperti Lombok itu memiliki lima Kabupaten/Kota, kemudian Solo puluhan Kabupaten/Kota yang jaraknya tidak jauh,” ucapnya.

Kalau standar ukur pemekaran tersebut berkaitan dengan jumlah penduduk, kapan Kalbar bisa dimekarkan. “Kalau pemekaran wilayah kecamatan hanya berkutat dengan sisi politis, tentu kapan rakyat bisa lebih sejahtera dari segala aspek kehidupan. Ini penting dan perlu kita perhatikan,” tegas Askiman.

Ia sangat berharap hasil Rakor ini dapat menggolkan pemekaran kecamatan-kecamatan di Kabupaten. “Sesegera mungkin kita melengkapi persyaratan administrasinya. Kemudian kita akan kembalikan lagi ke Kemendagri, agar cepat proses penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran wilayah,” papar Askiman.

Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Barat, Alexander Rombonang menjelaskan, pembentukan kecamatan itu terdiri atas tiga syarat, yakni, Persyaratan biasa, Persayaratan administrasi, dan Persyaratan secara teknis.

“Jika ketiga persyaratan tersebut sudah memenuhi maka bisa terbentuklah kecamatan baru di Kabupate Sintang,” jelas Alexander.

Syarat dasar pembentukan kecamatan itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014), meliputi, Jumlah penduduk minimal setiap desa 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK), Jumlah penduduk minimal setiap kelurahan 2.000 jiwa atau 400 KK, Luas wilayah minimal 12,5 Kilometer persegi, Minimal 10 desa untuk kabupaten, Minimal 5 kelurahan untuk kota, Minimal usia penyelenggaraan pemerintahan, dan kecamatannya sudah berjalan minimal 5 tahun sejak diberikan kode wilayah.

Alexander memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat terus berupaya mengusulkan pemekaran wilayah sesuai aturan yang berlaku. Tentu tidak serta merta semua usulan diakomodir.

“Untuk itu, bersama-sama kita melihat, mengklusterkan, mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak. Kalau yang tidak memenuhi syarat, kita cari bagaimana cara pemecahannya. Kita kembalikan ke Pemkab Sintang untuk menyikapi itu,” tutup Alexander. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Jarot Minta Perbankan dan Non Perbankan Jalankan SE OJK

    Bupati Jarot Minta Perbankan dan Non Perbankan Jalankan SE OJK

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Senin (6/4/2020), Bupati Sintang, Jarot Winarno Jarot Winarno mengumpulkan pimpinan lembaga perbankan dan lembaga non bank yang beroperasi di Kabupaten Sintang. Mereka diminta agar segera mungkin menjalankan edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait relaksasi kredit pada masyarakat. Khususnya pada pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM). Langkah itu penting untuk dilakukan, sebab dampak yang […]

  • Penyebab Harga Sembako Melonjak

    Penyebab Harga Sembako Melonjak

    • calendar_month Ming, 4 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Sintang berpendapat harga sembilan bahan pokok (sembako) bakal melonjak menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Billy Welsan mengatakan harga sembako berpotensi naik karena biaya logistik makin mahal akibat kenaikan harga BBM subsidi. “Khususnya bahan-bahan pokok ini kan masalahnya […]

  • Tambah 3, Total Ada 6 Kasus Positif Covid-19 di Mempawah

    Tambah 3, Total Ada 6 Kasus Positif Covid-19 di Mempawah

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Provinsi Kalimantan Barat kembali mengumumkan ada penambahan 23 kasus konfirmasi Covid-19 terbaru di Kalbar, Sabtu (9/5/2020). Dari 23 kasus itu tersebar di 6 kabupaten/kota di Provinsi Kalbar seperti, 15 orang dari Kota Pontianak, 3 orang di Kabupaten Mempawah, 2 orang di Landak, 1 orang di Kubu Raya, 1 orang di Sanggau, dan 1 orang dari […]

  • Jumat Pagi, Bupati Erlina Tinjau Dua Pembangunan

    Jumat Pagi, Bupati Erlina Tinjau Dua Pembangunan

    • calendar_month Jum, 22 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Jumat (22/11/2019) pagi, Bupati Mempawah, Hj Erlina meninjau dua pembangunan yang sedang berjalan. Pertama – tama, Bupati Erlina yang didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mempawah, Hamdani meninjau pembangunan Kantor Kelurahan Sui Pinyuh. Kedua, meninjau pembangunan jalan di Desa Bakar Besar Darat. “Kami ingin pembangunan ini segera diselesaikan dan […]

  • Bebas Murni? Ketua PN: Ada Proses yang Harus Dimusyawarahkan

    Bebas Murni? Ketua PN: Ada Proses yang Harus Dimusyawarahkan

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Massa menuntut agar 6 terdakwa karhutla dibebaskan murni dari status hukum yang menjeratnya. Pengadilan diharapkan bijak dalam mengambil sikap terkait soal tuntutan massa tersebut. Mengingat berladang menurut massa adalah sebuah tradisi dan kearifan lokal yang sudah dilakukan turun-menurun sejak zaman nenek moyang terdahulu. Massa kembali mengingatkan penegak hukum bahwasanya “Peladang Bukanlah Penjahat”. Kata […]

  • Tekan Gangguan Kamtibmas, Kompol Sunaryo Ajak Aktifkan Poskamling

    Tekan Gangguan Kamtibmas, Kompol Sunaryo Ajak Aktifkan Poskamling

    • calendar_month Jum, 25 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna meminimalisasi ganguan kamtibmas di wilayah hukumnya, Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo memberikan himbuan “door to door” ke rumah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat di Gang Semut, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kamis (24/10/2019). Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek mengimbau setiap Rukun Tetangga (RT) untuk mengaktifkan kembali Poskamling. Hal ini dilakukan guna […]

expand_less