Breaking News
light_mode

Sengketa Batas Jadi Kendala Pemekaran Kecamatan di Sintang

  • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang mengusulkan pembentukan 18 kecamatan pada 2017. Tetapi hanya 11 kecamatan yang memenuhi persyaratan. Itupun masih tersandung sengketa batas wilayah.

“Contohnya Sepauk Hulu yang bersengketa batas dengan Kabupaten Sekadau,” kata Wakil Bupati Sintang, Askiman, ketika Rapat Koordinasi (Rakor) Tindaklanjut Pertemuan dengan Kemendagri, di Kantor Bupati Sintang, Selasa (27/3).

Sengketa batas itu menyebabkan Sepauk Hulu tidak bisa disahkan menjadi kecamatan baru di Kabupaten Sintang. Padahal pemekaran kecamatan ini sangat mendesak, untuk mengentaskan kemiskinan dan mengatasi kegawatdaruratan infrastruktur dasar.

Askiman mengungkapkan, Kabupaten Sintang memiliki luas wilayah sekitar 21.000 Kilometer persegi. Karena keuangan daerah minim, pemekaran wilayahnya menjadi suatu kebutuhan yang mendesak.

“Kalau (pemekaran) ini tidak dilakukan, sampai kapan ini bisa teratasi,” katanya.

Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sintang, menurut Askiman, layak dimekarkan untuk menyejahterkan masyarakatnya. “Kita ambil contoh saja dari luar Kalbar, seperti Lombok itu memiliki lima Kabupaten/Kota, kemudian Solo puluhan Kabupaten/Kota yang jaraknya tidak jauh,” ucapnya.

Kalau standar ukur pemekaran tersebut berkaitan dengan jumlah penduduk, kapan Kalbar bisa dimekarkan. “Kalau pemekaran wilayah kecamatan hanya berkutat dengan sisi politis, tentu kapan rakyat bisa lebih sejahtera dari segala aspek kehidupan. Ini penting dan perlu kita perhatikan,” tegas Askiman.

Ia sangat berharap hasil Rakor ini dapat menggolkan pemekaran kecamatan-kecamatan di Kabupaten. “Sesegera mungkin kita melengkapi persyaratan administrasinya. Kemudian kita akan kembalikan lagi ke Kemendagri, agar cepat proses penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran wilayah,” papar Askiman.

Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Barat, Alexander Rombonang menjelaskan, pembentukan kecamatan itu terdiri atas tiga syarat, yakni, Persyaratan biasa, Persayaratan administrasi, dan Persyaratan secara teknis.

“Jika ketiga persyaratan tersebut sudah memenuhi maka bisa terbentuklah kecamatan baru di Kabupate Sintang,” jelas Alexander.

Syarat dasar pembentukan kecamatan itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014), meliputi, Jumlah penduduk minimal setiap desa 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK), Jumlah penduduk minimal setiap kelurahan 2.000 jiwa atau 400 KK, Luas wilayah minimal 12,5 Kilometer persegi, Minimal 10 desa untuk kabupaten, Minimal 5 kelurahan untuk kota, Minimal usia penyelenggaraan pemerintahan, dan kecamatannya sudah berjalan minimal 5 tahun sejak diberikan kode wilayah.

Alexander memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat terus berupaya mengusulkan pemekaran wilayah sesuai aturan yang berlaku. Tentu tidak serta merta semua usulan diakomodir.

“Untuk itu, bersama-sama kita melihat, mengklusterkan, mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak. Kalau yang tidak memenuhi syarat, kita cari bagaimana cara pemecahannya. Kita kembalikan ke Pemkab Sintang untuk menyikapi itu,” tutup Alexander. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Erlina Ajak Warga Desa Bumbun Utamakan Musyawarah dalam Selesaikan Persoalan Desa

    Bupati Erlina Ajak Warga Desa Bumbun Utamakan Musyawarah dalam Selesaikan Persoalan Desa

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina, menegaskan pentingnya musyawarah sebagai langkah utama dalam menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi warga Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang. Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi masyarakat Desa Bumbun di ruang kerjanya, Kamis (30/10/2025). Audiensi tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi. “Dalam menyelesaikan persoalan, musyawarah adalah jalan terbaik yang harus kita […]

  • Sesuatu yang Bukan Hak, Hukumnya Haram

    Sesuatu yang Bukan Hak, Hukumnya Haram

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka menindaklanjuti komitmen awal antara seluruh  Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat pada tanggal 18 Maret 2018 di Pontianak. Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendatangi Pemerintah Kabupaten Mempawah, Senen (15/7/2019) di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah. Kedatangan Tim Korsupgah KPK RI yang dipimpin oleh Tri Budi Rochmanto […]

  • Terima Bantuan Dua Mobil Operasional, Direktur RSUD Serawai: Terima Kasih Pak Bupati Sintang!
    OPD

    Terima Bantuan Dua Mobil Operasional, Direktur RSUD Serawai: Terima Kasih Pak Bupati Sintang!

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Direktur Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Serawai, Heri Kurniadi berterimakasih kepada Bupati Sintang, Jarot Winarno yang sudah peduli dan memberikan fasilitas untuk mobilisasi dan mempermudah kegiatan di RSUD Serawai. “Terimakasih bapak Bupati Sintang,” ucap Heri Kurniadi ketika ditemui sejumlah awak media di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (24/10/2024). Dengan adanya kendaraan operasional ini, kata […]

  • Jarot Ajak Rakyatnya Doakan 59 Pasien Positif Covid-19 Agar Cepat Sembuh

    Jarot Ajak Rakyatnya Doakan 59 Pasien Positif Covid-19 Agar Cepat Sembuh

    • calendar_month Sen, 22 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, penghuni rumah susun (Rusun) RSUD Ade M Djoen Sintang sebanyak 59 pasien positif Covid-19. Mereka semua sedang menajalani masa pemulihan, agar dapat berkumpul kembali dengan keluarga dan kerabatnya. Olehkarenanya, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengajak semua pihak dan seluruh masyarakat Kabupaten Sintang agar medoakan pasien positif Covid-19 segera sehat, sehingga mereka dapat […]

  • DAD Sintang Siap Perjuangkan Nasib 6 Terdakwa Karhutla hingga Bebas

    DAD Sintang Siap Perjuangkan Nasib 6 Terdakwa Karhutla hingga Bebas

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar  – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang menghimbau kepada masyarakat agar tidak anarkis dalam menyuarakan dan melakukan aksi untuk 6 terdakwa kahutla yang sedang berproses hukum. “Saya harap masyarakat yang ikut memperjuangkan nasib rakyat kita ini, dapat terkendali dan tidak anarkis demi terjaganya keamanan dan tidak menimbulkan masalah hukum baru yang justru merugikan masyarakat […]

  • Harga Gas Elpiji 3 Kg di Suak Medang Tembus 55 Ribu
    OPD

    Harga Gas Elpiji 3 Kg di Suak Medang Tembus 55 Ribu

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (Kg) di daerah pedalaman Kabupaten Sintang dijual dengan harga tinggi, dan kondisi ini tentu sangat memberatkan masyarakat desa. Seperti di Desa Suak Medang, Kecamatan Ketungau Hulu, gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg) dijual seharga Rp55.000. “Gas elipiji yang tak turun-turun harga jualnya di tempat kita nih, sedang […]

expand_less