Breaking News
light_mode

Sengketa Batas Jadi Kendala Pemekaran Kecamatan di Sintang

  • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang mengusulkan pembentukan 18 kecamatan pada 2017. Tetapi hanya 11 kecamatan yang memenuhi persyaratan. Itupun masih tersandung sengketa batas wilayah.

“Contohnya Sepauk Hulu yang bersengketa batas dengan Kabupaten Sekadau,” kata Wakil Bupati Sintang, Askiman, ketika Rapat Koordinasi (Rakor) Tindaklanjut Pertemuan dengan Kemendagri, di Kantor Bupati Sintang, Selasa (27/3).

Sengketa batas itu menyebabkan Sepauk Hulu tidak bisa disahkan menjadi kecamatan baru di Kabupaten Sintang. Padahal pemekaran kecamatan ini sangat mendesak, untuk mengentaskan kemiskinan dan mengatasi kegawatdaruratan infrastruktur dasar.

Askiman mengungkapkan, Kabupaten Sintang memiliki luas wilayah sekitar 21.000 Kilometer persegi. Karena keuangan daerah minim, pemekaran wilayahnya menjadi suatu kebutuhan yang mendesak.

“Kalau (pemekaran) ini tidak dilakukan, sampai kapan ini bisa teratasi,” katanya.

Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sintang, menurut Askiman, layak dimekarkan untuk menyejahterkan masyarakatnya. “Kita ambil contoh saja dari luar Kalbar, seperti Lombok itu memiliki lima Kabupaten/Kota, kemudian Solo puluhan Kabupaten/Kota yang jaraknya tidak jauh,” ucapnya.

Kalau standar ukur pemekaran tersebut berkaitan dengan jumlah penduduk, kapan Kalbar bisa dimekarkan. “Kalau pemekaran wilayah kecamatan hanya berkutat dengan sisi politis, tentu kapan rakyat bisa lebih sejahtera dari segala aspek kehidupan. Ini penting dan perlu kita perhatikan,” tegas Askiman.

Ia sangat berharap hasil Rakor ini dapat menggolkan pemekaran kecamatan-kecamatan di Kabupaten. “Sesegera mungkin kita melengkapi persyaratan administrasinya. Kemudian kita akan kembalikan lagi ke Kemendagri, agar cepat proses penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran wilayah,” papar Askiman.

Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Barat, Alexander Rombonang menjelaskan, pembentukan kecamatan itu terdiri atas tiga syarat, yakni, Persyaratan biasa, Persayaratan administrasi, dan Persyaratan secara teknis.

“Jika ketiga persyaratan tersebut sudah memenuhi maka bisa terbentuklah kecamatan baru di Kabupate Sintang,” jelas Alexander.

Syarat dasar pembentukan kecamatan itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014), meliputi, Jumlah penduduk minimal setiap desa 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK), Jumlah penduduk minimal setiap kelurahan 2.000 jiwa atau 400 KK, Luas wilayah minimal 12,5 Kilometer persegi, Minimal 10 desa untuk kabupaten, Minimal 5 kelurahan untuk kota, Minimal usia penyelenggaraan pemerintahan, dan kecamatannya sudah berjalan minimal 5 tahun sejak diberikan kode wilayah.

Alexander memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat terus berupaya mengusulkan pemekaran wilayah sesuai aturan yang berlaku. Tentu tidak serta merta semua usulan diakomodir.

“Untuk itu, bersama-sama kita melihat, mengklusterkan, mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak. Kalau yang tidak memenuhi syarat, kita cari bagaimana cara pemecahannya. Kita kembalikan ke Pemkab Sintang untuk menyikapi itu,” tutup Alexander. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Jadi POM Mempawah ke-7

    Hari Jadi POM Mempawah ke-7

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri syukuran Hari Jadi ke-7 Persatuan Orang Melayu (POM) Kabupaten Mempawah Tahun 2024 di Aula Wisma Chandramidi, Minggu (25/8/2024). Pj Bupati Ismail mengatakan Hari Jadi ke-7 POM ini telah membuktikan memberikan kontribusi bagi masyarakat Kabupaten Mempawah. Karena itu, Pj Bupati Ismail mengajak kepada POM untuk bergandengan tangan dan […]

  • Ini Dua Keputusan yang Berat Diteken Wali Kota

    Ini Dua Keputusan yang Berat Diteken Wali Kota

    • calendar_month Sel, 7 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar- Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, sejak dirinya dilantik sebagai Wali Kota, sudah ada 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani surat keputusan pemberhentian oleh dirinya. Mulai dari kasus disiplin hingga akibat dari keputusan hukum yang diterima ASN bersangkutan. “Ada dua hal yang paling berat untuk saya tandatangani surat keputusannya, yakni keputusan pemberhentian […]

  • FSBM XII Resmi Ditutup, Ini Pesan Wagub Kalbar dan Bupati Jarot…

    FSBM XII Resmi Ditutup, Ini Pesan Wagub Kalbar dan Bupati Jarot…

    • calendar_month Ming, 11 Nov 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Festival Seni dan Budaya Melayu (FSBM) XII Provinsi Kalbar resmi ditutup oleh Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, Sabtu (10/11/2018), di lapangan. E.J Lantu. Pada kesempatan tersebut, Wagub Kalbar mengatakan Kalimantan Barat (Kalbar) memiliki banyak adat dan budaya yang beragam. Meskipun beragam, tapi tetap tidak ada perbedaan antara satu dengan yang lainya. “Artinya, jadikan […]

  • Wakapolres Minta Dinkes Test Swab di Tempat bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

    Wakapolres Minta Dinkes Test Swab di Tempat bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

    • calendar_month Sel, 13 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakapolres Sintang, Kompol Albert Manurung mengatakan bahwa media sosial saat ini mebyebutkan “Sintang Zona Merah” Covid-19. “Jadi, kita disebut sudah zona merah. Untuk itu, harus diambil tindakan dan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Wakapolres Sintang, Selasa (13/4/2021). Selain masyarakat sipil terkonfirmasi positif Covid-19, kata Wakapolres, bahwa anggotanya juga ada yang terkonfirmasi. […]

  • Enam Desa di Sepauk Bakal Produksi Minyak Goreng

    Enam Desa di Sepauk Bakal Produksi Minyak Goreng

    • calendar_month Sab, 6 Okt 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bagi enam desa yang ada di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang diminta segera membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Direncanakan, BUMDes akan memproduksi minyak goreng yang berbahan dasar kelapa sawit. Enam desa di Kecamatan Sepauk itupun adalah: Desa Manis Raya Sepulut Buluh Kuning Temawang Bulai Bedayan dan Temawang Muntai “BUMDes yang dibangun itu akan […]

  • Pasca Tolak <b><i>‘Kick Off’</i></b>, Jarot Pastikan 2020 PLBN Tipe B Dibangun

    Pasca Tolak ‘Kick Off’, Jarot Pastikan 2020 PLBN Tipe B Dibangun

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno memastikan ‘Kick off’ pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Kelik, Desa Jasa, Kecamatan Ketungau Hulu, di tahun 2020 mendatang. PLBN Sei Kelik, tegas dia, dibangun dengan tipe B, pasca penolakan kick off tipe C beberapa waktu lalu. “Perintah Pak Presiden sih 2020 sudah harus dibangun ya. Tapi kita […]

expand_less