Breaking News
light_mode

Sengketa Batas Jadi Kendala Pemekaran Kecamatan di Sintang

  • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang mengusulkan pembentukan 18 kecamatan pada 2017. Tetapi hanya 11 kecamatan yang memenuhi persyaratan. Itupun masih tersandung sengketa batas wilayah.

“Contohnya Sepauk Hulu yang bersengketa batas dengan Kabupaten Sekadau,” kata Wakil Bupati Sintang, Askiman, ketika Rapat Koordinasi (Rakor) Tindaklanjut Pertemuan dengan Kemendagri, di Kantor Bupati Sintang, Selasa (27/3).

Sengketa batas itu menyebabkan Sepauk Hulu tidak bisa disahkan menjadi kecamatan baru di Kabupaten Sintang. Padahal pemekaran kecamatan ini sangat mendesak, untuk mengentaskan kemiskinan dan mengatasi kegawatdaruratan infrastruktur dasar.

Askiman mengungkapkan, Kabupaten Sintang memiliki luas wilayah sekitar 21.000 Kilometer persegi. Karena keuangan daerah minim, pemekaran wilayahnya menjadi suatu kebutuhan yang mendesak.

“Kalau (pemekaran) ini tidak dilakukan, sampai kapan ini bisa teratasi,” katanya.

Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sintang, menurut Askiman, layak dimekarkan untuk menyejahterkan masyarakatnya. “Kita ambil contoh saja dari luar Kalbar, seperti Lombok itu memiliki lima Kabupaten/Kota, kemudian Solo puluhan Kabupaten/Kota yang jaraknya tidak jauh,” ucapnya.

Kalau standar ukur pemekaran tersebut berkaitan dengan jumlah penduduk, kapan Kalbar bisa dimekarkan. “Kalau pemekaran wilayah kecamatan hanya berkutat dengan sisi politis, tentu kapan rakyat bisa lebih sejahtera dari segala aspek kehidupan. Ini penting dan perlu kita perhatikan,” tegas Askiman.

Ia sangat berharap hasil Rakor ini dapat menggolkan pemekaran kecamatan-kecamatan di Kabupaten. “Sesegera mungkin kita melengkapi persyaratan administrasinya. Kemudian kita akan kembalikan lagi ke Kemendagri, agar cepat proses penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran wilayah,” papar Askiman.

Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Barat, Alexander Rombonang menjelaskan, pembentukan kecamatan itu terdiri atas tiga syarat, yakni, Persyaratan biasa, Persayaratan administrasi, dan Persyaratan secara teknis.

“Jika ketiga persyaratan tersebut sudah memenuhi maka bisa terbentuklah kecamatan baru di Kabupate Sintang,” jelas Alexander.

Syarat dasar pembentukan kecamatan itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014), meliputi, Jumlah penduduk minimal setiap desa 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK), Jumlah penduduk minimal setiap kelurahan 2.000 jiwa atau 400 KK, Luas wilayah minimal 12,5 Kilometer persegi, Minimal 10 desa untuk kabupaten, Minimal 5 kelurahan untuk kota, Minimal usia penyelenggaraan pemerintahan, dan kecamatannya sudah berjalan minimal 5 tahun sejak diberikan kode wilayah.

Alexander memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat terus berupaya mengusulkan pemekaran wilayah sesuai aturan yang berlaku. Tentu tidak serta merta semua usulan diakomodir.

“Untuk itu, bersama-sama kita melihat, mengklusterkan, mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak. Kalau yang tidak memenuhi syarat, kita cari bagaimana cara pemecahannya. Kita kembalikan ke Pemkab Sintang untuk menyikapi itu,” tutup Alexander. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ASN Harus Mampu Beradaptasi

    ASN Harus Mampu Beradaptasi

    • calendar_month Rab, 24 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan melantik sebanyak 412 pejabat fungsional. Dari jumlah tersebut, terdiri dari PNS melalui pengangkatan pertama 21 orang jabatan fungsional tenaga kesehatan, 5 orang jabatan fungsional lainnya dan 326 orang jabatan fungsional guru. Kemudian untuk pejabat fungsional melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjumlah 60 orang. Pengucapan sumpah […]

  • Sinergi dan Integrasikan CSR dengan Program Pemkab Sintang

    Sinergi dan Integrasikan CSR dengan Program Pemkab Sintang

    • calendar_month Rab, 4 Okt 2017
    • 2Komentar

    LensaKalbar –  Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud kepedulian pelaku usaha terhadap masyarakat di sekitar lokasi usahanya, mesti disinergi dan diintegrasikan dengan program-program Pemerintah Kabuapten (Pemkab) Sintang. “Konsep CSR bukan hanya untuk menunjukan kepedulian pelaku bisnis pada persoalan sosial dan lingkungan. Tetapi juga mendukung terwujudnya pembangunan yang berkesinambungan dan […]

  • Tidak Hadir Pemberkasan, 192 CPNS Sintang Dianggap Mengundurkan Diri

    Tidak Hadir Pemberkasan, 192 CPNS Sintang Dianggap Mengundurkan Diri

    • calendar_month Kam, 3 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – 192 peserta yang telah dinyatakan lulus tes akhir CPNS 2018, diwajibkan hadir di Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sintang, Selasa (8/1/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, mendatang. Pasalnya, 192 peserta diwajibkan mengikuti pengarahan dan pemberkasan usul penetapan NIP CPNS. Jika tidak, maka peserta yang dinyatakan lulus tes akhir CPNS 2018 itu […]

  • H Beni Syahbani dan M Chomain Wahab Bersaing Rebut Kursi Ketua KONI Sintang

    H Beni Syahbani dan M Chomain Wahab Bersaing Rebut Kursi Ketua KONI Sintang

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Babak baru masa depan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sintang dimulai. Perebutan kursi orang nomor satu pembinaan olahraga berprestasi manjadi bidikan. H Beni Syahbani dan M Chomain Wahab bakal bersaing pada pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sintang periode 2019-2023 yang dihelat di Hotel My Home Sintang pada, Sabtu (20/7/2019). Keduanya dipastikan […]

  • Muscablub, Zainuddin Pimpin Hanura Sintang

    Muscablub, Zainuddin Pimpin Hanura Sintang

    • calendar_month Sen, 9 Des 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – HANURA Kabupaten Sintang menggelar musyawarah luar biasa (Muscablub) untuk menentukan ketua dewan pimpinan cabang (DPC) definitif di Hotel My Home Sintang, Senin (9/12/2019). Zainuddin resmi terpilih menjadi ketua DPC Hanura. Ia mendulang dukungan dari 14  PAC. Ketua DPD Partai Hanura, Suyanto Tanjung mengatakan, bahwa Muscablub Hanura Kabupaten Sintang telah membuahkan hasil dengan terpilihnya […]

  • H-1 Lebaran, Pedagang Pasar Tradisional Diminta Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

    H-1 Lebaran, Pedagang Pasar Tradisional Diminta Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – H-1 lebaran Idul Fitri, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disoerindagnaker) Mempawah, Yusri mengingatkan kepada pedagang pasar tradisonal Sebukit Rama agar menerapkan protokol kesehatan saat bertransaksi dengan pembeli. Pemerintah, kata Yusri, telah menyiapkan SOP protokol kesehatan untuk aktivitas di pasar tradisonal ini. Di antaranya, pedagang harus menyiapkan dan memastikan seluruh pedagang menggunakan […]

expand_less