Breaking News
light_mode

Sengketa Batas Jadi Kendala Pemekaran Kecamatan di Sintang

  • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang mengusulkan pembentukan 18 kecamatan pada 2017. Tetapi hanya 11 kecamatan yang memenuhi persyaratan. Itupun masih tersandung sengketa batas wilayah.

“Contohnya Sepauk Hulu yang bersengketa batas dengan Kabupaten Sekadau,” kata Wakil Bupati Sintang, Askiman, ketika Rapat Koordinasi (Rakor) Tindaklanjut Pertemuan dengan Kemendagri, di Kantor Bupati Sintang, Selasa (27/3).

Sengketa batas itu menyebabkan Sepauk Hulu tidak bisa disahkan menjadi kecamatan baru di Kabupaten Sintang. Padahal pemekaran kecamatan ini sangat mendesak, untuk mengentaskan kemiskinan dan mengatasi kegawatdaruratan infrastruktur dasar.

Askiman mengungkapkan, Kabupaten Sintang memiliki luas wilayah sekitar 21.000 Kilometer persegi. Karena keuangan daerah minim, pemekaran wilayahnya menjadi suatu kebutuhan yang mendesak.

“Kalau (pemekaran) ini tidak dilakukan, sampai kapan ini bisa teratasi,” katanya.

Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sintang, menurut Askiman, layak dimekarkan untuk menyejahterkan masyarakatnya. “Kita ambil contoh saja dari luar Kalbar, seperti Lombok itu memiliki lima Kabupaten/Kota, kemudian Solo puluhan Kabupaten/Kota yang jaraknya tidak jauh,” ucapnya.

Kalau standar ukur pemekaran tersebut berkaitan dengan jumlah penduduk, kapan Kalbar bisa dimekarkan. “Kalau pemekaran wilayah kecamatan hanya berkutat dengan sisi politis, tentu kapan rakyat bisa lebih sejahtera dari segala aspek kehidupan. Ini penting dan perlu kita perhatikan,” tegas Askiman.

Ia sangat berharap hasil Rakor ini dapat menggolkan pemekaran kecamatan-kecamatan di Kabupaten. “Sesegera mungkin kita melengkapi persyaratan administrasinya. Kemudian kita akan kembalikan lagi ke Kemendagri, agar cepat proses penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran wilayah,” papar Askiman.

Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Barat, Alexander Rombonang menjelaskan, pembentukan kecamatan itu terdiri atas tiga syarat, yakni, Persyaratan biasa, Persayaratan administrasi, dan Persyaratan secara teknis.

“Jika ketiga persyaratan tersebut sudah memenuhi maka bisa terbentuklah kecamatan baru di Kabupate Sintang,” jelas Alexander.

Syarat dasar pembentukan kecamatan itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014), meliputi, Jumlah penduduk minimal setiap desa 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK), Jumlah penduduk minimal setiap kelurahan 2.000 jiwa atau 400 KK, Luas wilayah minimal 12,5 Kilometer persegi, Minimal 10 desa untuk kabupaten, Minimal 5 kelurahan untuk kota, Minimal usia penyelenggaraan pemerintahan, dan kecamatannya sudah berjalan minimal 5 tahun sejak diberikan kode wilayah.

Alexander memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat terus berupaya mengusulkan pemekaran wilayah sesuai aturan yang berlaku. Tentu tidak serta merta semua usulan diakomodir.

“Untuk itu, bersama-sama kita melihat, mengklusterkan, mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak. Kalau yang tidak memenuhi syarat, kita cari bagaimana cara pemecahannya. Kita kembalikan ke Pemkab Sintang untuk menyikapi itu,” tutup Alexander. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yuk! Bersama Sukseskan Visi Misi Pemkab Mempawah

    Yuk! Bersama Sukseskan Visi Misi Pemkab Mempawah

    • calendar_month Sen, 4 Jan 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tahun 2021. Tentu semua berharap agar menjadi tahun yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Tak terkecuali Bupati Mempawah, Hj Erlina. Dimana, orang nomor satu di Bumi Galaherang ini berharap di era pemerintahannya ASN dapat meningkatkan semangat baru dalam memperbaiki kinerja dalam menjadi pelayan masyarakat. “Tanamkan pada diri kita niat untuk berubah untuk capaian […]

  • Organisasi Olahraga Harus Sehat dan Transparan

    Organisasi Olahraga Harus Sehat dan Transparan

    • calendar_month Rab, 4 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menyikapi dinamika pembangunan masa kini yang semakin menuntut keterbukaan informasi, setiap organisasi olahraga di Kabupaten Sintang harus sehat dan transparan dalam upaya merengkuh prestasi demi prestasi. “Pengelolaan organisasi olahraga saat ini tidak terlepas dari perhatian dan peran serta masyarakat,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Terry Ibrahim, Rabu (4/4). Ia mengingatkan, penilaian masyarakat […]

  • Distanbun Komitmen Optimalkan Program RAN-KSB
    OPD

    Distanbun Komitmen Optimalkan Program RAN-KSB

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan berkomitmen membangun perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dengan mengoptimalkan program Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB). Yang menjadi sasaran pada program RAN-KSB ini adalah petani sawit mandiri. Untuk itu, Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan Distanbun Kabupaten Sintang, Arif Setya Budi mengatakan bahwa pada dana bagi hasil […]

  • Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk di Kelurahan Akcaya, Sasar 500 Anggota Warga
    OPD

    Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk di Kelurahan Akcaya, Sasar 500 Anggota Warga

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kelurahan Akcaya, Kecamatan Sintang resmi membentuk Koperasi Kelurahan Merah Putih Akcaya melalui Musyawarah Kelurahan Khusus yang digelar di Ruang Pertemuan Kelurahan Akcaya, Senin (2/6/2025). Pembentukan ini merupakan bagian dari program nasional dalam membangun ekonomi dari tingkat desa dan kelurahan. Koperasi ini ditargetkan merekrut minimal 500 anggota dari warga Kelurahan Akcaya, dengan simpanan pokok […]

  • Warning untuk Pekerja PETI Sintang!

    Warning untuk Pekerja PETI Sintang!

    • calendar_month Sen, 10 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Para pemangku kebijakan di Kabupaten Sintang belum lama ini dikumpulkan di Polres Sintang. Agenda yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi pun tidak lain membahas persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam pertemuan tersebut, menghasilkan lima poin penting dan disepakati langusng oleh Bupati Sintang, Ketua DPRD, Kejari Sintang, Dandim 1205/Stg, Denpom […]

  • Launching Sekolah Adat Engkabang Rinda

    Launching Sekolah Adat Engkabang Rinda

    • calendar_month Sab, 27 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno melaunching Sekolah Adat Engkabang Rinda di Kampung Remiang, Desa Merti Jaya, Kecamatan Tempunak, Sabtu (27/3/2021). Hadir pada launching sekolah adat ini, Anggota DPRD Sintang dapil Sepauk-Tempunak, Maria Magdalena, Kadis Lingkungan Hidup Sintang, Edy Harmaini, Sekretaris Disperindagkop & UKM Sintang, Ernawati, Sekretaris Pol PP Sintang, Mawardi, Camat Tempunak, Kiang, Aman […]

expand_less