Breaking News
light_mode

Sengketa Batas Jadi Kendala Pemekaran Kecamatan di Sintang

  • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang mengusulkan pembentukan 18 kecamatan pada 2017. Tetapi hanya 11 kecamatan yang memenuhi persyaratan. Itupun masih tersandung sengketa batas wilayah.

“Contohnya Sepauk Hulu yang bersengketa batas dengan Kabupaten Sekadau,” kata Wakil Bupati Sintang, Askiman, ketika Rapat Koordinasi (Rakor) Tindaklanjut Pertemuan dengan Kemendagri, di Kantor Bupati Sintang, Selasa (27/3).

Sengketa batas itu menyebabkan Sepauk Hulu tidak bisa disahkan menjadi kecamatan baru di Kabupaten Sintang. Padahal pemekaran kecamatan ini sangat mendesak, untuk mengentaskan kemiskinan dan mengatasi kegawatdaruratan infrastruktur dasar.

Askiman mengungkapkan, Kabupaten Sintang memiliki luas wilayah sekitar 21.000 Kilometer persegi. Karena keuangan daerah minim, pemekaran wilayahnya menjadi suatu kebutuhan yang mendesak.

“Kalau (pemekaran) ini tidak dilakukan, sampai kapan ini bisa teratasi,” katanya.

Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sintang, menurut Askiman, layak dimekarkan untuk menyejahterkan masyarakatnya. “Kita ambil contoh saja dari luar Kalbar, seperti Lombok itu memiliki lima Kabupaten/Kota, kemudian Solo puluhan Kabupaten/Kota yang jaraknya tidak jauh,” ucapnya.

Kalau standar ukur pemekaran tersebut berkaitan dengan jumlah penduduk, kapan Kalbar bisa dimekarkan. “Kalau pemekaran wilayah kecamatan hanya berkutat dengan sisi politis, tentu kapan rakyat bisa lebih sejahtera dari segala aspek kehidupan. Ini penting dan perlu kita perhatikan,” tegas Askiman.

Ia sangat berharap hasil Rakor ini dapat menggolkan pemekaran kecamatan-kecamatan di Kabupaten. “Sesegera mungkin kita melengkapi persyaratan administrasinya. Kemudian kita akan kembalikan lagi ke Kemendagri, agar cepat proses penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran wilayah,” papar Askiman.

Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Barat, Alexander Rombonang menjelaskan, pembentukan kecamatan itu terdiri atas tiga syarat, yakni, Persyaratan biasa, Persayaratan administrasi, dan Persyaratan secara teknis.

“Jika ketiga persyaratan tersebut sudah memenuhi maka bisa terbentuklah kecamatan baru di Kabupate Sintang,” jelas Alexander.

Syarat dasar pembentukan kecamatan itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014), meliputi, Jumlah penduduk minimal setiap desa 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK), Jumlah penduduk minimal setiap kelurahan 2.000 jiwa atau 400 KK, Luas wilayah minimal 12,5 Kilometer persegi, Minimal 10 desa untuk kabupaten, Minimal 5 kelurahan untuk kota, Minimal usia penyelenggaraan pemerintahan, dan kecamatannya sudah berjalan minimal 5 tahun sejak diberikan kode wilayah.

Alexander memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat terus berupaya mengusulkan pemekaran wilayah sesuai aturan yang berlaku. Tentu tidak serta merta semua usulan diakomodir.

“Untuk itu, bersama-sama kita melihat, mengklusterkan, mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak. Kalau yang tidak memenuhi syarat, kita cari bagaimana cara pemecahannya. Kita kembalikan ke Pemkab Sintang untuk menyikapi itu,” tutup Alexander. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Sintang Hibahkan Dua Hektar Lahan untuk Bangun Gereja Katolik Santa Elizabeth Stasi Rambon Paroki

    Pemkab Sintang Hibahkan Dua Hektar Lahan untuk Bangun Gereja Katolik Santa Elizabeth Stasi Rambon Paroki

    • calendar_month Sen, 13 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rencana pembangunan Gereja Katolik Santa Elizabeth Stasi Rambon Paroki Kelam – Dedai mendapat angin segar. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Sintang telah menghibahkan lahan seluas dua hektar untuk pembangunan rumah ibadah tersebut. Lahan tersebut tepat terletak di Dusun Rambon, Desa Penyalang, Kecamatan Dedai. “Kita sudah memberikan hibah tanah seluas dua hektar, tepatnya disamping Kantor Kecamatan […]

  • Tetap Gunakan Masker dan Patuhi Perbup Nomor 50/2020

    Tetap Gunakan Masker dan Patuhi Perbup Nomor 50/2020

    • calendar_month Sel, 15 Sep 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19. Caranya dengan tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Hal tersebut dinilainnya dapat membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Bumi Galaherang. “Saya minta bapak dan ibu di Desa Sungai Rasau ini agar […]

  • Wabup Nilai Mempawah Timur Miliki Potensi dan Masyarakat yang Kompak

    Wabup Nilai Mempawah Timur Miliki Potensi dan Masyarakat yang Kompak

    • calendar_month Kam, 21 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kecamatan Mempawah Timur dinilai memiliki potensi dan selalu berprestasi, terutama dalam 10 program Pemberdayaan, dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Hal ini tidak lepas dari tanahnya yang subur dan masyarakatnya yang kompak. Ihwal inipun diungkapkan Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi ketika menghadiri penilaian ‘Aku Hatinya PKK’ yang dilakukan Tim Penilai Tingkat Provinsi Kalbar di […]

  • RSJ Sudiyanto Fokus Pelayanan ODGJ
    OPD

    RSJ Sudiyanto Fokus Pelayanan ODGJ

    • calendar_month Kam, 16 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rumah Sakit Jiwa Sudiyanto (RSJ Sudiyanto) telah resmi beroperasi, menyediakan pelayanan khusus untuk pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah timur Kalimantan Barat (Kalbar). RSJ Sudiyanto menempati gedung bekas RSUD Ade M Djoen Sintang. Meskipun sarana prasarana (Sarpras) RSJ Sudiyanto dianggap memadai berkat dukungan pemerintah, tantangan utama yang dihadapi adalah kekurangan sumber […]

  • Komitmen Bersama Wujudkan WBK dan WBBM di Pontianak

    Komitmen Bersama Wujudkan WBK dan WBBM di Pontianak

    • calendar_month Rab, 17 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap pelayanan publik di Kota Pontianak menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Untuk mewujudkannya dibutuhkan Zona Integritas. “Zona integritas ini sebagai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya usai pencanangan […]

  • Kafilah Mempawah Bertekad Raih Prestasi di MTQ XXVIII

    Kafilah Mempawah Bertekad Raih Prestasi di MTQ XXVIII

    • calendar_month Sel, 1 Sep 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kafilah Kabupaten Mempawah menyatakan siap mempertahankan prestasi pada MTQ XXVIII Kalimantan Barat yang akan dihelat di Kabupaten Sekadau, 16-21 September 2020 dan Kota Pontianak, 7-13 September 2020. Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Mempawah, Ismail mengatakan, dalam MTQ XXVIII Kalimantan Barat di Sekadau dan Kota Pontianak ini, Mempawah mengirimkan 49 peserta […]

expand_less