Breaking News
light_mode

Sengketa Batas Jadi Kendala Pemekaran Kecamatan di Sintang

  • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang mengusulkan pembentukan 18 kecamatan pada 2017. Tetapi hanya 11 kecamatan yang memenuhi persyaratan. Itupun masih tersandung sengketa batas wilayah.

“Contohnya Sepauk Hulu yang bersengketa batas dengan Kabupaten Sekadau,” kata Wakil Bupati Sintang, Askiman, ketika Rapat Koordinasi (Rakor) Tindaklanjut Pertemuan dengan Kemendagri, di Kantor Bupati Sintang, Selasa (27/3).

Sengketa batas itu menyebabkan Sepauk Hulu tidak bisa disahkan menjadi kecamatan baru di Kabupaten Sintang. Padahal pemekaran kecamatan ini sangat mendesak, untuk mengentaskan kemiskinan dan mengatasi kegawatdaruratan infrastruktur dasar.

Askiman mengungkapkan, Kabupaten Sintang memiliki luas wilayah sekitar 21.000 Kilometer persegi. Karena keuangan daerah minim, pemekaran wilayahnya menjadi suatu kebutuhan yang mendesak.

“Kalau (pemekaran) ini tidak dilakukan, sampai kapan ini bisa teratasi,” katanya.

Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sintang, menurut Askiman, layak dimekarkan untuk menyejahterkan masyarakatnya. “Kita ambil contoh saja dari luar Kalbar, seperti Lombok itu memiliki lima Kabupaten/Kota, kemudian Solo puluhan Kabupaten/Kota yang jaraknya tidak jauh,” ucapnya.

Kalau standar ukur pemekaran tersebut berkaitan dengan jumlah penduduk, kapan Kalbar bisa dimekarkan. “Kalau pemekaran wilayah kecamatan hanya berkutat dengan sisi politis, tentu kapan rakyat bisa lebih sejahtera dari segala aspek kehidupan. Ini penting dan perlu kita perhatikan,” tegas Askiman.

Ia sangat berharap hasil Rakor ini dapat menggolkan pemekaran kecamatan-kecamatan di Kabupaten. “Sesegera mungkin kita melengkapi persyaratan administrasinya. Kemudian kita akan kembalikan lagi ke Kemendagri, agar cepat proses penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran wilayah,” papar Askiman.

Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Barat, Alexander Rombonang menjelaskan, pembentukan kecamatan itu terdiri atas tiga syarat, yakni, Persyaratan biasa, Persayaratan administrasi, dan Persyaratan secara teknis.

“Jika ketiga persyaratan tersebut sudah memenuhi maka bisa terbentuklah kecamatan baru di Kabupate Sintang,” jelas Alexander.

Syarat dasar pembentukan kecamatan itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014), meliputi, Jumlah penduduk minimal setiap desa 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK), Jumlah penduduk minimal setiap kelurahan 2.000 jiwa atau 400 KK, Luas wilayah minimal 12,5 Kilometer persegi, Minimal 10 desa untuk kabupaten, Minimal 5 kelurahan untuk kota, Minimal usia penyelenggaraan pemerintahan, dan kecamatannya sudah berjalan minimal 5 tahun sejak diberikan kode wilayah.

Alexander memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat terus berupaya mengusulkan pemekaran wilayah sesuai aturan yang berlaku. Tentu tidak serta merta semua usulan diakomodir.

“Untuk itu, bersama-sama kita melihat, mengklusterkan, mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak. Kalau yang tidak memenuhi syarat, kita cari bagaimana cara pemecahannya. Kita kembalikan ke Pemkab Sintang untuk menyikapi itu,” tutup Alexander. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Kalbar, Banyak Tenaga Kontrak dan Honorer Tak Sesuai Jurusan

    Di Kalbar, Banyak Tenaga Kontrak dan Honorer Tak Sesuai Jurusan

    • calendar_month Kam, 9 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Kadri menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus lebih selektif. Dalam proses rekrutmen tenaga kontrak dan honorer di jajaran pemerintahan. “Rekrutmen tenaga kontrak dan honorer harus lebih selektif dan sesuai dengan jurusan yang bersangkutan. Jangan mentang-mentang kerabat dan sebagainya lalu diluluskan. Itu tidak profesional,”tegas Kadri di Gedung Parlemen […]

  • Jarot Angkat Topi untuk Peserta Tempunak Cup 2017

    Jarot Angkat Topi untuk Peserta Tempunak Cup 2017

    • calendar_month Sel, 12 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Klub-klub yang mengikuti Turnamen Sepakbola Tempunak Cup 2017 tidak merekrut pesepakbola dari luar, alias hanya mengandalkan pemain lokal. Hal ini pun mendapat apresiasi dari Bupati Sintang, dr. Jarot Winarno M.Med.Ph. “Ini positif untuk mencetak bibit-bibit pesebakbola. Semangat dengan Semangat Pemkab Sintang untuk memajukan olahraga,” kata Jarot, ketika menutup Turnamen Sepakbola Cup 2017, di […]

  • Imbau Rakyatnya Waspadai Pohon Tumbang

    Imbau Rakyatnya Waspadai Pohon Tumbang

    • calendar_month Jum, 16 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Ghulam Raziq mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai adanya potensi pohon tumbang di jalan. Hal ini menurutnya, dikarenakan cuaca di Provinsi Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Sintang saat ini cukup esktrim atau pancaroba. Dimana, kata Ghulam Raziq pada siang hari panas menyengat dan pada malam hari […]

  • KPK ke Mempawah

    KPK ke Mempawah

    • calendar_month Rab, 25 Nov 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Tim Monitoring dan Evaluasi, Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Monev Korsupgah) Korwil VI, menyambangi Kantor Bupati Mempawah, Rabu (25/11/2020). Kehadiran rombongan yang dipimpin oleh Ketua Korwil VI, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko tiba pada pukul 09.50 Wib, dan langsung memasuki ruang pertemuan Balai Junjung Titah Kantor Bupati […]

  • DAK Rp94 Miliar untuk Landak Dibatalkan

    DAK Rp94 Miliar untuk Landak Dibatalkan

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggaran dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp94 miliar untuk Kabupaten Landak dibatalkan. Ihwal pembatalan tersebut setelah terbitnya surat No S-247/MK_07/2020 tanggal 27 Maret 2020 meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik selain Bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk […]

  • Kampung Melayu BML Tawarkan Wisata Berbasis Budaya dan Masyarakat

    Kampung Melayu BML Tawarkan Wisata Berbasis Budaya dan Masyarakat

    • calendar_month Jum, 8 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Memulai pagi dengan menyusuri wisata Kampung Melayu di tepian Sungai Kapuas Kelurahan Benua Melayu Laut (BML) Kecamatan Pontianak Selatan, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono kemudian menikmati suasana kampung yang melekat dengan budaya di Kota Pontianak tersebut, di Gang Kuantan, Jumat (8/7/2022). Bersama warga setempat, ia lalu mengitari gang-gang kecil sembari membersihkan sampah, […]

expand_less