Breaking News
light_mode

Sengketa Batas Jadi Kendala Pemekaran Kecamatan di Sintang

  • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang mengusulkan pembentukan 18 kecamatan pada 2017. Tetapi hanya 11 kecamatan yang memenuhi persyaratan. Itupun masih tersandung sengketa batas wilayah.

“Contohnya Sepauk Hulu yang bersengketa batas dengan Kabupaten Sekadau,” kata Wakil Bupati Sintang, Askiman, ketika Rapat Koordinasi (Rakor) Tindaklanjut Pertemuan dengan Kemendagri, di Kantor Bupati Sintang, Selasa (27/3).

Sengketa batas itu menyebabkan Sepauk Hulu tidak bisa disahkan menjadi kecamatan baru di Kabupaten Sintang. Padahal pemekaran kecamatan ini sangat mendesak, untuk mengentaskan kemiskinan dan mengatasi kegawatdaruratan infrastruktur dasar.

Askiman mengungkapkan, Kabupaten Sintang memiliki luas wilayah sekitar 21.000 Kilometer persegi. Karena keuangan daerah minim, pemekaran wilayahnya menjadi suatu kebutuhan yang mendesak.

“Kalau (pemekaran) ini tidak dilakukan, sampai kapan ini bisa teratasi,” katanya.

Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sintang, menurut Askiman, layak dimekarkan untuk menyejahterkan masyarakatnya. “Kita ambil contoh saja dari luar Kalbar, seperti Lombok itu memiliki lima Kabupaten/Kota, kemudian Solo puluhan Kabupaten/Kota yang jaraknya tidak jauh,” ucapnya.

Kalau standar ukur pemekaran tersebut berkaitan dengan jumlah penduduk, kapan Kalbar bisa dimekarkan. “Kalau pemekaran wilayah kecamatan hanya berkutat dengan sisi politis, tentu kapan rakyat bisa lebih sejahtera dari segala aspek kehidupan. Ini penting dan perlu kita perhatikan,” tegas Askiman.

Ia sangat berharap hasil Rakor ini dapat menggolkan pemekaran kecamatan-kecamatan di Kabupaten. “Sesegera mungkin kita melengkapi persyaratan administrasinya. Kemudian kita akan kembalikan lagi ke Kemendagri, agar cepat proses penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran wilayah,” papar Askiman.

Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Barat, Alexander Rombonang menjelaskan, pembentukan kecamatan itu terdiri atas tiga syarat, yakni, Persyaratan biasa, Persayaratan administrasi, dan Persyaratan secara teknis.

“Jika ketiga persyaratan tersebut sudah memenuhi maka bisa terbentuklah kecamatan baru di Kabupate Sintang,” jelas Alexander.

Syarat dasar pembentukan kecamatan itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014), meliputi, Jumlah penduduk minimal setiap desa 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK), Jumlah penduduk minimal setiap kelurahan 2.000 jiwa atau 400 KK, Luas wilayah minimal 12,5 Kilometer persegi, Minimal 10 desa untuk kabupaten, Minimal 5 kelurahan untuk kota, Minimal usia penyelenggaraan pemerintahan, dan kecamatannya sudah berjalan minimal 5 tahun sejak diberikan kode wilayah.

Alexander memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat terus berupaya mengusulkan pemekaran wilayah sesuai aturan yang berlaku. Tentu tidak serta merta semua usulan diakomodir.

“Untuk itu, bersama-sama kita melihat, mengklusterkan, mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak. Kalau yang tidak memenuhi syarat, kita cari bagaimana cara pemecahannya. Kita kembalikan ke Pemkab Sintang untuk menyikapi itu,” tutup Alexander. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ngakunya Datangkan Weni DA3, Tim Sukses Capres Sebar Hoax di Punggur Kecil

    Ngakunya Datangkan Weni DA3, Tim Sukses Capres Sebar Hoax di Punggur Kecil

    • calendar_month Sen, 19 Nov 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – 2019 merupakan pertama kalinya Indonesia menggelar pemilihan legislatif dan pemilihan presiden secara serentak. Tahun politik, bisa disebut juga, tahun musim janji politik, karena dalam menjelang pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden, merupakan tahun banyaknya obral janji politik dari tim sukses masing-masing calon anggota legislatif dan presiden. Olehkarenanya, Tokoh Masyarakat Desa Punggur Kecil, H Burhanuddin […]

  • PKR, Jeffray: Kita Tunggu Janji Gubernur Menghadap Presiden

    PKR, Jeffray: Kita Tunggu Janji Gubernur Menghadap Presiden

    • calendar_month Jum, 7 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rencana Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengajak lima bupati dan lima Ketua DPRD wilayah timur Kalbar untuk menghadap Presiden Jokowi terkait pemekaran Provinsi Kapuas Raya, belum terealisasi. Terungkapnya ihwal tersebut, setelah sejumlah awak media mengkonfirmasi perihal tersebut kepada Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward, baru-baru ini. Di mana Jeffray mengaku belum menerima undangan tersebut. “Belum ada […]

  • Komitmen Pemkot dalam Pemenuhan Hak Anak

    Komitmen Pemkot dalam Pemenuhan Hak Anak

    • calendar_month Sel, 29 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan penilaian Kota Layak Anak (KLA) tahun 2021. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyebut, rakor ini dalam rangka evaluasi penyediaan data untuk penilaian KLA. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak senantiasa berkomitmen dalam pemenuhan kebutuhan anak di Kota Pontianak. “Pemkot Pontianak banyak mempersiapkan pelayanan untuk anak […]

  • Zona Kuning, Pemkot Belum Putuskan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

    Zona Kuning, Pemkot Belum Putuskan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

    • calendar_month Sel, 28 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan hingga kini pihaknya belum memutuskan kapan dimulainya kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah. Pasalnya, Kota Pontianak masih berada di zona kuning. “Sebagaimana arahan dari Bapak Gubernur bagi daerah-daerah yang belum termasuk zona hijau, kegiatan pembelajaran masih tetap menggunakan metode daring atau virtual,” ujarnya, Selasa (28/7/2020). Kendati […]

  • Terima Kembali Sang Merah Putih

    Terima Kembali Sang Merah Putih

    • calendar_month Rab, 17 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Usai Upacara Penurunan Sang Merah Putih di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Bendera Pusaka diserahkan Kembali kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson di depan Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (17/8/2022). Acara dilanjutkan dengan Penutupan Pemusatan Pelatihan Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022 di Balai Petitih Kantor Gubernur […]

  • Jaga Warisan Leluhur, Bupati Jarot Ajak Rakyatnya Membangun Sintang Tanpa SARA

    Jaga Warisan Leluhur, Bupati Jarot Ajak Rakyatnya Membangun Sintang Tanpa SARA

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – 657 tahun silam. Para leluhur dinilai telah berhasil meletakan pondasi dalam membangun suatu peradaban yang harmonis tanpa mengenal perbedaan Suku Ras Agama dan Antar Golongan (SARA). Tatkala itu, para leluhur memberi tempat hidup itu sebuah nama. Namanya adalah Sintang. Kota ini telah diwariskan sebuah peradaban yang agung dengan menghargai dan menyatukan berbagai perbedaan […]

expand_less