Breaking News
light_mode

Sengketa Batas Jadi Kendala Pemekaran Kecamatan di Sintang

  • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang mengusulkan pembentukan 18 kecamatan pada 2017. Tetapi hanya 11 kecamatan yang memenuhi persyaratan. Itupun masih tersandung sengketa batas wilayah.

“Contohnya Sepauk Hulu yang bersengketa batas dengan Kabupaten Sekadau,” kata Wakil Bupati Sintang, Askiman, ketika Rapat Koordinasi (Rakor) Tindaklanjut Pertemuan dengan Kemendagri, di Kantor Bupati Sintang, Selasa (27/3).

Sengketa batas itu menyebabkan Sepauk Hulu tidak bisa disahkan menjadi kecamatan baru di Kabupaten Sintang. Padahal pemekaran kecamatan ini sangat mendesak, untuk mengentaskan kemiskinan dan mengatasi kegawatdaruratan infrastruktur dasar.

Askiman mengungkapkan, Kabupaten Sintang memiliki luas wilayah sekitar 21.000 Kilometer persegi. Karena keuangan daerah minim, pemekaran wilayahnya menjadi suatu kebutuhan yang mendesak.

“Kalau (pemekaran) ini tidak dilakukan, sampai kapan ini bisa teratasi,” katanya.

Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sintang, menurut Askiman, layak dimekarkan untuk menyejahterkan masyarakatnya. “Kita ambil contoh saja dari luar Kalbar, seperti Lombok itu memiliki lima Kabupaten/Kota, kemudian Solo puluhan Kabupaten/Kota yang jaraknya tidak jauh,” ucapnya.

Kalau standar ukur pemekaran tersebut berkaitan dengan jumlah penduduk, kapan Kalbar bisa dimekarkan. “Kalau pemekaran wilayah kecamatan hanya berkutat dengan sisi politis, tentu kapan rakyat bisa lebih sejahtera dari segala aspek kehidupan. Ini penting dan perlu kita perhatikan,” tegas Askiman.

Ia sangat berharap hasil Rakor ini dapat menggolkan pemekaran kecamatan-kecamatan di Kabupaten. “Sesegera mungkin kita melengkapi persyaratan administrasinya. Kemudian kita akan kembalikan lagi ke Kemendagri, agar cepat proses penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran wilayah,” papar Askiman.

Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Barat, Alexander Rombonang menjelaskan, pembentukan kecamatan itu terdiri atas tiga syarat, yakni, Persyaratan biasa, Persayaratan administrasi, dan Persyaratan secara teknis.

“Jika ketiga persyaratan tersebut sudah memenuhi maka bisa terbentuklah kecamatan baru di Kabupate Sintang,” jelas Alexander.

Syarat dasar pembentukan kecamatan itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014), meliputi, Jumlah penduduk minimal setiap desa 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK), Jumlah penduduk minimal setiap kelurahan 2.000 jiwa atau 400 KK, Luas wilayah minimal 12,5 Kilometer persegi, Minimal 10 desa untuk kabupaten, Minimal 5 kelurahan untuk kota, Minimal usia penyelenggaraan pemerintahan, dan kecamatannya sudah berjalan minimal 5 tahun sejak diberikan kode wilayah.

Alexander memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat terus berupaya mengusulkan pemekaran wilayah sesuai aturan yang berlaku. Tentu tidak serta merta semua usulan diakomodir.

“Untuk itu, bersama-sama kita melihat, mengklusterkan, mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak. Kalau yang tidak memenuhi syarat, kita cari bagaimana cara pemecahannya. Kita kembalikan ke Pemkab Sintang untuk menyikapi itu,” tutup Alexander. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecamatan Sintang Penyumbang Sampah Rumah Tangga Terbanyak
    OPD

    Kecamatan Sintang Penyumbang Sampah Rumah Tangga Terbanyak

    • calendar_month Sen, 5 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejak tahun 2019 silam, produksi sampah di Kabupaten Sintang mencapai 228,86 ton atau 1.026,86 meter kubi/harinya. Kecamatan Sintang penyumbang sampah terbanyak. Dari semua produksi sampah itu, rasio sampah tertangani di Kecamatan Sintang mencapai 77,34 persen. Namun secara keseluruhan di Kabupaten Sintang, sampah tertangani mencapai 37,51 persen. Ada 5 dari 14 kecamatan yang sampahnya […]

  • 12 Raperda Dibahas Lebih Lanjut

    12 Raperda Dibahas Lebih Lanjut

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait pidato Bupati Kubu Raya tentang 11 Raperda Eksekutif dan Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019-2024, di Gedung DPRD Kabupaten Kubu Raya, Rabu (24/7/2019). Sujiwo mengatakan, berdasarkan pandangan umum tujuh […]

  • Wabup Doakan Bupati Mempawah Panjang Umur dan Sehat Selalu

    Wabup Doakan Bupati Mempawah Panjang Umur dan Sehat Selalu

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – “Selamat ulang tahun yang ke 50 Ibu Bupati, semoga panjang umur dan selalu diberikan kesehatan untuk membangun Kabupaten Mempawah,” ucap Wakil Bupati Memlawah, H Muhammad Pagi usai menghadiri syukuran ulang tahun Bupati Mempawah, Hj Erlina ke 50 dan satu tahun pemerintahanya di Mempawah, Selasa (14/4/2020). Pada kesempatan tersebut, Wabup Mempawah mnegaskan bahwa selama […]

  • Audiensi Ikasi Mempawah

    Audiensi Ikasi Mempawah

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menerima audiensi Pengurus dan atlet Ikasi Kabupaten Mempawah di Ruang Kerjanya, Kamis (29/8/2024). Pj Bupati Ismail mengatakan bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Mempawah sangatlah bangga dengan atlet – atlet yang akan mengikuti Pekan Olahraga Nasional di Provinsi Aceh yang menjadi bukti bahwa generasi muda di Kabupaten Mempawah mampu […]

  • Pemkot Serahkan Hibah Tanah ke Kemenag Pontianak

    Pemkot Serahkan Hibah Tanah ke Kemenag Pontianak

    • calendar_month Sen, 30 Nov 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyerahkan hibah sebidang tanah seluas 1.066 meter persegi kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak. Sertifikat tanah yang berlokasi di Jalan Gunung Kota Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak, Syarifendi di ruang kerja Sekda Kota Pontianak, Senin […]

  • Bupati Jarot dan Sekda Kartiyus Serahkan Bantuan Mobil untuk Pengadilan Agama dan RRI

    Bupati Jarot dan Sekda Kartiyus Serahkan Bantuan Mobil untuk Pengadilan Agama dan RRI

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus menyerahkan bantuan dua unit mobil kepada Ketua Pengadilan Agama Sintang dan Kepala RRI di Pendopo Bupati Sintang, Rabu (16/10/2024). Bantuan tersebut diberikan untuk kelancaran operasional Pengadilan Agama Sintang maupun RRI. “Sebenarnya penyerahan mobil ini adalah permintaan dari pengadilan agama dan RRI , […]

expand_less