Breaking News
light_mode

Sengketa Batas Jadi Kendala Pemekaran Kecamatan di Sintang

  • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang mengusulkan pembentukan 18 kecamatan pada 2017. Tetapi hanya 11 kecamatan yang memenuhi persyaratan. Itupun masih tersandung sengketa batas wilayah.

“Contohnya Sepauk Hulu yang bersengketa batas dengan Kabupaten Sekadau,” kata Wakil Bupati Sintang, Askiman, ketika Rapat Koordinasi (Rakor) Tindaklanjut Pertemuan dengan Kemendagri, di Kantor Bupati Sintang, Selasa (27/3).

Sengketa batas itu menyebabkan Sepauk Hulu tidak bisa disahkan menjadi kecamatan baru di Kabupaten Sintang. Padahal pemekaran kecamatan ini sangat mendesak, untuk mengentaskan kemiskinan dan mengatasi kegawatdaruratan infrastruktur dasar.

Askiman mengungkapkan, Kabupaten Sintang memiliki luas wilayah sekitar 21.000 Kilometer persegi. Karena keuangan daerah minim, pemekaran wilayahnya menjadi suatu kebutuhan yang mendesak.

“Kalau (pemekaran) ini tidak dilakukan, sampai kapan ini bisa teratasi,” katanya.

Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sintang, menurut Askiman, layak dimekarkan untuk menyejahterkan masyarakatnya. “Kita ambil contoh saja dari luar Kalbar, seperti Lombok itu memiliki lima Kabupaten/Kota, kemudian Solo puluhan Kabupaten/Kota yang jaraknya tidak jauh,” ucapnya.

Kalau standar ukur pemekaran tersebut berkaitan dengan jumlah penduduk, kapan Kalbar bisa dimekarkan. “Kalau pemekaran wilayah kecamatan hanya berkutat dengan sisi politis, tentu kapan rakyat bisa lebih sejahtera dari segala aspek kehidupan. Ini penting dan perlu kita perhatikan,” tegas Askiman.

Ia sangat berharap hasil Rakor ini dapat menggolkan pemekaran kecamatan-kecamatan di Kabupaten. “Sesegera mungkin kita melengkapi persyaratan administrasinya. Kemudian kita akan kembalikan lagi ke Kemendagri, agar cepat proses penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran wilayah,” papar Askiman.

Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Barat, Alexander Rombonang menjelaskan, pembentukan kecamatan itu terdiri atas tiga syarat, yakni, Persyaratan biasa, Persayaratan administrasi, dan Persyaratan secara teknis.

“Jika ketiga persyaratan tersebut sudah memenuhi maka bisa terbentuklah kecamatan baru di Kabupate Sintang,” jelas Alexander.

Syarat dasar pembentukan kecamatan itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014), meliputi, Jumlah penduduk minimal setiap desa 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK), Jumlah penduduk minimal setiap kelurahan 2.000 jiwa atau 400 KK, Luas wilayah minimal 12,5 Kilometer persegi, Minimal 10 desa untuk kabupaten, Minimal 5 kelurahan untuk kota, Minimal usia penyelenggaraan pemerintahan, dan kecamatannya sudah berjalan minimal 5 tahun sejak diberikan kode wilayah.

Alexander memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat terus berupaya mengusulkan pemekaran wilayah sesuai aturan yang berlaku. Tentu tidak serta merta semua usulan diakomodir.

“Untuk itu, bersama-sama kita melihat, mengklusterkan, mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak. Kalau yang tidak memenuhi syarat, kita cari bagaimana cara pemecahannya. Kita kembalikan ke Pemkab Sintang untuk menyikapi itu,” tutup Alexander. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Realisasikan Aspirasi Musrenbang Desa

    Realisasikan Aspirasi Musrenbang Desa

    • calendar_month Sel, 2 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Silaturahmi dan Rakoor ke-V DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mempawah, Selasa (2/11/2021) di Kantor Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat. Kegiatan yang diikuti puluhan Kades itu dibuka Bupati Mempawah, Hj Erlina. Selain Bupati, kegiatan silaturahmi dan Rakoor ke-V DPC APDESI Kabupaten Mempawah turut dihadiri Wagub Kalbar, H Ria Norsan, Anggota DPRD […]

  • BUMD Baru Dinilai Lebih Fleksibel Gali Potensi PAD

    BUMD Baru Dinilai Lebih Fleksibel Gali Potensi PAD

    • calendar_month Kam, 8 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana membentuk satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru. Hal itu diungkapkan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono pada Rapat Koordinasi (Rakornas) Penguatan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengelolaan BUMD yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui zoom meeting di Pontive Center, Kamis (8/9/2022). Menurutnya, BUMD […]

  • HKN ke-55, Sintang Menuju ‘Generasi Sehat, Indonesia Unggul’

    HKN ke-55, Sintang Menuju ‘Generasi Sehat, Indonesia Unggul’

    • calendar_month Rab, 13 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Kesehatan Sintang menggelar apel Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang ke-55 tahun 2019. Apel tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Sintang, Askiman yang diikuti jajaran dinas kesehatan, di Halaman Kantor Dinas Kesehatan Sintang, Rabu (13/11/3019). Wakil Bupati Sintang, Askiman saat membacakan sambutan Menteri Kesehatan RI mmenyatakan, kali ini penekanannya ialah […]

  • Jamaah Salat Iduladha Tumpah Ruah di Jalan Rahadi Usman

    Jamaah Salat Iduladha Tumpah Ruah di Jalan Rahadi Usman

    • calendar_month Kam, 29 Jun 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ribuan masyarakat muslim di Kota Pontianak memadati ruas Jalan Rahadi Usman depan Taman Alun Kapuas untuk melaksanakan Salat Iduladha 1444 Hijriah. Warga yang berbondong tampak gembira menyambut hari raya. Pada Hari Raya Iduladha kali ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membagikan 14 ekor sapi dan disebar ke beberapa mesjid di setiap kecamatan. Salah satunya […]

  • Dewan Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

    Dewan Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakuat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. “Netralitas ASN sangat penting untuk dijaga demi menjaga keadilan dan kejujuran dalam proses pemilihan,” kata Santosa ketika ditemui Lensakalbar.co.id di Gedung Parlemen Sintang, kemarin. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa […]

  • Polres Sintang Belum Terima LP Pencatutan Nama Bupati Sintang

    Polres Sintang Belum Terima LP Pencatutan Nama Bupati Sintang

    • calendar_month Ming, 5 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan polisi (LP) secara resmi terkait ihwal pencatutan nama Bupati Sintang, Jarot Winarno di media sosial (Medsos). “Belum ada laporan,” tegas AKBP Adhe Hariadi, Minggu (5/1/2020). Namun, Kapolres memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan, apabila Bupati Sintang, Jarot Winarno membuat laporan polisi secara resmi […]

expand_less