Beranda Sintang Selama Ramadhan, THM Dilarang Operasional

Selama Ramadhan, THM Dilarang Operasional

Jarot Winarno, Bupati Sintang

LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menegaskan selama bulan suci Ramadhan sejumlah tempat usaha dan hiburan malam seperti karaoke, diskotik, panti pijat, dan SPA untuk tidak menjalankan aktivitasnya.

“Kalau dijumpai masih berperasional, maka akan diberikan sanksi tegas, apalagi saat ini kita sedang menghadapai masa pandemi covid-19,” tegas Bupati Jarot, Senin (5/4/2021).

Sementara, khusus untuk pelaku usaha warung kopi, rumah makan, dan cafe diharapkan dapat menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya.

“Jadi, sata minta pelaku usaha agar benar-benar menjalankan protokol kesehatan dengan mewajibkan karyawan dan pengunjung untuk memakai masker dengan benar serta wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), wajlb membatasi interaksi fisik dengan menjaga jarak antrian, dan jarak duduk antar pengunjung di tempat usaha dan fasilitas umum minimal 1 meter,” pesan Bupati Jarot.

Selain itu, Bupati Sintang juga menghimbau agar sedapat mungkin berbelanja dengan cara dibungkus atau tidak dikonsumsi di tempat.

“Jam operasional usaha dibatasi sampai pukul 22.00 WIB, khusus bagi pelaku usaha kuliner yang menyediakan kebutuhan untuk sahur dapat di buka dengan jam operasional sampai dengan jatuhnya waktu Imsak, dengan menerapkan protokol kesehatan. Khusus bagi pelaku usaha pasar Ramadhan/pasar Juadah dapat melakukan kegiatan usaha dengan jam operasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

“Tempat usaha atau fasilitas umum agar tidak menggunakan tirai penutup dalam rangka memudahkan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Dan masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau pengumpulan massa serta gangguan keamanan seperti menyelenggarakan pesta dan lainnya.

“Langkah ini kami ambil, agar dapat memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Sintang,” pungkasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here