Selama Ramadhan, Ini Jam Kerja Bagi ASN Sintang
- calendar_month Rab, 1 Mei 2019
- comment 0 komentar

Bupati Sintang, Jarot Winarno memantau kinerja ASN-nya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sintang. Foto Dok LensaKalbar.com
LensaKalbar – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merilis aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1440 Hijriah atau 2019 masehi ini.
Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Menteri PAN RB.
Menindaklanjuti SE tersebut, Bupati Sintang, Jarot Winarno menerbitkan Surat Edaran Nomor 451/1307/BKPSDM-D, Selasa (30/4/2019) lalu.
Penyesuaian jam kerja tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN di lingkungan Pemrintah Kabupaten Sintang saja. Tetapi juga berlaku untuk instansi vertikal, BUMN, BUMD dan seluruh masyarakat.
“Selama bulan suci ramadhan jam masuk dan pulang antara pukul 08.00 hingga 15.00 WIB,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sintang, Kurniawan.
Sementara, tambah Kurniawan, khusus hari Jumat jam kerjanya dimulai pukul 08.00-15.30 WIB. “Istirahatnya selama 60 menit yang dimulai pukul 11.30 hingga 12.30 WIB,” ujarnya.
Selain itu, ungkap Kurniawan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang juga diminta untuk tetap melakukan apel pagi, siang, dan Jumat sore seperti biasannya. Catatannya tanpa melakukan kegiatan olahraga selama bulan suci ramadhan.
“Untuk organisasi yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, unit pemadam kebakaran dan pelayanan masyarakat lainnya, maka pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) bersangkutan harus mengatur pelaksanaan jam kerjanya, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” pintanya.
Terpisah, anggota DPRD Sintang, Anton Isdianto berharap selama bulan suci Ramadhan 1440, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dapat mematuhi jam kerja yang sudah diatur oleh pemerintah pusat dan diimplementasi oleh pemerintah daerah.
“Kita harap ASN Pemkab Sintang menjadi teladan dengan mematuhi jam kerja tersebut hingga memasuki Idul Fitri, jangan melanggar. Sehingga aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu, dan berjalan seperti biasanya,” tegasnya.
Olehkarenanya, Anton menilai BKPSDM harus selalu memantau kehadiran ASN di setiap OPD agar ada evaluasi intens apapun bentuknya.
“Jangan lagi ada instansi seperti kantor OPD, kecamatan maupun kelurahan yang sering kosong saat jam kerja. Sebagai abdi negara dan di gaji dari uang rakyat, ASN harus bisa melayani masyarakatnya dengan serius,” pungkasnya. (Dex)
- Penulis: lk-02 lk-02
Saat ini belum ada komentar