Beranda Headline Selama Belum Ada Izin, Aktifitas Cafe Ritual Dihentikan Sementara!

Selama Belum Ada Izin, Aktifitas Cafe Ritual Dihentikan Sementara!

Kasi Pengamanan dan Pengawalan satpol PP Sintang saat melakukan giat razia dan menghibau kepada pihak pengelola Cafe Ritual terkait Surat edaran bupati Sintang tentang jam oprasioanal, Sabtu (15/12/2018) lalu

LensaKalbar – Lantaran tidak mengantongi izin usaha untuk berprasional, aktifitas Cafe Ritual yang berada wilayah Hutan Wisata Sintang pun dihentikan sementara.

“Aktifitasnya untuk sementara dihentikan. Sepanjang Cafe Ritual mengantongi izin, silahkan dibuka. Apabila, belum ada izin kita minta untuk tidak melakukan aktifitas apapun,” tegas Kasi Pengamanan dan Pengawalan Satpol PP Sintang, Budiyono,  Rabu (19/12/2018).

Senin (17/12/2018) lalu. Satpol PP Sintang bersama instansi terkait telah memanggil pihak pengelola Cafe Ritual terkait persoalan perizinan. Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan yang juga disetujui oleh pihak pengelola Cafe Ritual.

Surat Kesepakatan Bersama Intansi terkait dan pihak Cafe Ritual

Adapun hasil yang disepakati dalam rapat koordinasi tersebut, adalah:

  1. Pihak Cafe Ritual harus memenuhi keinginan warga yaitu masalah parkir dan suara musik tidak menganggu warga setempat/kedap suara
  2. Harus memperbaharui izin sesuai yang diusulkan yaitu Rumah Makan, Resto dan Lounge Bar
  3. Pihak Ritual segera mungkin mendaftarkan izin usahanya ke DPMPTSP dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan sistem Online Singlenya Submission (OSS), yang dimulai dari Pendaftaran Nomor Induk Izin Berusaha (NIB) dan dilanjutkan dengan izin usaha sesuai dengan proses perizinan yang diterbitkan oleh lembaga OSS
  4. Sebelum perusahaan Ritual Resto dan Loinge Bar memenuhi poin ke 3 diatasi, maka perusahaan tersebut tidak boleh operasional atau dihentikan sementara sampai poin ke 3 diatas terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
  5. Jika poin 1,2,3, dan 4 tidak diakomodir, maka penegakan Perda (Satpol PP), akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan yang berlaku

“Senin (malam) mereka masih melakukan aktifitas. Tetapi, setelah kita sampaikan surat hasil kesepakatan bersama itu mereka menghentikan aktifitasnya. Informasinya sampai hari ini mereka masih tutup,” kata Budiyono.

Terpisah, Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinann DPMPTSP Sintang, Warnida mengungkapan sampai hari ini pihak pengelola cafe Ritual ada mendatangi DPMPTSP Sintang.

“Tadi ada mereka datang ke kantor. Tetapi saya belum tahu perihal apa mereka ke kantor. Karena saya sedang rapat tadi sampai sore. Jadi belum sempat bertanya kepada teman-teman yang ada di pelayanan,” ucap Warnida, saat dihunungi Lensakalbar.com, Rabu (19/12/2018) sekitar pukul 18.53 WIB. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here