Sekda Ismail Warning Pelaku Tambang: Pajak MBLB Wajib Tertib, Transparan, dan Dongkrak PAD
- calendar_month Kam, 13 Nov 2025
- comment 0 komentar

LensaKalbar – Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, mengingatkan seluruh pelaku usaha tambang untuk patuh dan transparan dalam pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Peringatan itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Pajak MBLB 2025 di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Kamis (13/11/2025).
Sekda Ismail menegaskan bahwa penguatan Local Taxing Power menjadi kunci kemandirian fiskal daerah. Dengan Perda Nomor 6 Tahun 2023, Mempawah memiliki landasan kuat untuk menggali potensi pajak secara optimal dan meningkatkan rasio pajak daerah.
Sekda Ismail menekankan bahwa penguatan sektor pajak harus berjalan seiring dengan kemudahan berusaha, sinergi pajak pusat dan daerah, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap legalitas perizinan dan pemanfaatan ruang yang sesuai regulasi.
Mengacu pada PP Nomor 96 Tahun 2021, Sekda Ismail meminta seluruh pelaku usaha pertambangan menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman agar kegiatan produksi MBLB berjalan tertib, transparan, dan tidak merugikan daerah.
Sekda Ismail juga mengungkap pertumbuhan signifikan sektor pertambangan di Mempawah. Jumlah pelaku tambang yang memperoleh izin baru maupun memperpanjang izin meningkat seiring berkembangnya investasi dan proyek strategis yang membutuhkan pasokan material lokal.
“Melalui sinergi dan sosialisasi ini, kita ingin menciptakan tata kelola pajak MBLB yang tertib dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah,” pungkas Sekda Ismail. (Dex)
- Penulis: Zainuddin

Saat ini belum ada komentar