Beranda Hukum Sebulan Buron, Pelaku Penipuan Akhirnya Dilumpuhkan

Sebulan Buron, Pelaku Penipuan Akhirnya Dilumpuhkan

Kasat Reskrim Polres Mempawah, Muhammad Resky Rizal memimpin konferensi pers pengungkapan kasus curat dan penipuan di wilayah hukum Polres Mempawah, Rabu (29/04/2020)

LensaKalbar – Setelah satu bulan menjadi buronan pihak kepolisian, akrhinya MY seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan berhasil di ringkus jajaran Satreskrim Polres Mempawah.

My terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas, lantaran mencoba melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

“Saat ditangkap, pelaku MY sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Muhammad Resky Rizal saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curat dan penipuan di wilayah hukum Polres Mempawah, Rabu (29/04/2020).

Penangkapan terhadap pelaku MY, kata Kasat, berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban pada tanggal 23 Maret 2020 lalu. Kala itu, korban diiming – imingkan pelaku bisa bekerja di PT Indofood di Sungai Duri. Kemudian pelaku meminta uang seragam kerja kepada korban sebesar Rp500 ribu. Namun disanggupi korban hanya Rp150 ribu.

Selanjutnya, tepat di Pantai Ancol Mempawah, MY meminjam sepeda motor dan handphone milik korban. MY beralasan ingin menjemput rekannya di wilayah Kuala Mempawah.

“Alasan MY meminjam handphone korban karena handphone miliknya lowbatt. Setelah itu, MY kabur dan tak pernah kembali,” beber Kasat.

Kasat berkata, bahwa pelaku MY dan barang bukti hasil penipuannya telah diamankan di Mapolres Mempawah guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lajut.

“Pelaku sudah diamankan, begitu juga dengan barang buktinya,” ujar Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku MY terancam dengan Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHPt entang penipuan dan/atau penggelapan.

Selain berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan, jajaran Satreskrim Polres Mempawah juga berhasil mengungkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Mess PT WIKA, Kecamatan Sungai Kunyit.

“Kami juga mengamankan satu orang lainnya selaku penadah yang membeli barang curian yang dijual keempat pelaku itu,” pungkasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here