
LensaKalbar – Resiko kecelakaan kerja di Kalbar cukup tinggi, rata-rata terdapat dua pekerja yang mengalami musibah kecelakaan, dan satu orang pekerja meninggal dunia setiap harinya.
Olehkarenanya, Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan menilai pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan untuk dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat resiko kecelakaan membawa dampak ekonomi bagi pekerja dan keluarga.
Diakuinya, untuk menyukseskan program tersebut tidak hanya di mulai dari Pemerintah Provinsi Kalbar saja. Sebab seluruh OPD 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalbar dinilainya harus berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalbar, baik kepada pera pekerja di sektor Formal, Informal maupun sektor Jasa Konstruksi.
“Setidaknya dapat memberikan perlindungan kepada seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) termasuk para perangkat Desa melalui BPJS Ketenagakerjaan sesegera mungkin,” pinta Wagub Kalbar, Ria Norsan saat membuka Rapat Koordinasi Peningkatan Perlindungan Sosial Tenaga Kerja di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (20/3/2019).
Wagub Kalbar berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di sektor jasa konstruksi melalui programnya.
“Paling lambat 7 hari setelah dikeluarkan surat perintah kerja oleh pengguna Jasa/Pemerintah Daerah baik itu proyek yang bersumber dari APBD, APBN dan Proyek Swasta, serta mempersyaratkan kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan pada pengurusan Izin Usaha atau perpanjangan Izin Usaha di pelayanan dan Perizinan Satu Pintu di seluruh Kabupaten/Kota,” pintanya. (Nrt/Hms)