Breaking News
light_mode

Satu Hari, Polisi Ringkus 2 Pengedar dan Pengguna Narkoba

  • calendar_month Ming, 24 Mar 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Upaya kepolisian untuk memutuskan mata rantai peredaran narkoba di Bumi Senentang tidak hanya omong belaka. Pasalnya Sabtu (23/3/2019) sekitar pukul 18.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Sintang berhasil mengamankan tiga tersangka narkoba berserta barang bukti jenis sabu-sabu dengan berat 12 gram brutto.

Ketiga tersangka tersebut, adalah DE, EY, dan AS. Ketiganya ditangkap petugas dialokasi yang berbeda. Pertama petugas berhasil mengamankan DE di kediamannya di Jalan Kapitan Kwee Jiu Hoi Sintang. Dari tangan tersangka DE petugas mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu.

Ketika di interogasi petugas, DE mengaku barang haram yang dimilikinya itu diperoleh dari EY. Mendapat informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Tepat pukul 17.00 WIB, petugas berhasil meringkus EY di rumah kontrakannya Jalan Masuka 2 Sintang berserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 paket siap edar.

Kemudian, petugas kembali melakukan penyelidikan terkait rentetan barang haram tersebut. Hasilnya, petugas meringkus tersangka AS beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket siap edar di Jalan Masuka 1 Sintang.

Saat diringkus, ketiganya tidak melakukan perlawanan. Hanya saja, dari pengakuan tersangka EY, narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 paket itu adalah milik AS.

“Barang bukti dan ketiga tersangka telah kita amankan di Mapolres Sintang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata KBO Sat Resnarkoba Polres Sintang, Ipda Amansyurdin, kepada Lensakalbar.com, Minggu (24/3/2019).

Menurutnya, tersangka EY dan AS adalah pengedar  barang haram di Kota Sintang. Aktifitas mereka pun telah lama terpantau oleh petugas. Hanya saja baru ini dapat diamankan.

“EY dan AS adalah pengedar narkoba di Kota Sintang,” ujarnya.

Ipda Amansyurdin pun menegaskan bahwa ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 50 WP Terima Penghargaan

    50 WP Terima Penghargaan

    • calendar_month Jum, 20 Des 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 50 pelaku usaha di Kota Pontianak menerima piagam penghargaan sebagai Wajib Pajak (WP) yang taat dalam membayar pajaknya. Piagam dan plakat diserahkan langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Hendro Subekti kepada WP sektor usaha hotel, rumah kost, restoran/rumah makan, tempat hiburan serta pengelola parkir di Aula Kantor BKD Kota […]

  • Wabup Minta Petani Mempawah Berinovasi

    Wabup Minta Petani Mempawah Berinovasi

    • calendar_month Sen, 30 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Petani di Kabupaten Mempawah diminta untuk terus berinovasi guna meningkatkan hasil produksi pertanian dan perkebunan. “Harus punya inovasi untuk meningkatkan hasil pertanian dan perkebunan. Apalagi petani di Desa Pasir Palembang ini sering mendapatkan penilaian baik serta penghargaan dalam mengelola pertanian dari Pemerintah Provinsi Kalbar,” ujar Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi ketika membuka […]

  • Raker Apeksi Hasilkan Solusi Tata Kelola Pemerintaha

    Raker Apeksi Hasilkan Solusi Tata Kelola Pemerintaha

    • calendar_month Kam, 25 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kedatangan sembilan wali kota se-Kalimantan beserta rombongan Rapat Kerja (Raker) Komisariat Wilayah (Komwil) V Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Regional Kalimantan disambut dengan jamuan makan malam di Kalimantan Ballroom Hotel Aston Pontianak, Rabu (24/3/2021). Berikut sembilan kota yang hadir pada reker Apeksi: Kota Pontianak Singkawang Banjarmasin Balikpapan Banjarbaru Tarakan Samarinda Palangkaraya Bontang […]

  • Pungut Tagihan Pelayanan DBD dan Kaki Gajah, Sinto: Nama Dinkes Sintang Dicatut!

    Pungut Tagihan Pelayanan DBD dan Kaki Gajah, Sinto: Nama Dinkes Sintang Dicatut!

    • calendar_month Sen, 26 Nov 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Aksi catut – mencatut intansi semakin marak terjadi. Kali ini oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut mencatut nama Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang untuk memungut biaya sebesar Rp.100.000,-. Biaya tagihan Rp.100.000,- itupun seperti sebuah kwitansi dan diperuntukan masyarakat yang sudah mengikuti program PSN upaya preventif (pencegahan) penularan penyakit DBD dan Kaki Gajah secara rutin. Kepala […]

  • Duh, Tercatat 40 Peristiwa Kebakaran di Sintang

    Duh, Tercatat 40 Peristiwa Kebakaran di Sintang

    • calendar_month Jum, 23 Nov 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejak Januari hingga Agustus 2018. Tercatat 40 peristiwa kebakaran di Kabupaten Sintang. Rata-rata penyebabnya adalah konsleting listrik dan faktor alam. 40 peristiwa kebakaran itupun dibagi tiga kategori. Pertama kebakaran rumah, ruko, dan hutan dan lahan. Adapun rinciannya sebagai berikut: 14 Peristiwa Kebakaran Rumah 11 Perstiwa Kebakaran Rumah Toko (Ruko) 20 Persitiwa Kebakaran Hutan […]

  • Pengukuhan Guru Penggerak Angkatan 9, 10, dan 11 di Kabupaten Mempawah

    Pengukuhan Guru Penggerak Angkatan 9, 10, dan 11 di Kabupaten Mempawah

    • calendar_month Sen, 16 Des 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail, menghadiri acara pengukuhan Guru Penggerak angkatan 9, 10, dan 11 ke dalam Komunitas Pioneer yang digelar di Gedung Mempawah Convention Center (MCC), Senin (16/12/2024). Dalam sambutannya, Pj Bupati Ismail mengucapkan selamat kepada para guru penggerak yang baru dikukuhkan dan menegaskan bahwa pengukuhan ini menunjukkan komitmen tinggi Kabupaten Mempawah […]

expand_less