Breaking News
light_mode

Satu Hari, Polisi Ringkus 2 Pengedar dan Pengguna Narkoba

  • calendar_month Ming, 24 Mar 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Upaya kepolisian untuk memutuskan mata rantai peredaran narkoba di Bumi Senentang tidak hanya omong belaka. Pasalnya Sabtu (23/3/2019) sekitar pukul 18.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Sintang berhasil mengamankan tiga tersangka narkoba berserta barang bukti jenis sabu-sabu dengan berat 12 gram brutto.

Ketiga tersangka tersebut, adalah DE, EY, dan AS. Ketiganya ditangkap petugas dialokasi yang berbeda. Pertama petugas berhasil mengamankan DE di kediamannya di Jalan Kapitan Kwee Jiu Hoi Sintang. Dari tangan tersangka DE petugas mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu.

Ketika di interogasi petugas, DE mengaku barang haram yang dimilikinya itu diperoleh dari EY. Mendapat informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Tepat pukul 17.00 WIB, petugas berhasil meringkus EY di rumah kontrakannya Jalan Masuka 2 Sintang berserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 paket siap edar.

Kemudian, petugas kembali melakukan penyelidikan terkait rentetan barang haram tersebut. Hasilnya, petugas meringkus tersangka AS beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket siap edar di Jalan Masuka 1 Sintang.

Saat diringkus, ketiganya tidak melakukan perlawanan. Hanya saja, dari pengakuan tersangka EY, narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 paket itu adalah milik AS.

“Barang bukti dan ketiga tersangka telah kita amankan di Mapolres Sintang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata KBO Sat Resnarkoba Polres Sintang, Ipda Amansyurdin, kepada Lensakalbar.com, Minggu (24/3/2019).

Menurutnya, tersangka EY dan AS adalah pengedar  barang haram di Kota Sintang. Aktifitas mereka pun telah lama terpantau oleh petugas. Hanya saja baru ini dapat diamankan.

“EY dan AS adalah pengedar narkoba di Kota Sintang,” ujarnya.

Ipda Amansyurdin pun menegaskan bahwa ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalankan Amanah Ini Sebaik Mungkin

    Jalankan Amanah Ini Sebaik Mungkin

    • calendar_month Kam, 28 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – 87 Kepala Sekolah (Kepsek) yang baru saja dilantik, diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. “Jalankan tugas dan tanggungjawab dengan baik,” kata anggota DPRD Sintang, Honoratus Guntur, Kamis (28/3/2019). Selain itu, Guntur berpesan agar jabatan serta amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan sebaik mungkin. Kemudian, kepsek yang baru juga diminta menjaga hubungan […]

  • Mempawah Komitmen Kelola Uang Rakyat Secara Bersih

    Mempawah Komitmen Kelola Uang Rakyat Secara Bersih

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina, menerima kunjungan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat, Sri Haryati, di ruang kerjanya, Jumat (31/10/2025). Pertemuan ini tidak hanya silaturahmi, tetapi menjadi langkah  strategis memperkuat disiplin tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan dan akuntabel. Dalam diskusi yang berlangsung hangat, keduanya membahas penguatan pendapatan asli daerah, efisiensi […]

  • Bupati Mempawah Terbitkan Edaran THR

    Bupati Mempawah Terbitkan Edaran THR

    • calendar_month Rab, 28 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Memastikan pekerja mendapatkan haknya, Pemerintah Kabupaten Mempawah menerbitkan surat edaran berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Mempawah. Surat edaran nomor : 560/2390/Perindagnaker-D itu, ditandatangani Bupati Mempawah, Erlina pada 28 April 2021. Selanjutnya, surat edaran disampaikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasional di wilayah Kabupaten […]

  • Kominfo Pastikan 14 April Launching Smart City dan Smart Village

    Kominfo Pastikan 14 April Launching Smart City dan Smart Village

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Mempawah memastikan salah satu program unggulan di era pemerintahan Bupati Erlina dan Wakil Bupati M Pagi yakni “Smart City dan Smart Village” di launching pada 14 April 2020 mendatang. “14 April kita launching, tapi ini bukan akhir dari program melainkan pondasi awal dari smart city dan smart village,” […]

  • Berikan Imunisasi JE di Sekolah

    Berikan Imunisasi JE di Sekolah

    • calendar_month Ming, 22 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan agar memberikan imunisasi JE di lingkungan sekolah, khususnya tingkat sekolah dasar. “Siswa SD harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam menjaga kesehatan siswa. Dan kami mendukung upaya pemerintah dalam memberikan imunisasi JE kepada siswa. Tentunya ini untuk kebaikan […]

  • Berharap Program BTS dari Pempus Terealisasi

    Berharap Program BTS dari Pempus Terealisasi

    • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengungkapkan bahwa sampai hari ini belum ada kejelasan dari Pemerintah Pusat (Pempus) terkait rencana pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di kabupaten ini. Padahal, kata Florensius Ronny, Sintang mendapatkan lebih dari 100 titik pembangunan Base Transceiver Station (BTS) dari pemerintah pusat. “Seharusnya kita dapat 100 […]

expand_less