Sanksi Tegas Menanti ASN Mempawah yang Tak Ikut Vaksinasi
- calendar_month Sen, 12 Jul 2021
- comment 0 komentar

Bupati Mempawah, Hj Erlina meninjau pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Senin (12/7/2021)
LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina didampingi Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi meninjau pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Senin (12/7/2021).
Vaksinasi massal tidak hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah saja, tapi juga diperuntukan bagi masyarakat umum.
Pelaksanaannya pun dimulai hari ini dan berakhir, Rabu (14/7/2021). Bagi masyarakat umum yang ikut berpartisipasi dalam vaksinasi massal ini diharapkan dapat membawa kartu identitas diri, seperti KTP, SIM, dan lainnya shingga memudahkan petugas vaksinator melakukan pendataan.
“Alhamdulillah ya, antusias ASN kita hari ini dalam menerima vaksin covid-19 cukup tinggi,” ujar Bupati Erlina.
Walau demikian, Bupati Erlina menekankan agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah dapat menyukseskan program vaksinasi massal ini.
“Saya imbau kepada seluruh ASN Kabupaten Mempawah yang telah memenuhi syarat vaksin agar melakukan vaksin. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam memutus rantai penyebaran covid-19 dan membentuk kekebalan kelompok,” ujarnya.
Bupati Erlina berharap pelaksanaan vaksinasi massal ini dapat mencapai tujuan bersama, yakni memutus rantai penyebaran Covid-19, terutama di kawasan pemerintahan.
“Untuk itu, ayo kita sukseskan vaksinasi massal ini. Semoga masyarakat Mempawah dan kita semua senantiasa dalam keadaan sehat wal afiat,” ujarnya.
Selain itu Bupati Erlina mengatakan, akan memberikan tindakan tegas kepada ASN yang masih tidak mengindahkan imbauan untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
“Pertama akan kita lakukan secara imbauan agar seluruh ASN mau melakukan vaksin, apabila masih tidak diindahkan maka akan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Sanksi tegas tersebut kata Erlina, akan dilakukan melalui prosedur. Yakni tahap awal imbauan, selanjutnya, teguran, dan masih tidak diindahkan juga baru akan diberikan sanksi.
“Sanksi yang akan saya berikan kepada ASN yang masih tidak mau mengindahkan imbauan untuk vaksin, maka akan dilakukan penundaan pemberian tunjangan,” pungkasnya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar