Breaking News
light_mode

Ratusan Hektar Lahan Sintang jadi Debu, Penyebabnya Disengaja!

  • calendar_month Jum, 30 Agu 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Masyarakat dinilai memiliki berbagai peran untuk mengurangi jumlah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya di Kabupaten Sintang. Masyarakat bisa melakukan patroli atau pengawasan sampai melaksanakan penanggulangan dini terhadap Karhutla. Sayangnya kesadaran tersebut di masyarakat masih sangat rendah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemadaman Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kabupaten Sintang, Yudius kepada Lensakalbar.co.id, Jumat (30/2019).

Dikatakannya, kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang rerata dipicu oleh beberapa faktor seperti bakar ladang, bakar sampah dan faktor alam lainnya. Untuk mengurangi Karhutla, bukanlah perkara mudah. Karena itu, diperlukan upaya yang baik dalam mengantisipasinya. Salah satu upaya bisa dilakukan masyarakat.

“Jika ada kebakaran hutan, seharusnya masyarakat yang bergerak atau dengan cepat menghubungi intansi terkait seperti kepolisian, TNI, BPBD, Damkar, dan pemerintah desa setempat. Tujuannya agar lahan yang terbakar tidak meluas ke permukiman penduduk,” katanya.

Olehkarenanya, kata Yudius, dibutuhkan pemahaman akan pentingnya peran mereka (masyarakat, red) melalui sosialisasi.

Berdasarkan data yang ada, ungkap Yudius, ada puluhan titik hotspot dan ratusan hektar lahan di Sintang yang terbakar.

Ada lima titik hotspot yang masuk kategori parah. itupun terjadinya di area Tugu Jam, Kecamatan Sintang. Kendati mengalami kendala. Namun pihaknya dan TNI/Polri dapat mengatasinya.

“Kendalanya sumber air yang jauh dari lokasi Karhutla,” ujarnya.

Menurut Yudius, Juli sampai September 2019 merupakan puncaknya musim kemarau, sehingga kebakaran hutan dan lahan berpeluang terjadi. Curah hujan yang rendah dan tekanan udara yang kering juga picu terjadinya kebakaran hutan. Masyarakat bisa berperan mencegahnya, tetapi kesadaran tersebut masih rendah.

“Partisipasi dan kesadaran masyrakat masih rendah dan kurang terlibat dalam penanganan Karhutla. Faktor pemicunya khusus di Kota Sintang ini mungkin mereka sibuk dengan aktvitas masing-masing, tapi masyarakat di desa partisipasinya meningkat. Buktinya banyak informasi yang kita dapat melalui masyarakat desa mengenai titik Karhutla,” ungkapnya.

Membuka lahan dengan cara membakar pada hakikinnya meruapkan hal yang lumrah terjadi di kalangan petani. Namun ihwal tersebut kini berbenturan dengan aturan dan Undang-undang, Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU PPLH.

Tidak tanggung-tanggung, jika tertangkap maka pelaku akan terkena ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Tetapi, di Kabupaten Sintang membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan. Namun ada syaratnya. Berdasarkan peraturan bupati (Perbup) Sintang, telah diatur tata cara membakar. Dalam aturan itu masyarakat hanya mendapat jatah dua hektar per-KK. Lebih dari itu, maka dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Jadi, hanya boleh membakar dua hektar per-KK. Ingat! sebelum membakar wajib melapor ke polsek, danramil, damkar dan pengurus desa setempat agar lahan yang dibakar dapat di jaga dan di kendalikan bersama,” pinta Bupati Sintang, Jarot Winarno.

Luas lahan yang di bakar, kata Jarot, hanya untuk menanam padi, bukan menanam sawit atau komuditas lainnya. Olehkarenanya, masyarakat dimintanya untuk membuat embung sebagai stok air, sehingga saat musim kemarau dapat digunakan untuk mengendalikan kebakaran hutn dan lahan (Karhutla).

Polres Sintang Tetapkan 6 Tersangka Karhutla

Setakat ini, jajaran Polres Sintang telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di wilayah hukumnya.

“Ada 6 tersangka dari 4 kasus Karhutla yang ditangani Polres Sintang,” kata Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi melalui Paur Humas Polres Sintang, Ipda Baryono.

Berdasarkan data Polres Sintang sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2019 ada 72 titik hotspot di Kabupaten Sintang, sementara luas lahan yang terbakar sebanyak 23.45 Ha.

“Data itu sifatnya masih sementara, belum sampai hari ini,” ujarnya.

Menurutnya, Karhutla di Sintang rerata dilakukan dengan sengaja. Masyarakat membuka lahan dengan cara membakar tanpa memperhatikan aturan yang ada.

“Ya rata-rata alasanya unsur kesengajaan yang mau berladang, namun kurang hati-hati hingga ada yang merembet ke lahan lainnya,” katanya.

Olehkarenanya, Kapolres mengimbau masyarakatnya agar menghentikan dan tidak melakukan aktivitas membakar lahan di musim kemarau saat ini. Apabila ditemukan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan laha yang dengan sengaja.

“Jika masih ada pelaku pembakaran hutan, pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak hanya terjadi di Kabupaten Sintang saja. Namun terjadi di 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalbar. Buktinya Polda Kalbar telah mencatat hingga saat ini sudah mengamankan sebanyak 40 tersangka kasus Karhutla, dengan sebanyak 33 kasus, satu di antaranya kasus korporasi, dan dari sebanyak 34 kasus Karhutla tersebut, yang sudah masuk tahap dua sebanyak dua kasus, dan tahap satu sebanyak satu kasus, sisanya sebanyak 31 kasus masih proses penyelidikan. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SNI dan Tidaknya, PLN yang Lebih Tahu!

    SNI dan Tidaknya, PLN yang Lebih Tahu!

    • calendar_month Sel, 8 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masyarakat dan pemilik rumah toko (Ruko) di Kabupaten Sintang tidak tahu mana itu, kabel dan instalasi listrik yang besertifikat SNI dan tidaknya. Teknisnya, PT PLN Rayon Sintang lah yang lebih mengetahuinya. Olehkarenanya, PLN Rayon Sintang diminta lebih proaktif dalam menyampaikan hal-hal tersebut. Masyarakat pun dapat memahami apa saja dampak yang dapat ditimbulkan. “Permasalahan […]

  • Disdikbud Sintang Dorong Implementasi Kurikulum Coding hingga ke Wilayah Pedalaman
    OPD

    Disdikbud Sintang Dorong Implementasi Kurikulum Coding hingga ke Wilayah Pedalaman

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang terus mendorong penerapan kurikulum coding hingga ke wilayah pedalaman. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang, Yustinus mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar para guru di daerah terpencil bisa menguasai dan mengimplementasikan materi coding sesuai kurikulum yang berlaku. “Sama halnya dengan materi coding, […]

  • Audiensi DAD, Bupati Erlina: Jaga Kondusifitas dan Dukung Pembangunan Daerah

    Audiensi DAD, Bupati Erlina: Jaga Kondusifitas dan Dukung Pembangunan Daerah

    • calendar_month Kam, 27 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Adat Dayak (DAD) Mempawah diharapkan dapat bersinergi dan mendukung program pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah serta dapat menciptakan kondusifitas di kabupaten ini. “Kami harap DAD Mempawah dapat bersama – sama menjaga kondusifitas dan ketentraman yang telah tercipta di Kabupaten Mempawah, serta terus bersinergi bersama pemerintah daerah dan menjalin komunikasi dengan berbagai elemen […]

  • Pasca Libur Lebaran, Bupati Erlina Minta Pelayanan Publik Berjalan dengan Normal

    Pasca Libur Lebaran, Bupati Erlina Minta Pelayanan Publik Berjalan dengan Normal

    • calendar_month Sen, 17 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina memimpin apel gabungan pasca libur lebaran di lingkungan Setda Kabupaten Mempawah, Senin (17/5/2021). Di kesempatan tersebut, Bupati Erlina mengapresiasi para aparatur sipil negara (ASN) yang tetap disiplin dan tetap masuk kerja. Karena itu, orang nomor satu di Bumi Galaherang ini mengimbau kepada seluruh ASN agar melakukan aktivitas sesuai dengan […]

  • SPIP Bukan Kewajiban Tapi Kebutuhan

    SPIP Bukan Kewajiban Tapi Kebutuhan

    • calendar_month Rab, 16 Mar 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyebut pengendalian dan pengawasan terhadap kinerja pegawai di internal Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dilakukan melalui tiga unsur atau lebih dikenal dengan Three Line of Defence. Ketiganya adalah, manajemen, unit kepatuhan internal (UKI) dan inspektorat. Hal itu dikatakannya juga sebagai upaya menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 […]

  • Bangun Jalan Tol Solusi Atasi Kemacetan

    Bangun Jalan Tol Solusi Atasi Kemacetan

    • calendar_month Sel, 24 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Persoalan kemacetan di Kota Pontianak kian meresahkan masyarakat. Kondisi itu disebabkan karena pertumbuhan kendaraan bermotor tidak linier dengan pembangunan ruas jalan di ibu kota Provinsi Kalbar, sehingga sudah selayaknya dilakukan pembangunan jalan tol untuk mengurai kemacetan. Anggota DPRD Provinsi Kalbar, H Husni, BA berpendapat sudah selayaknya Kalbar dibangun jalan tol. Pembangunan jalan tol […]

expand_less