LensaKalbar – Perwakilan Tim Korsupgah KPK RI, Tri Budi Rochmanto mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melaksanakan rencana aksi di 8 fokus area antara lain, terkait perencanaan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, tata kelola dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah.
Ihwal tersebut sebagai bentuk tindaklanjut komitmen awal Pemerintah Daerah se-Provinsi Kalbar pada tanggal 8 Maret 2018.
“Program pencegahan korupsi ini tidak akan terlaksana dengan optimal tanpa adanya kerjasama dan komitmen yang kuat dari para pimpinan daerah. Kami meyakini Pemerintah Kabupaten Mempawah sangat serius dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi,” ujarnya, Senin (15/7/2019).
Budi menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan pencegahan korupsi misalnya, dalam proses penganggaran APBD, harus sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan. Contoh hal-hal yang sering dilakukan oleh pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif, bahwa pokok pikiran DPRD bukan tidak boleh, tetapi harus sesuai dengan jadwal yang harus disampaikan kepada pemerintah daerah sebelum RAPBD terbentuk.
“Ini yang menjadi persentase kami, karena ada beberapa pemerintah daerah kami monitoring prosesnya terlambat dan menurut peraturan itu tidak boleh, tentunya di Kabupaten Mempawah ini kami yakin Ketua DPRD beserta anggotanya melaksanakan aturan sesuai dengan perundang-undangan,” harapnya.
Budi meyakini seluruh pejabat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah telah membentuk komitmen tersebut. Namun, menurutnya tetap dibutuhkan profesionalisme dari ASN dan integritas dari sistem dalam pelaksanaannya.
“Integritas dari sistem tidak hanya berbentuk aplikasi semata, melainkan dapat diterapkan pada seluruh aturan-aturan yang ada secara berintegritas tanpa negoisasi. Partisipasi dari masyarakat juga sangat diperlukan sebagai masukan yang harus dipandang positif,” pungkasnya. (Syf/Humpro)