Breaking News
light_mode

Pontianak Masuk Level Empat, PPKM Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

  • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat, sebelumnya disebut PPKM Darurat, di Kota Pontianak diperpanjang mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalbar nomor 185/Kesra/2021. Sebelumnya PPKM Darurat di Kota Pontianak sudah berjalan sejak tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, diperpanjangnya PPKM Level Empat ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 yang terbaru.

“Jadi PPKM ini diperpanjang lima hari atau sampai hari Minggu ini,” ujarnya usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Kalbar di Pendopo Gubernur, Rabu (21/7/2021).

Menurutnya, pada hari ini ada beberapa penyekatan ruas jalan di beberapa titik yang dipandang menghambat, akan dikurangi atau mulai dibuka. Tetapi di lokasi yang berpotensi terjadinya kerumunan akan diawasi oleh petugas yang berjaga. Kuncinya tidak terjadi kerumunan.

“Kita berharap masyarakat memaklumi dan kita bersama-sama menjaga supaya tidak terjadi lonjakan yang lebih besar lagi,” ungkap Edi.

Dirinya juga telah berkoordinasi dengan Gubernur Kalbar terkait penanganan pandemi Covid-19. Dari hasil pertemuan tersebut intinya adalah menjadikan aktivitas di Kota Pontianak berjalan normal kembali terutama perekonomian.

Edi juga meminta Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan serta RT/RW ikut memonitor dan membantu warganya yang terpapar agar bisa melakukan isolasi mandiri dan lekas sembuh. Bagi warga yang sudah terpapar terutama yang bergejala, ia meminta agar segera berobat ke faskes terdekat.

“Bagi yang isolasi mandiri, silakan berkoordinasi ke puskesmas untuk mendapatkan layanan obat-obatan serta kontrol dari petugas puskesmas,” imbuhnya.

Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 menetapkan Kota Pontianak dan Singkawang berada pada level empat. Penentuan level itu berdasarkan kemampuan kapasitas respon sistem kesehatan seperti testing, tracing dan perbandingannya dengan kapasitas pengobatan rumah sakit mengatasi tingkat transmisi penularan virus di satu wilayah.

Level empat adalah level tertinggi di mana kondisi transmisi virus sangat tinggi sedangkan kapasitas respons terbatas. Dalam situasi ini, protokol kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial harus diperketat agar jumlah kasus turun sampai ke level yang dapat ditangani oleh faskes yang ada. (LK1/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KONI Sintang Harus Mampu Cetak Atlet Berprestasi

    KONI Sintang Harus Mampu Cetak Atlet Berprestasi

    • calendar_month Sel, 27 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – M Chomain Wahab dilantik sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sintang periode 2019-2023. Pelantikan itu dilakukan langsung oleh Ketua KONI Provinsi Kalbar, Fachruddin Siregar, Selasa (27/8/2019) malam. Turut hadir Bupati Sintang, Jarot Winarno, unsure Forkopimda, Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, dan pengurus KONI yang dilantik. Ketua KONI Kalbar, Fachruddin Siregar […]

  • Bupati Erlina “Ngulik” Strategi PAD ke DKI Jakarta

    Bupati Erlina “Ngulik” Strategi PAD ke DKI Jakarta

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam upaya mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati Mempawah, Erlina, melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (12/11/2025). Kunjungan ini bertujuan menggali strategi dan inovasi pengelolaan PAD yang selama ini menjadi kunci keberhasilan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Bupati Erlina didampingi Wakil Bupati Mempawah […]

  • Sosialisasi Layanan Ketaspenan dan Enrollment untuk PNS Mempawah

    Sosialisasi Layanan Ketaspenan dan Enrollment untuk PNS Mempawah

    • calendar_month Kam, 11 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama PT. Taspen (Persero) dan Bank Mandiri Taspen menggelar Sosialisasi Pelayanan Ketaspenan dan Enrollment bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah yang akan memasuki pensiun tahun 2025, Kamis (11/10/2024). Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, […]

  • Hangatnya Silaturahmi di Halaman Kantor Bupati Sintang

    Hangatnya Silaturahmi di Halaman Kantor Bupati Sintang

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Di tengah nuansa Lebaran yang masih terasa, Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala memimpin apel bulanan yang dirangkai dengan kegiatan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 Hijriah di Halaman Kantor Bupati Sintang, Senin (14/4/2025). Tidak hanya barisan pegawai negeri yang hadir, tetapi juga Wakil Bupati Florensius Ronny, Sekda Kartiyus, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan […]

  • Ajak Rakyatnya Bayar PBB Tepat Waktu

    Ajak Rakyatnya Bayar PBB Tepat Waktu

    • calendar_month Jum, 9 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina bersama Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi beserta sejumlah kepala OPD Pemerintah Kabupaten Mempawah melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui mobil kas keliling, Jumat (9/7/2021) di Halaman Kantor Bupati Mempawah. Kampanye membayar pajak tersebut merupakan agenda dari peluncuran Pekan Pajak di Kabupaten Mempawah. Melalui kegiatan tersebut diharapkan […]

  • BNNP Musnahkan 10.010 Butir Pil Happy Five dan 5 Kg Sabu-sabu, Wagub Prihatin Kalbar Marak Narkoba

    BNNP Musnahkan 10.010 Butir Pil Happy Five dan 5 Kg Sabu-sabu, Wagub Prihatin Kalbar Marak Narkoba

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg, pil ekstasi 5.015 butir dan pil happy five 10.010 butir, Jumat (7/2/2020). Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor BNN Kota Pontianak. Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika dan ribuan pil ekstasi terlebih dahulu dilakukan tes. Pemusnahan juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalbar, H Ria […]

expand_less