Beranda Sintang Polsek Sintang Kota Amankan Arak Putih Sepikap

Polsek Sintang Kota Amankan Arak Putih Sepikap

Jeriken berisi arak putih dan pemiliknya, Hervianus Sudin (tengah) diamankan di Mapolsek Sintang Kota, Kamis (10/5) malam.

LensaKalbar – Satreskrim Polsek Sintang Kota mencegat pikap warna biru berplat KB 8163 J di depan Kantor RRI Sintang, Jalan Oevang Uray, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalbar, Kamis (10/05/2018) sekitar pukul 19.00.

“Setelah diperiksa, ternyata mobil pikap itu membawa 36 jeriken berisi Minuman Keras (Miras) jenis arak putih. Dibungkus plastik dalam keranjang dan ditutupi terpal,” kata Kapolsek Sintang Kota, Iptu Ruslan Abdul Gani dalam keterangan persnya, Jumat (11/5).

Ruslan menjelaskan, pencegatan terhadap pikap itu bermula dari informasi warga yang menyebutkan bahwa mobil tersebut sering digunakan untuk mendistribusikan Miras.

Kali pertama dihentikan, muatan yang pikap yang terlihat terpal yang menutupi keranjang. Di dalam keranjang itu terdapat banyak plastik, ketika dibuka satu per satu, ternyata jeriken berisi arak.

Kemudian petugas mengamankan pemilik arak, Hervianus Sudin, warga Dusun Tanjung Indah, Kelurahan Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Hervianus Sudin disangkakan dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 91 ayat (1) jo Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 (UU 18/2012) tentang Pangan.

Kini tersangka beserta barang bukti berupa 36 jeriken arak putih dan pikap diamankan di Mapolsek Sintang Kota untuk proses lebih lanjut.  (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here