Polsek Pinyuh Ringkus Pelaku Narkoba
- calendar_month Rab, 5 Feb 2020
- comment 0 komentar

Ajin (46) beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolsek Sei Pinyuh, Selasa (4/2/2020)
LensaKalbar – Satreskrim Polsek Sui Pinyuh berhasil meringkus Lay Tjin Djun alias Ajin (46) seorang diduga pelaku tindak pidana narkoba, Selasa (4/2/2020).
Pelaku diringkus petugas di Gang Seroja. Saat ditangkap pelaku membawa, memiliki, dan menyimpan narkoba jenis sabu.
Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga melalui Kapolsek Sei Pinyuh, AKP Sandhy WG Suawa membenarkan ihwal penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana narkoba.
Pelaku bernama Lay Tjin Djun alias Ajin (46) merupakan warga Kecamatan Sei Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Pelaku ditangkap, lanjut Kapolsek, berawal informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas pelaku tersebut. Lalu petugas melalukan penyelidikan terhadap pelaku. Hasilnya, Selasa (4/2/2020) pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku, ungkap Kapolsek, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpannya di saku celana bagian belakamg kiri. Kemudian pelaku pun digiring ke Mapolsek Sei Pinyuh guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Polsek Sei Pinyuh,” ujar Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, sebagai berikut:
- Satu bungkus plastik transparan diduga berisi narkona jenis sabu – sabu dengan berat bruto 0,54 gram
- Satu buah kaca bulat (pirex)
- Satu bungkus kotak rokok merk LA BOLD dalam kondisi rusak/sobek
- Satu helai jelana jens pendek warna abu-abu
Atas perbuatannya, tegas Kapolsek, pelaku terancam di jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penajara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar