Beranda Hukum Polres Sintang Belum Terima LP Pencatutan Nama Bupati Sintang

Polres Sintang Belum Terima LP Pencatutan Nama Bupati Sintang

Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi

LensaKalbar – Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan polisi (LP) secara resmi terkait ihwal pencatutan nama Bupati Sintang, Jarot Winarno di media sosial (Medsos).

“Belum ada laporan,” tegas AKBP Adhe Hariadi, Minggu (5/1/2020).

Namun, Kapolres memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan, apabila Bupati Sintang, Jarot Winarno membuat laporan polisi secara resmi di Polres Sintang.

Sebab, lanjut Kapolres, penegak hukum tidak dapat serta-merta melakukan penindakan. Pengusutan perkara itu harus didahului oleh laporan dari pihak yang merasa menjadi korban, dalam hal ini Bupati Sintang, Jarot Winarno.

“Langkah pertama yang kita ambil adalah penyelidikan terkait siapa pemilik akun Facebook yang mengatasnamakan Jarot Winarno itu. Tentunya harus didukung dengan laporan polisi,” pungkasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here