Breaking News
light_mode

Polres Mempawah Sosialisasikan Pergub Nomor 103 Tahun 2020

  • calendar_month Kam, 30 Jul 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Mempawah menggelar rapat pembahasan peraturan gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokasi di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Kamis (30/7/2020).

Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga mengatakan, dalam Pergub Nomor 103 telah diatur secara rinci tentang teknis pembakaran lahan pertanian, baik aturan maupun sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

Oleh karena itu, pihak kepolisian meminta kepada pemangku adat dan kepala desa dapat mensosialisasikan Pergub tersebut kepada masyarakat.

“Jadi, masyarakat yang berladang bisa memahami aturan dan sanksi-sanksi dalam Pergub Nomor 103/2020 tersebut,” ujar Kapolres.

Berdasarkan prediksi BMKG, dalam waktu dekat musim kemarau akan segera tiba di Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan jika tak segera diantisipasi dengan dini, maka dapat menjadi bencana nasional yang merugikan seluruh sektor kehidupan.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah, Amon Amed menilai Pergub Nomor 103/2020 tersebut sudah tepat. Sebab regulasi dan tahapan telah tertata dengan baik.

“Jika ada yang melanggar aturan yang telah dibuat, silakan diproses sesuai aturan hukum. Misalnya, membakar lahan untuk membuka kebun sawit yang tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 Pergub 103 tersebut, silakan diproses. Kami tidak akan melakukan pembelaan,” katanya.

Menurutnya, DAD Kabupaten Mempawah telah mensosialisasikan Pergub 103/2020 ke masyarakat pada 26 Juli 2020 di BLPP Anjongan dalam rangkaian acara Ritual Nimang Padi Naik Dango ke-35. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ingat! Dana Aspirasi Dewan Adalah Hak Masyarakat

    Ingat! Dana Aspirasi Dewan Adalah Hak Masyarakat

    • calendar_month Ming, 6 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lusi mengatakan bahwa masyarakat khususnya di wilayah perbatasan sudah tidak percaya sama wakil rakyat yang duduk di Gedung DPRD Sintang. Pasalnya, dana aspirasi yang dititipkan pemerintah kepada dewan tidak pernah sampai kepada masyarakat.  Contohnya, berapa banyak wakil rakyat yang duduk di DPRD Sintang berasal dari […]

  • Kesbangpol Gelar Deklarasi Damai Lintas Sektoral
    OPD

    Kesbangpol Gelar Deklarasi Damai Lintas Sektoral

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sintang menggelar Deklarasi Damai Lintas Sektoral dalam rangka mewujudkan sukses Pilkada berintegritas Kabupaten Sintang Tahun 2024 di Pendopo Bupati Sintang, Selasa (5/11/2024). Hadir pada Deklarasi tersebut Bupati Sintang, Jarot Winarno, Forkopimda, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang, Partai Politik, Camat, Kapolsek, Danramil dan organisasi masyarakat. […]

  • Untan Tuan Rumah Kampus Merdeka Fair 2022

    Untan Tuan Rumah Kampus Merdeka Fair 2022

    • calendar_month Rab, 26 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak menjadi satu di antara perguruan tinggi di Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara Kampus Merdeka Fair (KMF) 2022. Ada enam kota tuan rumah KMF, yakni Pontianak, Padang, Yogyakarta, Jakarta, Malang dan Bali. KMF merupakan bentuk dukungan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diinisiasi oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan […]

  • Ingat! 7 Persen HGU Perusahaan Kebun Wajib Masuk, Jaga dan Lindungi Hutan

    Ingat! 7 Persen HGU Perusahaan Kebun Wajib Masuk, Jaga dan Lindungi Hutan

    • calendar_month Sel, 14 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ingat!. Setiap perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan nemiliki kewajiban yang harus dipenuhinya, salah satunya adalah terkait Hak Guna Usaha (HGU). Dimana dalam aturannya 7 persen dari HGU perusahaan perkebunan wajib dalam kawasan hutan. Tentunya hal tersebut harus dijaga dan dilindungi bersama, agar kawasan hutan tersebut tetap lestari. Hal ini diungkapkan Bupati Sintang, […]

  • Berharap Guru Optimalkan Perkembangan Teknologi

    Berharap Guru Optimalkan Perkembangan Teknologi

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siktang, Florensius Ronny berharap agar tenaga pendidik atau guru di Kabupaten Sintang dapat mengoptimalkan perkembangan teknologi untuk bisa berkomunikasi dengan baik terhadap anak didiknya masing-masing. Menyikapi tentang pencegahan penyeberan virus Corona atau Covid-19 dengan diperpanjangnya masa libur bagi anak didik, setiap guru harus mampu memanfaatkan teknologi […]

  • Dewan Minta Kades Bijak dan Profesional Kelola DD

    Dewan Minta Kades Bijak dan Profesional Kelola DD

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman mengingatkan para kepala desa (Kades) agar lebih bijak dan profesional dalam mengelola dana desa (DD). Hal ini terkait maraknya kasus korupsi yang melibatkan aparat desa dalam pengelolaan dana yang bersumber dari pemerintah pusat. “Tentunya kami sangat perihatin dengan adanya aparat desa yang terjerat […]

expand_less