
LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) SintangĀ telah menetapkan 7 orang warga sipil sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang. Satu diantaranya ditemukan tewas terpanggang.
“Jadi ada 6 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara satunya lagi ditemukan tewas terbakar,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, Jumat (24/08/2018).
Berdasarkan data kepolisian resor Sintang, terjadi kurang lebih 12 hektar hutan dan lahan yang terbakar. “Kalau kita lihat dari hasil pemeriksaan petugas terhadap keenam tersangka tersebut. Mereka semua mengaku dengan sengaja membakar hutan dan lahan, karena ingin membuka lahan baru,” jelas Kasat.

Olehkarenanya, keenam tersangka yang kini ditahan di Polres Sintang dikenakan pasal 108 Jo pasal 69 ayat [1] Huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 187 Sub 188 KUHP.
Meskipun demikian, Kasat Reskrim Polres Sintang itupun tetap mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di kabupaten Sintang untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja. Karena akan banyak dampak yang akan ditimbulkan.
“Selain berdampak buruk bagi kesehatan. Pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan juga dapat dikenakan sanksi pidana,” imbaunya. (Dex)