
LensaKalbar – Bukannya menasihati sang suami yang jadi tahanan narkoba agar tobat, W (36) malah mencoba mengirimi suaminya sabu-sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mempawah.
Untuk memuluskan aksinya, W menyembunyikan sabu seberat 20 gram tersebut di dalam buah rambutan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha mengatakan, pelaku diduga merupakan jaringan peredaran narkoba di Rutan Mempawah.
“Benar telah dilakukan penangkapan pada Rabu 4 Maret 2020, terhadap seorang wanita, berinsial W. Pelaku diamankan saat hendak mempersiapkan narkoba jenis sabu untuk diselundupkan ke Rutan Mempawah,” kata Gembong, Kamis (5/3/2020).
Menurut Gembong, pengungkapan ini diawali adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Gembong.
Setelah petunjuk dalam penyelidikan cukup, polisi menangkap tersangka yang berada di sebuah rumah di Jalan Tri Tura, Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
“Dia ditangkap saat mempersiapkan sabu yang akan dibawa ke Rutan Mempawah,” ungkap Gembong.
Gembong menegaskan, mereka akan mengembangkan dugaan adanya peredaran narkoba di Rutan Mempawah.
“Terkait jaringannya masih didalami. Kami juga akan memeriksa suami tersangka,” pungkasnya. (Dex)