Plt Camat Sintang Temukan Belanja Tak Rasional dalam Rancangan APBDes 2025
- calendar_month Ming, 18 Mei 2025
- comment 0 komentar

Erwan Candra, Plt Camat Sintang
LensaKalbar – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sintang, Erwan Candra mengungkapkan masih ditemukan sejumlah kejanggalan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Salah satu sorotan utama adalah adanya belanja yang dinilai tidak rasional, terutama dalam hal volume pengeluaran yang tidak sebanding dengan kebutuhan riil di lapangan.
Menurut Erwan Candra, hasil evaluasi terhadap rancangan Peraturan Desa terkait APBDes menunjukkan adanya pembelanjaan alat tulis kantor (ATK) dan benda pos berupa materai Rp10.000 yang jumlahnya dinilai berlebihan. Materai tersebut tercantum dalam tiga kegiatan utama, yakni, Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (termasuk ATK, honor PKPKD dan PPKD), Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa, serta Penyusunan Dokumen Keuangan Desa. Total kebutuhan materai yang diajukan dari ketiga kegiatan itu mencapai 230 lembar.
“Kalau kita hitung, satu tahun ada sekitar 360 hari. Setelah dikurangi hari libur dan hari tidak kerja, berarti hampir setiap hari kepala desa harus menandatangani surat yang bermaterai,” ujar Erwan Candra saat ditemui LensaKalbar.co.id, Jumat (16/5/2025).
Untuk memastikan keakuratan data, Erwan Candra mengaku telah mengkonfirmasi langsung ke salah satu desa mengenai kebutuhan riil materai selama satu tahun. Hasilnya, desa tersebut hanya membutuhkan sekitar 50 lembar materai per tahun, jauh di bawah angka yang dianggarkan dalam rancangan APBDes.
Selain pembelanjaan materai, Erwan Candara juga menyoroti anggaran untuk Barang dan Jasa yang diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk uang. Jenis belanja ini ditemukan dalam dua kegiatan. Pertama kegiatan 3.2.03: Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan. Kedua kegiatan 3.3.03: Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga Tingkat Desa.
Dalam kedua kegiatan tersebut, kata Erwan Candra, dianggarkan belanja untuk hadiah perlombaan dalam bentuk uang tunai.
Menurut Erwan, penganggaran seperti ini perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan permasalahan dalam aspek pertanggungjawaban maupun efektivitas penggunaan anggaran desa.
“Prinsip kehati-hatian dan efisiensi harus selalu dikedepankan. Apalagi ini menyangkut uang negara yang harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Erwan Candra berpesan. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar