Beranda Feature PK Yordan CS Ditolak, PTPN XIII Sintang Kembali Kuasai Lahan 540 Hektar

PK Yordan CS Ditolak, PTPN XIII Sintang Kembali Kuasai Lahan 540 Hektar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri Sintang, Jumat (25/8), melakukan sosialiasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor  3080K/PDT/2016 tanggal 8 Maret 2016. Bunyinya, menolak Permohonan Kasasi (PK) yang dilayangkan oleh Yordan CS.

Putusan MA itu pun terkait konflik antara masyarakat dan pihak PTPN XIII yang terjadi sejak tahun 2010 silam.  Namun, tahun 2014, Yordan Cs melakukan gugatan perdata terhadap  luas lahan 540 hektar milik  PTPN XIII.  Alasannya, 540 hektar itu merupakan milik mereka, karena lahan itu adalah lahan adat bukan milik PTPN XIII.

“Hari ini kita mensosialisasikan putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menolak permohonan kasasi Yordan CS,” kata Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Sintang, Aan, usai melakukan sosialisasi putusan Mahkamah Agung (MA), di aula Kantor Camat Kelam Permai.

Aan mengatakan, kepada pihak yang bersengketa untuk menerima dan menajalankan putusan MA tersebut. Yordan CS juga dimbau untuk tidak menguasai lahan 540 hektar milik PTPN XIII itu. Sebab, putusan MA yang ada menyatakan bahwa lahan dengan luas 540 hektar itu merupakan milik PTPN XIII.

Untuk saat ini, tambah Aan, pihaknya tidak melakukan upaya eksekusi. Namun, lebih pada sosialisasi dan [emberitahuan akan putusan MA itu.

“Belum eksekusi. Kegiatan ini baru sebatas sosialisasi saja,” katanya.

Namun, Aan menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas, apabila Yordan CS masih ingin menguasai luas lahan 540 hektar setelah adanya putusan MA itu.

“Kita tidak main-main. Masih ingin menguasai maka akan kita tindak secara hukum,” tegas Aan.

Makanya, kata Aan, sebelum melakukan eksekusi, pihaknya melakukan sosialisasi baik lisan maupun  dengan cara pemasangan spanduk pemberitahuan putusan MA.

“Kita harap Yorda CS dapat kooperatif serta menerima hasil putusan MA itu,” katanya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here